√ Pengertian Guru Profesional, 16 Kriteria, dan Kompetensi Menurut Para Ahli

Posted on

Pendidikan.Co.Id – Pada saat ini kita akan membahas mengenai Guru Profesional, Secara garis besar Guru merupakan seorang pengajar yang memberikan pengetahuan dalam akademik bahkan juga non akademik. Namun taukah kamu bahwa terdapat kriteria bagi seorang guru dalam memberikan pengetahuan, dibawah ini merupakan penjelasannya, baca sampai habis :

Pengertian Guru Profesional, 16 Kriteria, dan Kompetensi Menurut Para Ahli

Pengertian Guru Profesional

Guru profesional merupakan semua orang yang memiliki atau mempunyai kewenangan dan juga tanggung jawab terhadap suatu pendidikan siswa, baik itu secara individual ataupun juga secara klasikal. Guru profesional tersebut sangat di butuhkan disemua tempat khususnya di Indonesia karena dapat meningkatkan mutu dalam hal pendidikan. Peserta didik juga sebaiknya di didik oleh guru profesional agar mendapatkan kualitas atau mutu yang baik juga.

Pengertian Guru Menurut Para Ahli

Dalam proses belajar mengajar, guru ialah orang yang memberikan sebuah pelajaran. Dalam kamus bahasa Indonesia (KBI), guru tersebut diartikan “orang yang kerjanya ialah sebagai pengajar”. (Purwanarminta, 1984: 335) Guru ialah salah satu komponen manusiawi dalam sebuah proses belajar mengajar, yang ikut mengambil bagian dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial pada bidang pembangunan”.

(Sardiman, 2001:123) Guru ialah semua orang yang berwenang serta juga bertanggung jawab terhadap suatu pendidikan murid-murid, baik itu secara individual maupun juga secara klasikal, baik di sekolah ataupun di luar sekolah”

(Djamarah, 1994:33). mengemukakan juga pendapatnya bbahwa “guru ialah semua orang yang memiliki wewenang serta  juga yang bertanggung jawab dalam membimbing & juga membina anak didik, baik itu dengan secara individual ataupun dengan secara klasikal di sekolah maupun juga di luar sekolah” .

Guru itu harus memiliki minimal dasar kompetensi sebagai bentuk wewenang serta juga kemampuan di dalam menjalankan tugas sebagai guru. Pengertian kompetensi guru ialah suatu keahlian yang wajib/harus dimiliki oleh seorang guru.

Kemampuan tersebut bisa berupa kemampuan segi ilmu pengetahuan, kemampuan dari segi keterampilan juga tanggung jawab pada murid-murid yang di didiknya, sehingga akan dapat memberikan manfaat yang baik.

Sebagai guru profesional itu harus mampu untuk mengembangkan kepribadian, berinteraksi serta juga berkomunikasi, bisa melaksanakan bimbingan juga melakukan penyuluhan, melaksanakan administrasi sekolah, menjalankan penelitian sederhana ialah sebagai keperluan dalam pengajaran, menguasai landasan kependidikan, memahami juga bahan pengajaran, menyusun sebuah program pengajaran, melaksanakan program pengajaran, serta juga mengevaluasi hasil dan juga proses belajar mengajar yang telah dijalankan.

4 Kompetensi Guru

Guru profesional juga harus mempunyai (4) empat kompetensi guru yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 pada Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen. Empat kompetensi dasar tersebut adalah

  1. kompetensi pedagogik,
  2. kepribadian,
  3. profesional dan
  4. sosial.

Selain terampil dalam melakukan pengajaran, guru profesional juga harus memiliki / mempunyai kemampuan ilmu pengetahuan yang luas, bijak, dan juga mampu untuk bersosialisasi dengan baik.

Kriteria atau Ciri-Ciri Guru Profesional

Adapun Kriteria atau juga bisa dibilang ciri-ciri guru profesional adalah :

  1. Memiliki akhlak & juga budi pekerti yang luhur sehingga bisa untuk memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya.
  2. Memiliki kemampuan dalam mendidik juga mengajar anak didik dengan baik.
  3. Menguasai  materi pelajaran yang akan dijelaskan dan diajarkan dalam proses belajar mengajar.
  4. Mempunyai kualifikasi akademik serta juga latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
  5. Menguasai dan memahami berbagai adminitrasi kependidikan, contohnya seperti RPP, Silabus, Kurikulum, KKM, dan lain sebagai.
  6. Memiliki semangat serta motivasi yang tinggi dalam mengabdikan ilmu yang dimilikinya kepada semua anak didiknya.
  7. Tidak pernah berhenti dalam belajar dan juga mengembangkan kemampuannya.
  8. Mengikuti diklat serta juga pelatihan guna menambah wawasan dan juga pengalaman.
  9. Aktif, kreatif, dan juga inovatif dalam mengembangkan pembelajaran
  10. Selalu up to date terhadap suatu informasi atau masalah yang terjadi di lingkungannya.
  11. Menguasai IPTEK contohnya seperti komputer, internet.
  12. Gemar dalam membaca sebagai alat dalam menambah wawasan.
  13. Tidak pernah berhenti untuk terus berkarya (berkreasi dalam hal pendidikan), misalnya membuat PTK, bahan ajar.
  14. Dapat berinteraksi serta juga bersosialisasi dengan orang tua murid, teman sejawat serta juga  lingkungan sekitar dengan baik.
  15. Aktif dalam kegiatan atau aktivitas organisasi kependidikan seperti KKG, PGRI, Pramuka, dan sebagainya.
  16. Memiliki sikap cinta kasih, tulus serta juga ikhlas dalam mengajar.

Selain dari hal tersebut, upaya dalam meningkatkan profesionalisme guru yang telah ditempuh oleh pemerintah atau instansi pendidikan ialah sebagai berikut.

  • Menempuh Jenjang Pendidikan yang Lebih Tinggi Sesuai Dengan Kualifikasi Akademik
    Dengan berdasarkan Undang-Undang Guru maupun Dosen bahwa guru untuk mendapatkan kompetensi profesional harus dengan melalui pendidikan profesi dan guru juga dituntut untuk dapat memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau juga D4. Sekarang ini, dunia pendidikan serta juga sistem pendidikan semakin meningkat. Diharapkan dengan meningkatnya pendidikan guru akan dapat mampu menambah pengetahuannya serta mendapatkan informasi-informasi baru dalam pendidikan serta juga bisa  mengetahui perkembangan dari ilmu pendidikan.
  • Melalui Program Sertifikasi Guru
    upaya untuk dapat meningkatkan profesionalisme guru ialah dengan melalui sertifikasi, dimana dalam sertifikasi tersebut akan tercermin adanya suatu uji kelayakan serta juga kepatutan yang harus dijalani seseorang, terhadap kriteria-kriteria yang dengan secara ideal itu telah ditetapkan. Program sertifikasi ini dapat mampu untuk menumbuhkan semangat guru untuk dapat memperbaiki diri, meningkatkan kualitas ilmu, serta juga profesionalisme dalam hal pendidikan.
  • Memberikan Diklat dan Pelatihan Bagi Guru
    Diklat dan pelatihan adalah salah satu teknik pembinaan guna menambah wawasan atau pengetahuan guru. Kegiatan diklat dan pelatihan perlu dilaksanakan oleh guru dengan diikuti usaha tindak lanjut untuk menerapkan hasil-hasil diklat dan pelatihan.
  • Gerakan Guru Membaca ( G2M )
    Selain anak didik, guru tersebut juga harus rajin dalam membaca dalam hal menambah wawasan. Sikap guru yang rajin membaca ini akan dapat memberikan contoh baik para kepada anak didik.
  • Melalui organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG)
    Kelompok kerja guru merupakan sebuah wadah dalam kerja sama guru-guru dan juga sebagai tempat dalam mendiskusikan masalah yang ada kaitanya dengan kemampuan profesional, yakni dalam hal merencanakan, melaksanakan serta juga menilai kemajuan murid.
  • Senantiasa Produktif Dalam Menghasilkan Karya-Karya di Bidang Pendidikan.
    Metode yang digunakan untuk bisa / dapat meningkatkan kemampuan guru didalam menuangkan konsep-konsep serta juga gagasan ialah dengan banyak menulis. Apabila  seorang guru ingin menumbuhkan kreativitas dapat juga dilakukan dengan menulis. Misalnya menulis PTK, bahan ajar, artikel seiring dengan perkembang zaman, dan lain sebagainya.

Sekian dan terima kasih sudah membaca mengenai Pengertian Guru Profesional, 16 Kriteria, dan Kompetensi Menurut Para Ahli, Semoga dapat bermanfaat untuk anda.

Lihat Juga  √ Pengertian Membaca Cepat, Tujuan dan Teknik
Lihat Juga  √ Guru Profesional: Pengertian dan Kriteria Guru Profesional
Lihat Juga  √ Pengertian Variabel, Jenis, Contoh dan Menurut Para Ahli