√ Pengertian Lembaga Eksekutif, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak & Kewajiban

Posted on

Pendidikan.Co.Id – Kesempatan ini kita akan membahas mengenai Lembaga Eksekutif, dengan beberapa point penting yaitu Tugas, Fungsi, Wewenang dan Hak Kewajiban dari Lembaga Eksekutif, penjelasan selengkapnya dibawah ini :

Pengertian Lembaga Eksekutif, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak Dan Kewajiban

Pengertian Lembaga Eksekutif

Pengertian Lembaga eksekutif ini ialah lembaga yang tugas serta wewenangnya itu untuk melaksanakan kebijakan, peraturan, serta juga undang-undang yang sudah disusun oleh lembaga eksekutif. Menurut Wikipedia, eksekutif ini merupakan salah satu cabang pemerintahan yang mempunyai kekuasaan serta bertanggung jawab untuk menerapkan hukum.

Tugas Lembaga Eksekutif

Sebuah lembaga eksekutif mempunyai tugas pokok ialah untuk menjalankan atau juga menerapkan undang-undang. Serta juga, lembaga eksekutif ini juga mempunyai tugas yakni sebagai penyelenggara serta penjaga tata tertib dan juga keamanan.

Fungsi Lembaga Eksekutif

Fungsi dari lembaga eksekutif ini diantaranya sebagai berikut:

  1. Menjalankan atau sebagai pelaksana perundang-undangan
  2. Menjalankan pemerintahan sesuai dengan yang telah direncanakan
  3. Menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Fungsi Kepala Negara

Fungsi dari lembaga eksekutif ialah sebagai kepala negara diantaranya :

  1. Simbol, Kepala Negara sebagai simbol untuk negaranya
  2. Seremonial, Kepala Negara adalah panglima tertinggi angkatan bersenjata, oleh sebab itu, presiden bisa
  3. mengungkapkan apa saja yang bertujuan menyelamatkan Negara
  4. Reigning. Presiden adalah pemegang mandat yang dapat diberikan terhadp seseorang dalam keadaan tertentu.

Fungsi Kepala Pemerintahan

Fungsi dari lembaga eksekutif sebagai kepala pemerintahan adalah

  1. Presiden sebagai kepala eksekutif
  2. Presiden sebagai kepala diplomatik
  3. Presiden sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata
  4. Presiden adalah ketua partai partai politik, seperti di negara Amerika Serikat
  5. Presiden mengambil keputusan kekuasaan dalam kondisi darurat.

Wewenang Lembaga Eksekutif

Wewenang atau juga kekuasaan khusus lembaga eksekutif ini diantaranya melaksanakan Undang-Undang serta juga  sebagai penyelenggara pemerintahan negara. Di Indonesia lembaga eksekutif tersebut tersusun atas presiden, wakil presiden serta juga para menteri-menteri. Tetapi yang memegang kekuasaan lembaga eksekutif tersebut adalah Presiden.

Pada pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan bahwa Presiden Republik Indonesia itu adalah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar  (UUD) 1945. Wewenang lembaga eksekutif tersebut antara lain sebagai berikut :

  1. Membuat perjanjian dengan Negara lain sesuai persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  2. Mengangkat duta atau konsul
  3. Menerima duta yang berasal dari Negara lain
  4. Memberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara yan berjasa untuk Indonesia

Terdapat juga pendapat kewenangan lembaga eksekutif yang dimiliki kekuasaan eksekutif menjadi tiga, diantaranya:

  1. Menjalankan Undang-Undang
  2. Sebagai penyelenggara urusan pemerintahan
  3. Sebagai pertahanan tata tertib dan keamanan Negara baik di dalam Negeri ataupun di luar Negeri.

Hak dan Kewajiban Lembaga Eksekutif

Terdapat hak serta kewajiban dari lembaga eksekutif, diantaranya sebagai berikut :

  1. Memegang kekuasaan pemerintahan itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar
  2. Melakukan pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Menentukan peraturan pemerintahan
  4. Memegang teguh Undang-Undang Dasar
  5. Melaksanakan seluruh aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya ialah sebagai bukti bakti terhadap nusa serta bangsa
  6. Presiden ialah sebagai panglima angkatan bersenjata tertinggi di Negara memiliki hak istimewa untuk menyatakan perang dengan Negara lain jika terjadi penyerbuan, atau juga pemberontakan yang bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat serta Negara
  7. Presiden juga mempunyai hak dalam mengambil keputusan pada saat keadaan darurat untuk menangani keadaan yang ada
  8. Presiden juga memiliki hak memberikan grasi
  9. Presiden juga memiliki hak memberikan abolisi, Dan lain-lain

Contoh Lembaga Eksekutif

  1. Presiden
  2. Menteri dan Stafnya

nah itulah penjelasan mengenai Pengertian Lembaga Eksekutif, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak Dan Kewajiban, semoga apa yang dipaparkan diatas mengenai Lembaga Eksekutif dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih

Lihat Juga  Pengertian Fabel
Lihat Juga  √ Pengertian Kesenjangan Sosial, Faktor, Dampak dan Contohnya
Lihat Juga  √ Pengertian Promosi, Tujuan, dan Jenisnya Menurut Para Ahli