√ Pengertian Pasar Modal, Manfaat, Jenis, dan Instrumennya

Posted on

Pendidikan.Co.Id – Pasar Modal adalah topik yang akan kita bahas kali ini, penjelasan mengenai pasar modal ini akan diuraikan sebagai berikut :

Pengertian Pasar Modal, Manfaat, Jenis, dan Instrumennya

Pengertian Pasar Modal

Pengertian Pasar Modal merupakan suatu pasar yang beroperasi dengan secara terorganisir yang mana terdapat aktivitas atau kegiatan perdagangan surat-surat berharga seperti misalnya saham, equitas, surat pengakuan hutang, obligasi, serta surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah atau juga sebuah perusahaan swasta dengan memanfaatkan jasa perantara, komisioner, serta underwriter.

Menurut UU No. 8 Tahun 1995, arti pasar modal ini merupakan suatu aktivitas atau kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek serta juga penawaran umum, perusahaan publik yang berhubungan dengan efek yang diterbitkannya, dan juga lembaga serta profesi yang berhubungan dengan efek.

Artinya, pasar modal ini merupakan sebuah penghubung antara investor (pemilik dana) dengan perusahaan atau juga institusi pemerintah yang membutuhkan dana dengan melalui perdagangan instrumen jangka panjang (saham, obligasi, right issue, serta lain-lain).

Pengertian Pasar Modal Menurut Para Ahli

Supaya dapat lebih memahami mengenai arti pasar modal (capital market), kita bisa merujuk pada beberapa pendapat para ahli. Sebagai berikut :

1. Menurut Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin

Pengertian pengertian pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang dapat/bisa diperjualbelikan, baik itu dalam bentuk utang, saham, instrumen derivatif, atau juga instrumen lainnya.

2. Menurut Martalena dan Malinda

Pengertian capital market merupakan suatu tempat bertemunya permintaan serta penawaran terhadap modal, baik itu bentuk ekuitas atau juga jangka panjang.

3. Menurut Fahmi dan Hadi

Pengertian pasar modal merupakan sebuah tempat berbagai pihak, khususnya perusahaan menjual saham serta obligasi, dengan tujuan dari hasil penjualan itu nantinya akan dipergunakan ialah sebagai tambahan dana atau juga memperkuat modal perusahaan.

4. Menurut Irham

Definisi pasar modal merupakan sebuah pasar yang mana dana-dana modal seperti ekuitas serta utang itu diperdagangkan.

5. Menurut Sunariyah

Pengertian pasar modal merupakan suatu tempat bertemunya antara penawaran itu dengan permintaan surat berharga. Tempat yang mana individu-individu atau juga badan usaha yang mempunyai atau memiliki kelebihan dana (surplus fund) melakukan investasi itu di dalam surat berharga yang ditawarkan oleh emiten.

Manfaat Pasar Modal

Seperti yang sudah diuraikan di atas, jenis pasar ini sangat bermanfaat bagi perusahaan serta juga institusi untuk mendapatkan modal jangka panjang. Dikemukakan oleh Tjiptono, beberapa manfaat pasar ini ialah sebagai berikut ini:

  1. Menciptakan wahana investasi kepada investor serta juga memungkinkan adanya diversifikasi.
  2. Bisa menjadi sebuah indikator utama bagi tren ekonomi sebuah negara.
  3. Mempunyai peran ialah sebagai alokasi sumber dana secara optimal.
  4. Pasar ini dapat dijadikan sebagai alternatif investasi dengan potensi keuntungan serta juga resiko yang dapat diperhitungkan dengan melalui keterbukaan, likuiditas, serta diversifikasi investasi.

Instrumen Pasar Modal

Berikut ini adalah beberapa instrumen utama yang diperjual-belikan di pasar modal:

No. Underlying Instrumen Induk Instrumen Derivatif
1 Equitas Saham Biasa Right Issue
Waran
Reksadana
Saham Preferen Opsi Saham
Stock Index Future
Opsi Stock Index Future
2 Hutang Obligasi Pemerintah Obligasi Konversi
Obligasi Perusahaan Opsi Obligasi
Reksadana

Tidak seperti di Amerika atau juga di beberapa negara lainnya, beberapa komoditi atau juga instrumen yang disebutkan di atas itu belum semuanya diperdagangkan. Pada umumnya investor di Indonesia hanya mengenal saham, obligasi, serta reksadana. Sampai saat ini obligasi dari pemerintah daerah itu belum diperdagangkan di bursa saham.

Macam Jenis Pasar Modal

Menurut Sunariyah Terdapat empat jenis pasar modal, diantaranya sebagai berikut :

  1. Primary Market, merupakan sebuah tempat dibukanya penawaran saham oleh emiten pertamakali itu sebelum diperdagangkan di pasar sekunder.
  2. Secondary Market, merupakan sebuah tempat perdagangan saham yang telah atau sudah melewati masa penawaran pada pasar perdana.
  3. Third Market, merupakan sebuah tempat perdagangan saham di luar bursa.
  4. Fourth Market, ini merupakan sebuah bentuk perdagangan efek antar pemegang saham atau juga proses pemindahan saham antar pemegang saham dengan nominal yang besar.

Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal

Dengan berdasarkan UU No. 8 Thn 1995, Dibawah ini merupakan beberapa lembaga yang terlibat di dalam pasar modal, diantaranya sebagai berikut :

  • Anggota Bursa Efek, merupakan suatu perantara perdagangan efek yang mempunyai izin usaha dari Bapepam dan juga memiliki hak untuk menggunakan sistem atau juga  sarana Bursa Efek sesuai atauran.
  • Biro Administrasi Efek, merupakan suatu pihak yang melakukan pencatata kepemilikan efek serta juga pembagian hak yang berhubungan dengan efek.
  • Bursa Efek, merupakan suatu penyelenggara serta penyedia sistem atau juga sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli.
  • Emiten, merupakan suatu pihak yang membuat penawaran umum.
  • Kustodian, merupakan suatu penyelenggara jasa penitipan efek serta juga harta lain sehubungan dengan efek dan jasa lain, termasuk itu dividen, bunga, dan lain sebagainya, dan juga melakukan penyelesaian transaksi efek.
  • Lembaga Kliring serta Penjaminan, merupakan suatu penyelenggara jasa kliring serta juga penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
  • Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian, merupakan suatu pihak penyelenggara kegiatan atau aktivitas kustodian sentral untuk Bank Kustodian, Perusahaan Efek, serta lain sebagainya.
  • Manajer Investasi, merupakan suatu pengelola portofolio efek bagi para nasabah.
  • Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  • Penasihat Investasi, merupakan suatu pihak yang mendapatkan imbalan jasa ialah sebagai penasehat terkait transaksi jual beli efek.
  • Penjamin Emisi Efek, merupakan suatu pembuat kontrak dengan emiten dalam melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten.
  • Perantara Perdagangan Efek, merupakan suatu pelaku usaha jual-beli efek untuk kepentingan sendiri atau juga pihak lain.
  • Perseroan, merupakan suatu PT sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 mengenai Perseroan Terbatas.
  • Perusahaan Efek, merupakan suatu pihak penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, serta manajer investasi.
  • Perusahaan Publik, merupakan suatu perseorang yang memiliki/mempunyai saham sekurang-kurangnya itu Rp3 miliar, serta telah dimiliki setidaknya 300 pemegang saham.
  • Wali Amanat, merupakan suatu pihak yang mewakili kepentingan pemegan efek yang bersifat hutang.

Sekian dan terima kasih sudah membaca mengenai Pengertian Pasar Modal, Manfaat, Jenis, dan Instrumennya, semoga apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih

Lihat Juga  √ Pengertian Ideologi Kapitalisme, Sejarah, Ciri, Kelebihan dan Kekurangan
Lihat Juga  Jasa Penulis Artikel TukangKonten.Com
Lihat Juga  √ Pengertian Minat, Karakteristik, dan Contohnya Menurut Para Ahli