√ Pengertian Norma Hukum, Tujuan, Fungsi, Unsur, Sifat dan Contohnya

Posted on

Pendidikan.Co.Id – Saat ini kita akan membahas mengenai Norma Hukum, Untuk lebih jelas akan dipaparkan dibawah ini :

Pengertian-Norma-Hukum

Pengertian Norma Hukum

Norma hukum ini merupakan sebuah aturan yang dibuat oleh sebuah negera atau disebut juga sebagai alat-alat perlengkapan negara dan juga berlakunya hukum tersebut bisa dipaksakan oleh alat-alat negara seperti contohnya polisi, jaksa serta juga hakim.

Definisi lain dari norma hukum adalah seluruh macam aturan hidup yang dibuat oleh sebuah negara atau juga lembaga ataupun organisasi tertentu. Atau dengan sebutan lain dapat juga dikatakan bahwa pengertian norma hukum ialah segala macam aturan yang diciptakan oleh lembaga negara yang mempunyai wewenang

Norma hukum ini mempunyai sifat memaksa serta juga mengikat. Mengikat disini maksudnya adalah semua macam peraturan yang terdapat  didalam hukum iktu berlaku terhadap semua orang atau masyarakat serta memaksa disini adalah segala macam peraturan hukum yang sudah dibuat itu harus wajib untuk dipatuhi oleh siapapun tanpa terkecuali.

Norma Hukum ialah suatu aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, contohnya seperti pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang dan juga memaksa masyarakat untuk dapat berperilaku sesuai dengan peraturan itu sendiri.

Tujuan Norma Hukum

Dibawah ini merupakan tujuan dari norma hukum diantaranya sebagai berikut:

  1. Supaya memiliki kaedah dalam hidup
  2. Supaya membentuk tiap-tiap masyarakat yang tertib
  3. Supaya manusia tidak semena-mena didalam lingkungan masyarakat
  4. Supaya masyarakat paham terhadap hukum
  5. Supaya masyarakat takut atau tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain.

Fungsi Norma Hukum

Fungsi norma hukum diantaranya sebagai berikut :

  • Untuk menindak lanjuti orang yang melakukan penyimpangan
  • Untuk dapat terciptanya rasa aman kepada masyarakat
  • Supaya masyarakat mempunyai pedoman dalam hidup supaya tidak melakukan penyimpanan

Unsur-Unsur Norma Hukum

Dibawah ini merupakan Unsur-unsur dari norma hukum diantaranya sebagai berikut:

  • Adanya peraturan yang berkaitan dengan perbuatan dalam pergaulan hidup manusia
  • Peraturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi negara yang mempunyai wewenang
  • Peraturan tersebut memiliki sifat yang memaksa
  • Apabila ada yang melanggar akan diberikan sanksi yang tegas dan memaksa

Sifat Norma Hukum

Dibawah ini merupakan sifat dari norma hukum yaitu bersifat memaksa serta memiliki sanksi tegas dan juga berlaku untuk semua warga masyarakat yang dicakupinya.

Kelompok dalam Norma Hukum

Kelompok-kelompok didalam norma hukum antara lain ini diantaranya sebagai berikut:

Dari Segi Hubungan Yang Diatur

  • Hukum publik merupakan hukum yang berisi aturan mengenai hubungan antara negara dengan warga negara seperti: HTN, HTUN, Hukum Pidana
  • Hukum privat merupakan suatu hukum yang berisi mengenai peraturan hubungan antara warga negara dengan negara seperti contohnya: hukum perdata dan juga hukum dagang.

Dari Segi Aturannya

  • Hukum material merupakan suatu hukum yang berisi mengenai peraturan-peraturan mengenai sebuah perbuatan serta juga sanksi atau konsekuensinya seperti misalnya: KUHP, KUH Perdata
  • Hukum formal merupakan suatu hukum yang berisi mengenai peraturan-peraturan tentang tata cara penerapan hukum material seperti misalnya: KUHAP, KUHA Perdata

Dari Segi Ruang Lingkup Berlakunya

  • Hukum constitutum “Hukum Positif” ini merupakan suatu hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini untuk masyarakat tertentu didalam sebuah daerah tertentu. Terdapat ahli hukum yang memberi nama hukum constitutum ini ialah sebagai “tata hukum”
  • Hukum constitendum merupakan suatu hukum yang diharapkan bisa berlaku pada waktu yang akan datang atau juga masa depan
  • Hukum asasi “hukum alam” merupakan suatu hukum yang berlaku itu dimana saja dalam segala waktu serta juga untuk semua bangsa tanpa terkecuali.

Contoh Norma Hukum

Contoh dari norma hukum ini antara lain ialah sebagai berikut:

  1. Peraturan lalu lintas
  2. Peraturan hukum pajak
  3. Peraturan hukum pidana “KUH Pidana”
  4. Hukum tata negara
  5. Hukum Administrasi negara
  6. Tidak membolos sekolah
  7. Tidak terlambat masuk sekolah
  8. Tidak mencontek, Dan lain sebagainya

Proses Terbentuknya Norma Hukum

Didalam suatu masyarakat, meskipun sudah terdapat norma untuk menjaga keseimbangan, namun tetap norma yang merupakan pedoman tingkah laku seringkali dilanggar atau juga tidak diikuti. Itulah sebabnya dibuatlah norma hukum ialah sebagai peraturan/kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi serta juga alat penegaknya.

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Norma Hukum, Tujuan, Fungsi, Unsur, Sifat dan Contohnya, semoga apa yang dipaparkan diatas dapat bermanfaat untuk anda.

Lihat Juga  √ Pengertian Norma, Fungsi, Ciri, Macam Beserta Contohnya

Lihat Juga  Pteridophyta adalah

Lihat Juga  √ Pengertian Daur Ulang, Tujuan, Manfaat, Proses, dan Macamnya