√ Hak dan Kewajiban : Pengertian, Makna dan Contoh Menurut UUD 1945

Posted on

Pendidikan.Co.Id – Sebagai makluk sosial manusia juga terkadang lupa mengenai hak dan kewajiban yang diembannya, banyak yang keliru mengenai hak dan kewajiban itu sendiri, secara umum hak adalah, yang kita miliki dan kita memiliki kuasa penuh atasnya, sedangkan kewajiban adalah apa yang harus dilakukan yang didorong dengan adanya rasa tanggung jawab dalam diri. dibawah ini merupakan pengertian dari hak dan kewajiban lebih lanjut :

Hak-dan-Kewajiban-:-Pengertian,-Makna-dan-Contoh-Menurut-Para-Ahli

Pengertian Hak dan Kewajiban

  • Hak merupakan segala sesuatu yang mutlak menjadi milik atau punya kita serta dalam penggunaannya tergantung oleh diri kita sendiri.

Contoh Hak :

  1. hak untuk mendapatkan pengajaran disekolah,
  2. hak dalam mengeluarkan suatu pendapat,
  3. hak untuk mendapatkan kasih sayang dari keluarga.
  4. anak memiliki hak untuk mendapat perlindungan
  5. anak mempunyai hak berbicara dalam keluarga

  • Kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilaksanakan atau dilakukan dengan adanya rasa tanggung jawab dalam diri.

Contoh Kewajiban :

  1. Membayar Biaya dalam Sekolah.
  2. Membantu Orang tua.
  3. Mentaati peraturan.
  4. Membayar pajak.
  5. siswa memiliki kewajiban yakni untuk untuk belajar
  6. siswa memiliki kewajiban yakni untuk hormat dan patuh pada guru
  7. siswa memiliki kewajiban yakni untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan kelas

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Didalam cakupan sebagai warga negara yang baik, kita perlu untuk dapat membina serta  melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan baik serta tertib. Hak dan juga kewajiban warga negara diatur didalam UUD 1945 yang meliputi antara lain, sebagai berikut :

Lihat Juga  √ Pengertian Gaya Gesek, Sifat, Jenis, dan Contohnya

A. Hak dan kewajiban dalam bidang politik

Pasal 27 ayat (1) menyatakan ialah, bahwa “Setiap warga negara ialah sama kedudukannya didalam hukum yang berlaku dan pemerintahan secara wajib untuk menjunjung hukum dan dengan tidak ada yang terkecuali”. Pasal tersebut menyatakan adanya keseimbangan antara hak serta kewajiban, yakni :

  1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
  2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.

Pasal 28 menyatakan, ialah bahwa “Kemerdekaan berserikat serta berkumpul, mengeluarkan pikiran (pendapat) dengan lisan serta tulisan dan lain sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (UU)”. Arti pesannya tersebut adalah:

  1. Hak berserikat dan berkumpul.
  2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).

Kewajiban untuk bisa/dapat memiliki atau juga mempunyai kemampuan dalam beroganisasi serta melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya ialah: Semua organisasi tetap harus dengan berdasarkan dasar Pancasila sebagai azasnya (landasan / dasar), semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (landasan / dasar) “pembuatannya selain bebas juga harus dapat pula bertanggung jawab dan sebagainya”


B. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya

Didalam Pasal 31 ayat (1) menyatakan, ialah bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak untuk mendapat pengajaran”.
Didalam Pasal 31 ayat (2) menyatakan ialah bahwa “Pemerintah mengusahakan serta  menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan (UU) undang-undang”.
Didalam Pasal 32 menyatakan ialah bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Makna dalam pesan yang terkandung ialah:

  1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
  2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
  3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
  4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
  5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
  6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.

Selain  dari pasal diatas yang dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak serta Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan ialah bahwa “Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk (warga negara) untuk dapat memeluk agamanya masing-masing serta juga untuk beribadat menurut agamanya serta kepercayaannya itu”. Arti dalam pesannya itu adalah:

Lihat Juga  √ Pengertian Protozoa, Jenis, Ciri, Klasifikasi dan Reproduksi

  • Hak dalam mengembangkan serta menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga selain kehidupan materilnya juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan sangat baik.
  • Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

C. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam

Didalam Pasal 30 juga menyatakan, bahwa “Setiap warga negara berhak serta wajib ikut didalam usaha pembelaan negara”. Makna pesannya ialah bahwa semua warga negara berhak serta wajib dalam usaha pembelaan negara.

D. Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi

Didalam Pasal 33 ayat (1), menyatakan ialah bahwa “Perekonomian disusun ialah sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
Didalam Pasal 33 ayat (2), menyatakan ialah bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Didalam Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi serta air dan juga kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara serta dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran semua rakyat”.
Didalam Pasal 34 menyatakan ialah bahwa “Fakir miskin serta anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Makna dalam pesannya ialah sebagai berikut :

  1. Hak didalam mendapatkan atau juga memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, contohnya dengan tersedianya barang serta juga jasa untuk keperluan hidup yang terjangkau oleh daya kuat beli masyarakat.
  2. Hak untuk dipeliharanya fakir miskin serta juga anak-anak terlantar oleh negara.
  3. Kewajiban dalam bekerja keras serta terarah untuk dapat menggali serta mengolah berbagai sumber daya alam.
  4. Kewajiban didalam mengembangkan atau meningkatkan kehidupan ekonomi yang berazaskan dengan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan dari orang lain.
  5. Kewajiban untuk membantu negara dalam sebuah pembangunan, misalnya membayar pajak dengan tidak menundanya dan tepat waktu.

Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara

contoh hak warga negara :
  • Tiap-tiap warga negara (rakyat) berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum
  • Tiap-tiap warga negara (rakyat) berhak atas pekerjaan serta juga penghidupan yang layak
  • Tiap-tiap warga negara (rakyat) memiliki kedudukan yang sama rata tanpa membeda-bedakan di mata hukum serta di dalam pemerintahan
  • Tiap-tiap warga negara (rakyat) bebas atau dipersilahkan untuk dapat memilih, memeluk serta juga menjalankan agama yang dianutnya dan juga kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
  • Tiap-tiap warga negara (rakyat) berhak untuk dapat memperoleh pendidikan serta juga pengajaran
  • Tiap-tiap warga negara (rakyat) berhak untuk mempertahankan wilayah Negara Indonesia.
  • Tiap-tiap warga negara (rakyat) memiliki hak yang sama tanpa terkecuali didalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dalam mengeluarkan pendapat dengan secara lisan serta tulisan sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan dan berlaku.
Lihat Juga  √52 Pengertian Sejarah, Unsur dan Ruang Lingkup Menurut Para Ahli
contoh kewajiban sebagai warga negara :
  • Tiap-tiap warga negara (rakyat) memiliki kewajiban untuk bisa berperan atau ikut didalam mempertahankan negara, membela negara indonesia.
  • Tiap-tiap warga negara (rakyat) wajib untuk membayar pajak serta retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat danjuga  pemerintah daerah (pemda)
  • Tiap-tiap warga negara (rakyat) wajib untuk dapat mentaati serta juga menjunjung tinggi dasar negara, hukum serta juga pemerintahan tanpa terkecuali dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
  • Tiap-tiap warga negara (rakyat) berkewajiban untuk melaksanakan, taat, tunduk serta  patuh terhadap segala hukum yang berlaku di negara khususnya Indonesia.
  • Tiap-tiap warga negara (rakyat) wajib untuk turut dalam pembangunan dalam membangun bangsa supaya bangsa dapat berkembang serta maju.

Sekian dan terima kasih, diatas merupakan uraian mengenai Hak dan Kewajiban : Pengertian, Makna dan Contoh Menurut Para Ahli, semoga dapat bermanfaat untuk anda.

Baca juga artikel menarik lainnya :

  1. Pengertian Etika, Ciri dan Jenis Secara Umum Menurut Para Ahli
  2. Pengertian, Ciri dan Jenis Budaya Politik Secara Umum Menurut Para Ahli