√ Hukum Internasional : Pengertian, Asas, Kaidah, Bentuk, Tujuan, dan Klasifikasi Menurut Para Ahli

Posted on

Pendidikan.Co.Id – Pada saat ini kita akan membahas mengenai Hukum Internasional, Untuk lebih jelasnya akan diuraikan sebagai berikut :

Hukum Internasional : Pengertian, Asas, Kaidah, Bentuk, Tujuan, dan Klasifikasi Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Internasional

1. Secara etimologi hukum internasional ini diartikan ialah sebagai berikut:

  1. Hukum Antarnegara, merupakan suatu kumpulan peraturan yang didalamnya mengatur hubungan antar negara.
  2. Hukum Antarbangsa (Hukum Bangsa-bangsa), merupakan suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan pada antarbangsa.

2. Hugo De Groot (Grotius – Bapak Hukum Internasional di dalam bukunya yang berjudul Jure Belli ac Pads (The Law of War and Peace)

Hukum Internasional merupakan suatu hukum dan juga hubungan internasional yang didasarkan pada kemauan bebas serta juga  persetujuan beberapa atau juga semua negara yang ditunjuk. untuk kepentingan secara bersama di negara-negara yang menyatukan diri didalamnya.

3. JG. Starke (An Introduction to Internasional Law)

Hukum Internasional merupakan suatu sekumpulan hukum yang sebagian besar itu terdiri serta juga asas- asas dan karenanya ditaati daiam hubungan antar negara.

4. C. Cheney Hyde (International Law)

Hukum Internasional merupakan suatu peraturan-peraturan hukum mengenai pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga serta juga organisasi internasional, hubungan lembaga-lembaga organisasi tersebut, serta juga hubungannya dengan negara-negara juga individu-individu.

5. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaidah dan juga asas hukum yang mengatur hubungan ataupun persoalan yang melintasi pada batas-batas negara, antar negara, antara negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau juga subjek hukum bukan negara satu sama Iainnya.

6. John Austin

Hukum internasional ini hanya sebagai basa-basi (sopan-santun) dalam pergaulan internasional serta juga bukan hukum dalam arti sebenamya. Hal tersebut karena tidak ada kekuasaan yang berdaulat yang berada di atas negara-negara yang dapat mengikat serta juga yang dapat memaksakan agar hukum internasional tersebut ditaati dan dipatuhi.

7. Sam Suhaedi

Hukum internasional adalah suatu himpunan aturan-aturan, norma-norma, serta juga asas yang mengatur pergaulan hidup masyarakat internasional.

8. Wirjono Projodikoro

Hukum internasional merupakan suatu hukum yang mengatur perhubungan hukum diantara berbagai bangsa di berbagai negara.

Jadi, Dari keseluruhan pengertian /juga definisi diatas dapat disimpulkan bahwa, Hukum internasional merupakan suatu perkumpulan hukum yang terdiri dari asas-asas , norma-norma dan peraturan- peraturan pada tingkah laku bangsa-bangsa dan negara-negara.

Tujuan Hukum internasional

Adapun Tujuan hukum internasional ini, diantaranya :

  1. Menciptakan sistem hukum yang teratur didalam suatu hubungan-hubungan internasional dengan memperhatikan dan menitik beratkan pada asas keadilan.
  2. Mengatur juga masalah secara bersama yang penting didalam hubungan subjek-subjek hukum internasional.

Asas-Asas Hukum Internasional

Asas-asas yang terdapat didalam menjalin hubungan antar bangsa, diantaranya:

1. Asas Teritorial

Merupakan asas yang dengan berdasar pada kekuasaan pada suatu Negara atas daerah atau juga wilayahnya. Suatu Negara tersebut bisa melaksanakan hukum bagi tiap-tiap orang ataupun barang yang ada pada wilayahnya. namun, untuk tiap-tiap orang atau barang yang berada di luar wilayahnya itu akan diberlakukan yakni hukum asing atau hukum penuh skala internasional.

Artinya hukum dari suatu wilayah itu hanya berlaku untuk diwilayah tersebut, sedangkan apabila berada di luar wilayah akan diberlakukan atay diterapkan  hukum yang berbeda, dalam hal ini berarti yakni Hukum Internasional.

2. Asas Kebangsaan

Merupakan asas diberlakukan atau diterapkan oleh Negara untuk tiap-tiap warga negaranya.Artinya bagi tiap-tiap Warga Negara, dimanapun dia seperti  misalnya di negara asing, akan dapat tetap mendapatkan perlakuan hukum yang berlaku di negara asalnya.

Misalkan seseorang itu melakukan tindakan pidana ataupun juga kriminal di negara asing, maka akan tetap dikenakan hukum dari negara dimana dia itu berasal.Karena pada asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial.

3. Asas Kepentingan Umum

Merupakan asas yang didasarkan pada suatu kewenangan negara untuk dapat melindungi serta juga mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara tersebut dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan juga peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tersebut tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

Dalam pelaksanaan hukum Internasional tersebut sebagai bagian dari hubungan internasional, dikenal juga ada beberapa asas hukum, antara lain:

  1. PACTA SUNT SERVANDA
    asas hukum yang menyatakan bahwa tiap-tiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian. HalIni terdapat pada pasal 26 Konvensi WINA pada tahun 1969.
  2. EQUALITY RIGHTS
    adalah suatu negara yang mempunyai hubungan atau yang saling mengadakan hubungan itu mempunyai atau memiliki kedudukan yang sama di bawah hukum.
  3. RECIPROSITAS /Asas Timbal Balik
    tindakan yang dapat dibalas secara setimpal oleh suatu negara terhadap negara lain, baik itu tindakan yang memiliki sifat yang negatif atau pun juga yang posistif.
  4. COURTESY
    Artinya adalah tiap-tiap negara yang bersangkutan itu haruslah saling menghormati serta juga saling menjaga kehormatan negaranya antara satu sama yang lain.
  5. REBUS SIC STANTIBUS
    Asas yang berfungsi untuk dapat memutuskan suatu perjanjian dengan secara sepihak apabila terdapat perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian internasional yang telah  atau sudah disepakati.

Bentuk Hukum Internasional

terdapat beberapa bentuk perwujudan atau juga pola perkembangan yang khusus berlaku pada bagian dunia tertentu mengenai hukum ini, diantarnya :

Hukum Internasional Regional

Bentuk ini hanya berlaku/terbatas pada daerah lingkungan berlakunya.

Contohnya : Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, merupakan konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan juga konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang pada mulanya itu tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.

Hukum Internasional Khusus

Hukum Internasional dalam bentuk kaidah yang khusus itu berlaku untuk negara-negara tertentu seperti misalnya Konvensi Eropa tentang HAM ialah sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan serta juga tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan.

Perbedaan antara keduanya itu terletak pada pertumbuhannya. Yang “regional” itu tumbuh dengan melalui hukum kebiasaan, sedangkan untuk yang “khusus” itu tumbuh dengan melalui perjanjian Internasional multilateral.

Subjek Hukum Internasional

  1. Negara
  2. Individu
  3. Tahta Suci / Vatican
  4. Palang Merah Internasional
  5. Organisasi Internasional

Sebagian Ahli tersevyt menyatakan bahwa pemberontak itu termasuk bagian dari subjek hukum internasional.

Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum ini dapat atau bisa dibedakan menjadi 2 bagian, diantaranya:

  1. Sumber hukum materil, merupakan segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum pada suatu negara.
  2. Sumber hukum formal, merupakan suatu sumber darimana kita mendapatkan atau juga menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.

Menurut pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :

  1. Perjanjian Internasional (Traktat).
  2. Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam suatu praktek umum dan juga diterima sebagai hukum.
  3. Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab.
  4. Yurisprudency, merupakan suatu keputusan hakim hukum internasional yang sudah memiliki atau mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Doktrin, merupakan suatu pendapat para ahli hukum internasional.

Klasifikasi atau Macam-macam Hukum internasional

Dibawah ini akan dijelaskan klasifikasi hukum internasional

1. Menurut Sri Jutmini dan Winamo

  1. Hukum internasional pada umum, adalah suatu peraturan yang dilaksanakan dengan secara universal.
    Hukum internasional regional, merupakan peraturan-peraturan yang tumbuh dengan adanya suatu hubungan diantara negara dan juga terbatas pada lingkungan. Hukum internasional regional tersebut tumbuh dengan melalui hukum kebiasaan.
  2. Peraturan-peraturan regional tersebut tidak berarti derajatnya lebih rendah daripada peraturan internasional Peraturan-peraturan regional hanya memiliki sifat menambah (complementary) atau juga berhubungan (correlated). Jika terjadi konflik regional, maka pengadilan internasional tersebut juga harus menggunakan peraturan-peraturan regional yang diakui sah bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian.
  3. Hukum internasional khusus, merupakan suatu peraturan-peraturan yang hanya berlaku pada negara-negara tertentu yang tidak terbatas pada wilayah tertentu. Hukum internasional khusus itu tumbuh dengan melalui perjanjian (konvensi) internasional. Contohnya : Konvensi Eropa tentang HAM.

2. Menurut Konferensi Wina Tahun 1969 (Modern)

Hukum internasional tertulis merupakan suatu hukum internasional yang hanya berlaku untuk perjanjian-perjanjian antarnegara (disebut juga Perjanjian Internasional Tertulis).
Hukum Internasional tidak tertulis merupakan suatu hukum internasional yang berupa perjanjian- perjanjian yang dilakukan dengan secara lisan dan juga disertai catatan tertulis atau juga nota resmi serta nota pribadi di pejabat negara yang bersangkutan.

3. Menurut wilayah:

Hukum Internasional Umum (general) merupakan suatu Hukum Intemaisonal yang tidak terbatas oleh pada wilayah tertentu (berlaku seluryh dunia).
Hukum Internasional Regional merupakan suatu Hukum Internasional yang terbatas oleh wilayah tertentu.
Contohnya :
Hukum Internasional Amerika Latin
Hukum Internasional ASEAN

4. Menurut objeknya

Hukum Perdata Internasional merupakan suatu hukum yang mengatur hubungan hukum diantara warga negara pada suatu negara dengan warga negara dari negara lain.
Hukum Publik Internasional merupakan suatu hukum yang mengatur hubungan hukum diantara suatu negara dengan negara lain dalam hubungan internasional. Menurut Grotius, Hukum Publik Internasional (Hukum Internasional Publik) terdiri atas:
Hukum Damai merupakan suatu hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum diantara negara-negara dalam keadaan damai.
Hukum Perang merupakan suatu hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum diantara negara-negara yang berperang dan juga menentukan larangan-larangan tentang atau mengenai cara berperang.

Beberapa hal yang harus dihormati pada saat terjadi perang, antara lain :

  1. Kota terbuka tidak boleh dibom.
  2. Tempat Palang Merah serta petugasnya itu wajib atau harus mendapat perlindungan.
  3. Perang kuman (biologi) serta kimia itu dilarang.
  4. Tawanan yang luka itu harus mendapat perawatan.
  5. Tidak boleh melenyapkan penduduk sipil.
  6. Larangan untuk pengerusakan terhadap fasilitas umum serta juga tempat ibadah.

Nah itu penjelasan mengenai Hukum Internasional : Pengertian, Asas, Kaidah, Bentuk, Tujuan, Klasifikasi, dan Bentuk Menurut Para Ahli, semoga dapat bermanfaat untuk anda.

Lihat Juga  √ Pengertian Karbonasi, Manfaat, Kerugian, dan Tujuan
Lihat Juga  √Pengertian Sosiologi Menurut Para Ahli Serta Sejarah, Ciri dan Ruang Lingkupnya
Lihat Juga  √ Aksioma dan Teorema : Pengertian, Syarat, dan contoh