√ UMKM : Pengertian, Ciri, Kriteria, Jenis, Contoh Lengkap

Posted on

Pendidikan.Co.Id – Dalam salah satu jenis pekerjaan yakni wiraswasta itu terdapat sub jenis perniagaan yang dinamakan sebagai UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Nah Dibawah ini akan dijelaskan secara jelas mengenai hal tersebut, berikut penjelasannya

Pengertian-UMKM-Adalah

Pengertian UMKM

Pengertian UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) sendiri merupakan hal yang baru dalam kegiatan atau aktivitas perniagaan. UMKM ini bergerak dalam hal perdagangan dimana dalam hal ini menyangkut pada aktivitas atau kegiatan berwirausaha.

UMKM merupakan suatu usaha perdagangan yang dikelola oleh perorangan atau juga badan usaha yang dalam hal ini termasuk juga sebagai kriteria usaha dalam lingkup kecil atau juga mikro. Peraturan mengenai UMKM sudah dibahas didaalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Pengertian UMKM Menurut Para Ahli

Pengertian tentang UMKM ini sudah diberikan penjelasan oleh para ahli. Ahli yang menjelaskan tentang UMKM adalah antara lain;

  1. Rudjito

    Merupakan usaha kecil yang membantu perekonomian Indonesia. Dikatakan membantu perekonomian Indonesia disebabkan karena dengan melalui UMKM akan membentuk lapangan kerja baru serta juga meningkatkan devisa negara dengan melalui pajak badan usaha.

  2. Inna Primiana

    Merupakan suatu aktivitas atau kegiatan ekonomi yang menjadi penggerak pembangunan Indonesia ialaah seperti industri manufaktur, agribisnis, agraris, dan juga sumberdaya manusia. Dalam arti ini mengindikasikan bahwa UMKM ini mengandung arti pemulihan perekonomian Indonesia dengan melalui pengembangan sektor perdagangan untuk program pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.

  3. Kwartono

    Menurutnya, klasifikasi didalam usaha yang dapat dikatakan ialah sebagai UMKM berarti usaha yang mempunyai kekayaan bersih <Rp. 200.000.000,- yang mana perhitungan tersebut menurut dengan omset penjualan tahunan perusahaan.

Kriteria UMKM

Sebuah usaha disebut sebagai usaha UMKM itu apabila memenuhi beberapa kriteria tertentu. Didalam penetapan kriteria tersebut penting untuk bisa menentukan jenis yang akan dikelola badan usaha supaya mendapatkan ijin usaha. Dibawah ini merupakan penjelasan mengenai kriteria UMKM;

  • Usaha Mikro

Merupakan suatu badan usaha dikatakan ialah sebagai masuk kriteria usaha mikro jika mempunyai kekayaan bersih dibawah Rp. 50.000.000,- per bulan dalam hal tersebut bangunan dan juga tempat usaha tidak masuk hitungan.

Contoh Usaha Mikro

Jenis usaha mikro diantaranya itu  warung nasi, tukang cukur, tambal ban, peternak lele, warung kelontong,  peternak ayam, dsb.

Ciri-Ciri Usaha Mikro

Berikut ini adalah ciri-ciri usaha mikro:

  1. Jenis barang yang dijual itu tidak selalu tetap atau sama, artinya dapat berubah kapanpun.
  2. Tempat usahanya juga tidak menetap, artinya dapat berpindah tempat sewaktu-waktu.
  3. Belum pernah melakukan dalam hal administrasi keuangan, serta juga menggabungkan kekayaan keluarga dengan keuangan usaha.
  4. Tetap dapat berkembang meski negara mengalami krisis ekonomi.
  5. Tidak sensitif terhadap suku bunga.
  6. Pemilik usaha mikro ini biasanya jujur serta ulet dan juga mau untuk dibimbing apabila menerima pendekatan yang tepat.
  7. Sulit untuk mendapat bantuan kredit dari perbankan
  8. Tenaga kerja yang dimiliki tidak banyak, sekitar 1 sampai 5 orang saja, termasuk juga anggota keluarganya.
  9. Usahanya juga relatif kecil.
  10. Lokasi usaha itu berada di lingkungan rumah.
  11. Jarang terlibat dalam kegiatan atau aktivitas ekspor-impor.
  12. Manajemen usaha juga dilakukan sendiri dengan secara sederhana.
  • Usaha Kecil

Yang dikatakan ialah sebagai usaha kecil merupakan sebuah usaha yang dikelola oleh perorangan dan juga bukan dengan melalui badan usaha. Kriteria usaha kecil ialah sebagai usaha mikro jika mempunyai atau memiliki kekayaan bersih dibawah Rp. 300.000.000,- per tahun.

Contoh Usaha Kecil

Pada hakikatnya, usaha kecil ini digolongkan menjadi tiga (3) macam jenis diantaranya:

  1. Industri kecil, contohnya seperti: industri logam, industri rumahan, industri kerajinan tangan, dan lain sebagainya.
  2. Perusahaan berskala kecil, contohnya seperti: koperasi, mini market,toserba, dan lain-lain.
  3. Usaha informal, contohnya seperti: pedagang kaki lima dengan menjual sayur, daging, dsb.

Ciri-Ciri Usaha Kecil

Berikut ini merupakan beberapa hal yang membedakan usaha kecil dengan jenis usaha lainnya:

  1. Tidak mempunyai sistem pembukuan. Hal tersebut mengakibatkan pengusaha kecil tidak dapat atau sulit mendapat bantuan kredit dari perbankan.
  2. Sulit untuk dalammeningkatkan atau juga memperbesar skala usahanya. Hal tersebut terjadi disebabkan karena biasanya teknologi yang digunakan memiliki sifat semi modern, bahkan juga ada yang mengerjakan usaha kecil dengan secara tradisional (tanpa teknologi).
  3. Tidak terlibat dalam aktivitas / kegiatan ekspor-impor.
  4. Modal yang dimiliki jumlahnya terbatas.
  5. Pemilik usaha kecil tidak dapat membayar gaji pegawai dalam jumlah besar.
  6. Biaya produksi per unit lebih tinggi disebabkan karena pemilik usaha kecil ini tidak mendapat diskon pembelian seperti yang didapat dari perusahaan besar.
  7. Jenis produk yang dijual juga tidak banyak. Apabila produk baru mereka tidak laku di pasaran, atau juga produk lamanya itu ketinggalan zaman, usaha kecil tersebut bisa saja mengalami kebangkrutan.
  8. Kurang dapat dipercaya oleh masyarakat. Usaha kecil tersebut harus berusaha dan juga memberikan bukti saat menawarkan produk baru. Disebabkan, apabila reputasinya dulu itu kurang akan diperhitungkan oleh masyarakat. Masyarakat akan cenderung menerima serta juga menyukai produk dari perusahaan besar dikarenakan sudah memiliki namanya sudah dikenal banyak orang.
  • Usaha Menengah

Dikaatan sebagai usaha menengah jika keuntungan bersih badan usaha itu tidak lebih dari Rp. 500.000.000,- per bulan. Perhitungan itu tidak termasuk kekayaan tanah serta juga bangunan. Usaha menengah tersebut juga  termasuk kriteria UMKM disebabkan karena  kepanjangan UMKM itu sendiri yakni Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Contoh Usaha Menengah

Berikut ini adalah beberapa jenis usaha menengah:

  1. Usaha perkebunan, perternakan, pertanian, kehutanan skala menengah.
  2. Usaha perdagangan skala besar yang melibatkan aktivitas atau kegiatan ekspor-impor.
  3. Usaha ekspedisi muatan kapal laut, garmen, serta juga jasa transportasi seperti bus dengan jalur antar propinsi.
  4. Usaha industri makanan, minuman, elektronik, serta juga logam.
  5. Usaha pertambangan.

Ciri-Ciri Usaha Menengah

Berikut ini adalah beberapa ciri usaha menengah yang membedakannya dengan jenis usaha lain:

  1. Memiliki manajemen usaha yang lebih baik dan lebih modern. Adanya pembagian tugas yang jelas antara bagian produksi, bagian pemasaran, bagian keuangan, dsb.
  2. Pernah melakukan administrasi keuangan dengan cara menerapkan sistem akuntansi secara teratur. Hal ini akan mempermudah pihak tertentu dalam melakukan pemeriksaan dan juga penilaian.
  3. Memberikan jaminan sosial kepada para pekerja, seperti jamsostek, jaminan kesehatan, dsb.
  4. Telah mengurus segala persyaratan legalitas, seperti izin tetangga, izin usaha, NPWP, izin tempat, dan lain sebagainya.

Klasifikasi UMKM

Setelah membahas mengenai kriteria UMKM maka yang selanjutnya adalah pembahasan mengenai klasifikasi UMKM. Penjelasan dibawah ini merupakan klasifikasi dari UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah);

  • Livelihood Activities (Lapangan Kerja Baru)

Dalam menjalankan UMKM ini tentunya akan menghasilkan suatu lapangan pekerjaan yang baru. Lapangan pekerjaan baru itu memiliki manfaaat yakni untuk mengurangi dampak penganguran dan juga menambah penghasilan masyarakat yang belum mempunyai penghasilan / pendapatan.

  • Mikro Enterprise (Sifat Kewirausahaan)

UMKM ini dapat menimbulkan sifat kewirausahaan. Sifat kewirausahaan tersebut penting supaya masyarakat tidak selamanya terpengaruh pada statement menjadi pegawai atau juga karyawan sepanjang hidupnya.

  • Small Dinamic Enterprise (Jiwa Enterpreneurship)

Setelah memiliki sifat kewirausahaan, langkah seterusnya itu diharapkan mampu memiliki jiwa entrepreneurship. Jiwa entrepreneurship ini perlu dimiliki seseorang jika ia ingin meraih suatu kesuksesan.

  • Fast Moving Enterprise (Motivasi Menjadi Usaha Besar)

Pelaku UMKM yang sudah membuka lapangan kerja baru, itu memiliki sifat kewirausahaan, membangun jiwa entrepreneurship, kemudian akan terbentuk dengan sendirinya untuk bisa memiliki sebuah usaha besar untuk dapat membangun perekonomian Indonesia.

Ciri-ciri UMKM

UMKM didalam pelaksanaannya itu memiliki karakteristik yang berbeda. Karakteristik ini bertujuan untuk dapat membedakan UMKM dengan jenis usaha lainnya. Disebabkan karena UMKM sendiri merupakan bentuk usaha yang berbeda dengan jenis usaha biasanya. Nah dibawah ini merupakan ciri-ciri dari UMKM diantaranya sebagai berikut :

  • Barangnya Dapat Berganti-ganti

Barang yang diperjual belikan dalam aktivitas atau kegiatan UMKM dapat berganti-ganti. Hal tersebut dikarenakan UMKM merupakan usaha mikro kecil serta menengah yang jumlah barang dagangannya itu belum terlalu banyak. Untuk itu tidak akan ada masalah jikaberganti barang dagangan.

  • Lokasi Dapat Berpindah-pindah

Lokasi didalam penerapan UMKM tersebut dapat berpindah-pindah. Perpindahan itu disebabkana ijin badan usaha yang didapatkan oleh pengelola UMKM tersebut tidak termasuk tanah dan jugaa bangunan. Maka akan dapata sangat mudah apabila ingin berpindah lokasi pekerjaan.

  • Belum Mempunyai Administrasi Organisasi

Didalam melaksanakan kegiatan atau aktivitas perdagangan, suatu UMKM menjalankan bisnisnya itu tidak atas dasar administrasi organisasi. Hal tersebut disebabkan karena belum adanya pengaturan kebijakan dari badan usaha itu sendiri.

Jenis UMKM

Didalam pelaksanaannya, UMKM ini memiliki beberapa jenis. Jenis ini berfungsi untuk bisa membagi beberapa jenis UMKM supaya mudah apabila menerima ijin usaha dari pemerintah. Dibawah ini merupakan beberapa jenis dari UMKM.

  1. Kuliner

    Kuliner merupakan suatu usaha yang bergerak dalam segala macam bidang makanan dan minuman. Kuliner tersebut dapat dijadikan ialaah sebagai UMKM jika usaha penjualan makanan itu masih dalam lingkup UMKM yang mengutamakan penjualan dalam jumlah mikro (kecil).

  2. Fashion

    Fashion m,erupakan suatu usaha di bidang pakaian. Salah satu darai kebutuhan pokok manusia ialah pakaian. Usaha fashion ini merupakan usaha yang menjanjikan disebabkan karena tiap-tiap orang membutuhkan pakaian. Namun untuk usaha fashion yang termasuk ke dalam UMKM harus masuk kriteria UMKM seperti pada penjelasan diatas.

  3. Agribisnis

    Agribisnis merupakan suatu usaha yang bergerak di bidang pertanian. UMKM yang menjalankan mengenai agribisnis ini umumnya menjual pupuk, bibit tanaman, pestisida, serta lain-lain. UMKM agribisnis tersebut juga biasanya terdapat di pedesaan yang mempunyai lahan pertanian dalam jumlah cukup banyak dan juga luas.

Kelebihan UMKM

Dibawah ini merupakan kelebihan yang dimiliki UMKM diantaranya sebagai berikut:

  1. Pemilik usaha itu bebas dalam bertindak serta jugaa dalam mengambil keputusan.
  2. Pemilik umumnya memiliki peran atau juga turun tangan dengan secara langsung dalam menjalankan usaha.
  3. Usaha yang dijalankan itu memang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Kekurangan UMKM

Dibawah ini merupakan kekurangan yang dimiliki UMKM diantaranya sebagai berikut:

  1. Sulit untuk dapat mengembangkan usaha disebabkan karena jumlah modal yang dimiliki terbatas.
  2. Sulit untuk bissa mendapat karyawan disebabkan karena jumlah gaji yang ditawarkan itu tidak terlalu besar.
  3. Biasanya lemah dalam spesialisasi. Pemilik usaha UMKM ini tidak berjualan barang tertentu dengan secara tetap. Artinya Mereka dapat saja menjual barang lain dilain waktu.

Nah itulah penjelasan mengenai UMKM : Pengertian, Ciri, Kriteria, Klasifikasi, Jenis, Kelebihan, Kekurangan dan Contohnya, semoga apa yang dipaparkan diatas dapat bermanfaat untuk anda.

Lihat Juga  √ Pengertian Budidaya, Arti, Manfaat, Jenis dan Contohnya

Lihat Juga  √ Pengertian APBN

Lihat Juga  √ Pengertian Pasar Modal, Manfaat, Jenis, dan Instrumennya