√ Pengertian BUMN, Fungsi, Ciri, Jenis, Tujuan, Manfaat dan Contoh

Posted on

Pendidikan.Co.Id – Kesempatan ini kita akan membahas mengenai BUMN “Badan Usaha Milik Negara” Penjelasan selengkapnya mengenai BUMN ini akan diuraikan dibawah ini :

Pengertian BUMN, Fungsi, Ciri, Jenis, Tujuan, Manfaat dan Contoh

Pengertian BUMN

Istilah dari BUMN pada dasarnya merupakan singkatan dari frasa kata ‘Badan Usaha Milik Negara’. Apabila diartikan secara singkat maka BUMN itu merupakan sebuah perusahaan atau pun lembaga usaha yang sepenuhnya atau pun sebagain besar sahamnya itu dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah atau pun negara.

BUMN ini merupakan salah satu jenis perusahaan yang terdapay di Indonesia. Perusahaan BUMN ini merupakan sebuah perusahaan yang seluruh atau pun sebagain besar modalnya itu dikuasai serta juga  dimiliki oleh Negara. Apabila dibandingkan dengan perusahaan lainnya, perusahaan BUMN ini cenderung didirikan untuk memberikan pelayanan terbaik serta juga termurah kepada masyarakat, menciptakan lowongan pekerjaan baru kepada masyarakat, dan juga mencari keuntungan dari aktivitas usaha yang dijalankan (keuntungan merupakan poin terakhir).

Menurut Undang – undang RI No. 19 Tahun 2003 sendiri, pengertian dari BUMN ini ialah tiap-tiap badan usaha yang baik seluruh atau pun sebagian besar modal itunya dimiliki oleh negara, yang mana melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.

Fungsi BUMN

Beberapa fungsi didirikannya perusahaan BUMN ini diantaranya sebagai berikut :

  1. Sebagai penyedia produk (berupa barang dan jasa) bagi masyarakat;
  2. Sebagai media bagi pemerintah untuk mengatur kebijakan perekonomian Indonesia;
  3. Sebagai media penyediaan lapangan pekerjaan;
  4. Sebagai sumber penghasilan devisa negara;
  5. Sebagai media pengembangan usaka kecil, menengah, dan koperasi;
  6. Sebagai pendorong / stimulan timbulnya peluang usaha baru;
  7. Sebagai pengelola sumber daya alam milik negara;
  8. Sebagai pelopor pembangunan dari segala macam sektor usaha yang belum terjamah pihak swasta.

Tujuan Didiriikannya BUMN

  1. Memberikan sumbangan pendapatan (penerimaan) negara serta juga berperan dalam memajukan perekonomian.
  2. Mendapatkan keuntungan demi kepentingan negara.
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum yang berbentuk penyediaan barang dan/atau jasa bermutu tinggi serta juga memadai bagi pemenuhan kebutuhan hidup khalyak banyak.
  4. Perintis kegiatan atau aktivitas usaha yang belum bisa  dilaksanakan oleh pihak swasta serta koperasi.
  5. Memberikan bimbingan dan juga batuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, serta juga masyarakat.

Ciri-Ciri BUMN

Adapun ciri-ciri dari BUMN ini diantaranya sebagai berikut :

  1. Pemilik badan usaha tersebut ialah pemerintah.
  2. Pemerintah mempunyai kekuasaan absolut dalam menetapkan kebijakan serta juga menjalankan kegiatan atau aktivitas usaha.
  3. Salah satu penyumbang kas negara (sumber pendapatan negara)
  4. Salah satu instrumen yang digunakan untuk dapat mengembangkan perekonomian negara.
  5. Modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, adajuga modal yang diperoleh dari bantuan luar negeri.
  6. Tidak ditujukan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya, namun dibenarkan untuk mencari keuntungan. Keuntungan itu yang kemudian dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  7. Pemerintah berperan ialah sebagai pemegang saham (minimal 51% sahamnya harus dipegang oleh pemerintah), masyarakat itu juga berperan ialah  sebagai pemegang saham (maksimal 49% saham dapat dipegang oleh masyarakat).
  8. Semua risiko yang mungkin terjadi itu akan ditanggung oleh pemerintah.

Jenis – Jenis BUMN di Indonesia

Menurut Undang – undang RI No. 19 Tahun 2003 perusahaan BUMN di Indonesia itu dapat digolongkan ke dalam dua (2) jenis BUMN diantaranya :

BUMN Perum

BUMN Perum ini merupakan perusahaan BUMN yang kepemilikan modalnya serta juga penjalannan aktivitas usahanya itu dikuasai sepenuhnya oleh negara / pemerintah. Tujuan utama dari didirikannya perusahaan BUMN Perum ini ialah untuk mendapatkan keuntungan, dan juga untuk memberikan pelayanan berupa penyediaan produk (berupa barang serta jasa) kepada masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau. Perusahaan BUMN Perum ini biasanya dipimpin oleh satu orang direksi serta dikelola oleh pegawai negeri sipil. Beberapa Perusahaan BUMN Perum yang terdapat di Indonesia adalh Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Bulog, dll.

BUMN Persero

BUMN Persero ini merupakan perusahaan BUMN yang kepemilikan modalnya itu sebagian besar dikuasai oleh pemerintah (lebih dari 51%), serta sisanya dikuasai oleh pihak swasta. Tujuan dari didirikannya perusahaan BUMN Persero ini ialah untuk mendapatkan keuntungan, dan juga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perusahaan BUMN Persero ini biasanya dipimpin oleh seorang direksi serta juga dikelola oleh pegawai swasta. Beberapa dari contoh Perusahaan BUMN Persero yang terdapat di Indonesia itu diantaranya PT. Kereta Api Indonesia, PT. Garuda Indonesia, PT. Kimia Farma, dll.

Manfaat Dibentuknya BUMN

  1. Memberikan kemudahan bagi masyarakat didalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang sjerta asa.
  2. Membuka serta juga memperluas lapangan kerja.
  3. Mencegah monopoli pasar oleh pihak swasta didalam pemenuhan barang serta juga jasa.
  4. Meningkatkan kualitas dan juga kuantitas dalam komoditi ekspor itu berupa penambahan devisa baik migas atau juga non migas.
  5. Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan serta juga mengembangkan perekonomian negara.

Nah itulah penjelasan mengenai Pengertian BUMN, Fungsi, Ciri, Jenis, Tujuan, Manfaat dan Contoh, semoga apa yang dipaparkan mengenai BUMN diatas dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih.

Lihat Juga  √ Pengertian Hidrosfer
Lihat Juga  √ Pengertian Sekolah, Fungsi, Unsur, Beserta Jenjangnya
Lihat Juga  √ Pengertian Stakeholder, Klasifikasi, Peran, Fungsi dan Menurut Ahli