Pengertian Kasasi

Posted on

Saat ini kita akan membahas mengenai Kasasi, Kasasi sendiri lebih tepat diartikan ialah sebagai naik banding. Hal tersebut terjadi karena ketidak puasan dengan vonis Pengadilan Negeri. Pada saat tidak puas dengan vonis dari Pengadilan Tinggi maka dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung inilah sebagai badan yang terakhir untuk dapat memperoleh keadilan. Untuk lebih jelasnya baca dibawah ini :

Pengertian Kasasi, Fungsi, Proses, Alasan dan Tata Caranya

Pengertian Kasasi

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Upaya pada hukum kasasi awalnya ini berada di Perancis. Setelah Belanda dijajah leh Perancis, upaya hukum kasasi tersebut kemudian diterapkan juga di Belanda dan selanjutnya dilakukan oleh pemerintah Belanda serta juga dibawa ke Indonesia. Demikian halnya juga dengan sistem yang dianut yatu “Continental”.

Adapun dari sistem tersebut Mahkamah Agung ialah sebagai suatu Badan Peradilan Tertinggi memiliki tugas didalam membina keseragaman penerapan hukum yang terdapat di Indonesia serta juga menjaga agar hukum dan juga Undang-undang dapat diterapkan itu secara tepat dan juga adil.


Pengertian Kasasi Menurut Para Ahli

Dibawah ini merupakan beberapa pengertian kasasi yang dikemukaknan menurut para ahli, diantaranya:


  1. Pengertian Kasasi Menurut KBBI

Pengertian kasasi merupakan suatu pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim disebabkan karena putusan oleh hakim itu menyalahi ataupun tidak sesuai benar dengan undang-undang.


  1. Pengertian Kasasi Menurut Tritaamidjaja

Beliau merumuskan mengenai definisi kasasi. yang mana menurutnyabahwa pengertian kasasi merupakan suatu jalan hukum yang gunanya itu untuk dapat melawan keputusan-keputusan yang dijatuhkan dalam tingkat tertinggi yakni keputusan yang tak dapat dilawan atapun juga tidak dapat dimohon bandingan, baik karena kedua jalan hukum yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang, ataupun didasarkan karena sudah dipergunakan.

Lihat Juga  √ Pengertian Abiotik


Alasan Kasasi

Upaya hukum Kasasi itu merupakan bentuk upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan serta juga yang merasa kurang puas terhadap suatu putusan Judex facti, agar hakim Mahkamah Agung tersebut dapat kemudian memperhitungkan kembali terhadap putusan yang sudah inkracht tersebut, sehingga mampu untuk menghasilkan suatu putusan yang adil baik bagi pihak yang merasa dirugikan terlebih mengenai penerapan hukum didalam putusan judex facti.

Permohonan pemeriksaan tingkat kasasi demikian disertai memori Kasasi yang memuat alasan-alasan permohonan kasasi, apabila hal tersebut dilalaikan maka dalam permohonan asasi itu dianggap tidak ada. Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung menyatakan bahwa permohonan kasasi tersebut tidak mengajukan risalah yang berisi alasan-alasan permohonannya tidak diterima.

Dengan berdasarkan dari Undang-undang No. 5 Tahun 2004 Pasal 30 ayat 1 yang menyebutkan bahwa dengan secara limitatif alasan didalam Perohanan Kasasi yakni:


  • Tidak berwenang ataupun melampaui batas wewenang

Hakikatnya, pengertian tidak berwenang dalam ini tendens kepada suatu kompetensi realtif (relatieve competentie) serta kompetensi absolut (absolute competentie). Konkretnya, Judex facti incasu pada suatu pengadilan Niaga yang sudah mengadili perkara kepailitan dan PKPU yang seolah-olah ialah kewenangannya, padahal sebenarnya mengenai judex facti itu tidak berwenang atau juga bukan merupakan kewenangannya.

Sedangkan dalam alasan kasasi disebabkan judex facti yang melampui batas wewenang itu ialah bahwa judex facti telah atau sudah mengadili tidak sesuai atau juga melebihi kewenangan yang ditentukan didalam Undang-Undang.

Adapun saat melampau batas wewenang bisa diartikan alah sebagai yudes facti dalam putusannya telah atau sudah mengabulkan lebih dari pada yang telah dituntut Penggugat didalam surat gugatannya.


  • Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku

Hakikat salah menerapkan hukum diartikan dengan secara sederhana merupakan salah menerapkan ketentuan hukum formal ataupun juga hukum acara, hukum materialnya. Kesalahan demikian dapat dilihat dari penerapan hukum yang berlaku. Sedangkan dalam melanggar hukum tendens penerapan hukum demikian tidakdapat, salah serta juga tidak sesuai dan juga bertentangan dari ketentuan yang seharusnya telah atau sudah digariskan oleh Undang-Undang.


  • Lalai memenuhi syarat-syarat yang di haruskan/wajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalain dengan batalnya suatu putusan yang bersangkutan

Dokrin hukum acara perdata, kelalain yang memenuhi syarat diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelaiain dengan batalnya pada suatu putusan. Aspek yang lazim disebut juga dengan melakukan persyaratan formal sehingga diancam juga kebatalan formal atau terhadap hal ini.

Lihat Juga  √ Pengertian Planet, Jenis, Nama Beserta Urutannya

Demikian adanya dinyatakan Soedirjo bahwa jauh lebih menegaskan persyaratan formal yang tidak dipenuhi oleh hakum dalam melakukan suatu tugas peradilan yang merupakan alasan bagi suatu Mahkamah Agung dalam menyatakan batalnya suatu perbuatan hakim itu. Hanya perbuatan prosesesuail dari hakim yang tunduk pada pemeriksaan kasasi, perbuatan para pihak tidak.


Fungsi Peradilan Kasasi

Usai membicarakan justifikasi peradilan sebuah kasas, Dibawah ini merupakan fungsi yang ditinjau dari segi teori serta juga praktiknya. Terdapat beberapa fungsi-fungsi pokok yang diperankan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai suatu peradilan kasasi. Dibawah ini merupakan fungsi-fungsi kasasi diantaranya:

  1. Mengoreksi Kesalahan Peradilan Bawahan
    Fungsi utama didalam peradilan kasasi, mengoreksi ataupun juga memperbaiki kesalahan yang terdapat dalam peradilan bawahan.
  2. Berfungsi didalam Menghindari Kesewenangan
    Fungsi kasasi yang lain, yakni untuk menghindari dalam terjadinya kesewenangan (arbitary) terhadap anggota masyarakat yang muncul terhadap suatu putusan pengadilan bawahan.
  3. Menyelesaikan Kontroversi ke Arah Standar Prinsip Keadilan Umum (General Justice Principle) yang Objektif serta juga Uniformitas. Suatu putusan pengadilan tersebut tidak hanya semata-mata bersifat imparsial yang terbebas dari cacat sebelah.

Tata Cara Kasasi

Dibawah ini merupakan Tata Cara Kasasi Pada Tingkat Pengadilan Negeri (PN) Dan juga Pada Tingkat MA (Mahkamah Agung), Penjelasannya Sebagai Berikut :


1. Pada Tingkat Pengadilan Negeri (PN)

Pada-Tingkat-Pengadilan-Negeri

Pada-Tingkat-Pengadilan-Negeri


2. Pada Tingkat MA (Mahkamah Agung)

  1. Panitera MA ini mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan cara memasukkan nomor urut sesuai tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat mengenai isinya, dan juga melaporkan semua kepada Ketua MA
  2. Ketua MA akan menetapkan majelis Hakim untuk memeriksa perkara kasasi, serta juga dibantu oleh Panitera sidang
  3. MA kemudian memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau juga Tingkat Terakhir dari semua lingkungan Peradilan
  4. MA memeriksa serta juga memutuskan dengan sekurang – kurangnya tiga orang Hakim
  5. Pemeriksaan kasasi tersebut dilakukan oleh MA, dengan berdasarkan surat-surat serta hanya apabila dipandang perlu MA mendengar sendiri para pihak atau juga saksi atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama ataupun Tingkat banding yang memutuskan perkara tersebut mendengar para pihak atau juga para saksi;
  6. Apabila MA membatalkan Putusan Pengadilan serta mengadili sendiri perkara tersebut, maka akan dipakai hukum pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama
  7. Dalam hal MA mengabulkan suatu permohonan kasasi dengan berdasarkan alasan tidak berwenang, maka MA tersebut menyerahkan perkara tersebut kepada Pengadilan lain yang berwenaang memeriksa serta juga memutuskan. MA mengabulkan dengan berdasarkan alasan salah menerapkan atau juga melanggar hukum yang berlaku atau alasan lalai memenuhi syarat UU, maka MA tersebut memutuskan sendiri perkara yang dimohonkan kasasi itu
  8. Dalam mengambil putusan, MA tersebut tidak terikat alasan-alasan yang diajukan serta juga dapat memakai alasan-alasan hukum lain
  9. Putusan MA tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
  10. Salinan putusan dikirim kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama
Lihat Juga  √ Pengertian Tajuk Rencana, Ciri, Struktur, dan Syaratnya

Kasasi Demi Kepentingan Hukum

Permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan oleh Jaksa Agung karena   jabatannya dalam perkara perdata maupun tata usaha negara yang diperiksa ddan diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan tingkat Banding di semua lingkungan Peradilan.

Permohonan kasasi demi kepentingan hukum hanya dapat diajukan sekali (1x). Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak-pihak yang berperkara, artinya tidak menunda pelaksanaan putusan dan tidak mengubah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Syarat-Syarat Kasasi

Syarat-syarat untuk mengajukan kasasi ialah:

  1. Diajukan oleh pihak yang berhak mengajukan kasasi.
  2. Diajukan masih dalam tengggang waktu kasasi.
  3. Putusan atau penetapan judec factie, menurut hukum dapat dimintakan kasasi.
  4. Membuat memori kasasi.
  5. Membayar panjar biaya kasasi.
  6. Menghadap ke Kepaniteraan PA yang bersangkutan.

Permohonan kasasi hanya dapat diajukan oleh pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu (pasal 44 ayat (1) uu No. 14/1985). Apabila dalam surat kuasa telah disebutkan bahwa wakil tersebut telah pula diberikan kuasa untuk mengajukan kasasi, maka tidak diperlukan lagi surat kuasa baru.

Permohonan kasasi hanya dapat diajukan dalam masa tengggang waktu kasasi, yaitu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan diberitahukan kepada yang bersangkutan. Apabila melewati waktu tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan pihak berperkara, maka dianggap telah menerima putusan (pasal 46 ayat (2) UU No. 14/1985).

Permohonan kasasi wajib menyampaikan memori kasasi yang memuat alasan-alasannya (pasal 47 ayat (1). Berbeda dengan banding di mana permohonan banding tidak wajib membuat memori banding. Memori kasasi merupakan syarat mutlak untuk diterimanya permohonan kasasi. Yang berwenang menilai apakah syarat-syarat kasasi telah dipenuhi atau tidak adalah Mahkamah Agung dalam putusan kasasi.


Baca Juga :