Pengertian Bea Cukai

Posted on

Sejarah Bea Cukai

CUSTOMS (Instansi Kepabeanan) di mana pun di dunia ini adalah suatu organisasi yang keberadaannya sangat essensial bagi suatu negara, demikian pula dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Instansi Kepabeanan Indonesia) adalah suatu instansi yang memiliki peran yang cukup penting pada suatu negara.

Bea dan Cukai (selanjutnya kita sebut Bea Cukai) merupakan institusi global yang hampir semua negara di dunia memilikinya. Bea Cukai merupakan perangkat negara “konvensional” seperti halnya kepolisian, kejaksaan, pengadilan, ataupun angkatan bersenjata, yang eksistensinya telah ada sepanjang masa sejarah negara itu sendiri. Fungsi Bea Cukai di Indonesia diyakini sudah ada sejak zaman kerajaan dahulu, namun belum ditemukan bukti-bukti tertulis yang kuat. Kelembagaannya pada waktu itu masih bersifat “lokal” sesuai wilayah kerajaannya. Sejak VOC masuk, barulah Bea Cukai mulai terlembagakan secara “nasional”.

Saat ini kita akan membahas mengenai Pengertian Bea Cukai. Istilah Bea Cukai ini tertuang Pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 pada tahun 2006 kepabeanan tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 10 pada tahun 1995. Untuk lebih Jelasnya dibawah ini :


Pengertian Bea Cukai

Pengertian Bea merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang dimpor serta diekspor. Sedangkan untuk pengertian Cukai merupakana pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat ataupun juga karakteristik yang ditetapkan dalam udang-udang.

Tidak hanya itu, yang memberikan pengawasan serta juga yang mengurus mengenai bea cukai atau yang biasa disebut dengan sebutan Kepabeanan. Pengertian kepabeanan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau pun keluar daerah pabean serta juga pemungutan bea masuk.


Ciri-Ciri Cukai

Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan oleh barang-barang tertentu dengan berbagai pertimbangan yang mempunyai sifat atau juga karakteristik. Dibawah ini merupakan karakteristik atau ciri-ciri tersebut diantaranya sebagai berikut:

  1. Konsumsi perlu dikendalikan
  2. Peredarannya diawasi
  3. Penggunaannya itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun juga dalam lingkungan hidup.
  4. Penggunannya itu memerlukan pembebanan pungunan negara demi terciptanya keadilan serta juga keseimbangan (terhadap barang yang dicirikan ialah sebagai barang mewah atau juga yang memiliki nilai tinggi) dikenai cukai.

Dalam melakukan kepabeanan tersebut, juga memiliki lokasi tertentu. Daerah pabeanan pada wilayah RI yang terdiri dari wilayah barat, perairan serta ruang udara di atasnya serta juga tempat-tempat tertentu seperti yang berada di Zona Ekonomi Ekslusif serta juga landas kontinen yang di dalamnya berlaku sebuah undang-undang (UU) ini.

Kawasan mengenai Pabean merupakan suatu kawasan yang mempunyai batas-batas tertentu pada tiap-tiap unit pelabuhan laut, bandar udara, ataupun juga tempat yang sudah ditetapkan ialah sebagai lalu lintas barang yang sepenuhnya itu berada didala, kawasan pengawasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain dari itu, Direktorat Jenderal Bea serta Cukai merupakan suatu unsur yang terdiri dari pelaksana tugas pokok dan juga yang mempunyai fungsi Departemen Keuangan yang berada dibidang kepabeanan & juga cukai.

Pabeanan ini tentunya tidak terlepas dari kegiatan atau aktivitas ekspor dan impor. Ekspor merupakan suatu kegiatan atau aktivitas mengeluarkan barang dari daerah pabean, sedangkan untuk pengertian impor adalah kegiatan atau aktivitas yang memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Dalam hal tersebut yang dikenakan bea masuk adalah pengutan negara yang sesuai Undang-Undang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Sedangkan unutk barang yang diekspor adalah bea kalur yang juga dikenakan pungutan negara sesuai yang tentu sesuai Undang-Undang.

Cukai adalah salah satu dari jenis pajak dengan tidak langsung yang pada dasarnya itu mempunyai suatu perbedaan yang cukup mendasar dengan pajak tidak langsung lainnya. Hal tersebut disebabkan karena beberapa faktor.

Cukai ini dikenakan terhadap barang tertentu dengan secara selektif . Tujuan dari pengenaan cukai ialah untuk tiap-tiap jenis barang berbeda-beda sedangkan perihal pajak umumnya itu dikenakan secara umum. Sedangkan untuk tarif cukai berbeda-beda antara satu obyek dengan obyek yang lainnya, sedangkan untuk pajak umumnya itu mempunyai satu tarif untuk seluruh obyek cukai.


Aspek-Aspek Kepabeanan

Aspek yang terdapat didalam suatu organisasi mempunyai suatu dasar konsep serta juga filosofir dari suatu institusi publik misalnya seperti Direktorat Jenderal Bea & Cukai. Sebagaimana diungkapkan oleh Ali Purwito M, (2013:28) bahwa Aspek yang berkaitan erat dengan sumber daya manusia moral yang digabungkan dengan tujuan organisasi kepabeanan, yang mempunyai sifat uniersla serta juga terkait dengan konvensional internasional, perjanjian multilateral serta juga juga bilateral. Hal tersebut demikian sesuai dengan jiwa perpajakan, aspek dari kepabeanan ini terdiri dari:


  1. Aspek Keadilan.

    Aspek keadilan merupakan suatu kewajiban bagi kepabeanan yang hanya kepada anggota masyarakat yang melakukan suatu aktivitas atau kegiatan kepabeanan dan juga terhadap mereka yang diperlukan sama dalam hal kondisi yang sama.


  2. Pemberian insentif.

    Pemberian intensif khususnya bagi investor serta juga produsen. Insentif demikian tersebut disebutkan seperti Tempat Penimbunan Berikat, Gudang Berikat yang diberdakan pembebasan serta atau keringanan dalam impor mesin serta juga bahan baku dalam rangka terlaksananya suatu rangka ekspor serta juga pemberian persetujuan impor barang sebelum adanya pelunasan bea masuk yang dilakukan (pre notification). Meskipun mempunyai sifat yang bertahap dan sementara waktu, akan tetapi diharapkan dapat memberikan sebuah manfaat serta juga mendukung adanya pertumbuhan perekonomian nasional.


  3. Netralitas.

    Netralitas yang diartikan ialah sebagai bentuk tidak adanya diskriminasi didalam pelayanan kepabeanan serta dalam pemungutan bea masuk untuk menghindari suatu distori yang dapat menggangu perekonomian nasional.


  4. Kelayakan Administrasi.

    Kelayakan administrasi disini memiliki arti dilaksanakan secara tertip, sederhana, transparan, serta juga terkendali. Tertip administrasi tersebut akan membuahkan suatu dampak yang bermanfaat atas pengurangan penyimpangan-penyimpangan yang kemungkinan akan dapat terjadi serta juga berisiko dengan melalui hadirnya suatu peraturan yang jelas dan penegakan hukum.

Pengertian Kepabenan menurut Ali Purwito M, bahwa kepabenan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk maupun juga keluar dari daerah pabean & juga mengenai pemungutan bea masuk.


Tugas Pokok dan Fungsi Bea Cukai

Dibawah ini akan dipaparkan Tugas Pokok dan juga Fungsi Dari Bea Cukai, diantaranya :


  • Tugas Pokok Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea serta Cukai berada dibawah dan juga bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan serta dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Sedangkan bagi Direktoral Jenderal Bea dan Cukai itu memiliki tugas dalam menyelenggarakan perumusan dan juga pelaksanaan kebijakan yang berada pada bidang pengawasan, serta juga penegakan hukum, mengenai pelayanan & juga mengenai optimalisasi penerimaan negara yang berada di bidang kepabeanan dan cukai yang sesuai dengan keputusan pada peraturan perundang-undangan.


  • Fungsi Bea Cukai

Adapun fungsi bea cukai ini diantaranya sebagai berikut.

  1. Perumusan tentang kebijakan yang berada dibidang penegakan hukum, pelayanan serta juga pengawasan optimalisasi penerimaan negara yang berada di bidang kepabeanan serta juga cukai.
  2. Pelaksanaan kebijakan yang berada pada bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan serta juga optimalisasi penerimaan negara yang berada di bidang kepabeanan & juga cukai;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, serta kriteria yang berada di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan &juga optimalisasi penerimaan negara yang berada di bidang kepabeanan &juga cukai,
  4. Pemberian bimbingan teknis serta supervisi dibidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan juga optimialisasi penerimaan suatu negara pada bidang kepabeanan dan cukai;
  5. Kemudian setelah melakukan pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  6. dan juga melakukan pelaksanaan yang fungsi lainnya diberikan kepada Menteri Keuangan.

Demikianlah artikel dari pendidikan.co.id mengenai Pengertian Bea Cukai : Sejarah, Ciri, Aspek, Tugas Beserta Funsinya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya,

Lihat Juga  √ Pengertian Eudaemonisme, Dampak, Macam, Ciri dan Contohnya

Lihat Juga  Pengertian Hukum Bisnis

Lihat Juga  √ Pengertian Aransemen