√ Pengertian Amandemen, Sejarah, Prosedur dan Tujuannya

Posted on

Pendidikan.Co.Id – Kesempatan ini kita akan membahsa mengenai amandemen, penjelasan selengkapnya akan diuraiakna sebagai berikut :

Pengertian Amandemen, Sejarah, Prosedur dan Tujuannya

Pengertian Amandemen

Amandemen ini ialah suatu proses penyempurnaan terhadap Undang- undang (UU) tanpa akan melakukan perubahan terhadap UUD ataupun juga bisa jugadikatakan hanya melengkapi atau pun juga memperbaiki beberapa rincian dari UUD yang aslinya.kemudian Dengan berdasarkan hukum tata negara, pengertian amandemen ini yakni suatu hak yang akan dimiliki oleh legislatif untuk bisa/dapat melakukan atau juga dapat memberikan usulan/masukan terhadap perubahan-perubahan di dalam rancangan Undang- Undang yang sudah diajukan oleh pemerintah, dalam hal tersebut yang dikatakan pemerintah ialah pihak eksekutif.

Amandemen berasal dari Bahasa Inggris yang terdiri dari to amend  juga sering dikenal dengan sebutan to make better, apabila diartikan dalam Bahasa Indonesia yang pengertianya ialah suatu hal yang sering dilakukan untuk/dalam melakukan perubahan maupun penambahan terhadap suatu peraturan, di dalam hal ini Undang- Undang Dasar.

Didalam melakukan amandemen, maka dilakukan beberapa hal seperti misalnya ialah menambah beberapa ketentuan juga pasal. Merevisi atau juga memperbaiki pasal- pasal yang belum sempurna serta belum rinci dan juga dapat mengurangi beberapa pasal yang dianggapnya itu tidak perlu dalam rumusan naskah UUD tertentu. Amandemen ini akan dilakukan dengan beberapa tahapan ataupun juga prosedur. Hal- hal yang ingin ditambahkan, dikurangi ( direvisi ) ini akan terlebih dahulu dibuatkan di dalam bentuk naskah perubahan yang biasanya itu akan juga dilampirkan pada naskah UUD yang sudah ada pada sebelumnya.

Prosedur atau Tahapan Amandemen

Dinyatakan oleh K.C. Wheare di dalam bukunya yang berjudul Modern Constitutions menjelaskan bahwa konstitusi itu dapat diubaha serta berubah dengan melalui 4 kemungkinan, adapun 4 hal tersebut diantaranya :

  • Terdapat kekuatan yang memiliki sifat primer (some primary Forces)
  • Konstitusi mengatur adanya perubahan (formal amendment)
  • Penafsiran secara hukum (Judicial in terpretation)
  • Kebiasaan dan kebiasaan yang terdapat di dalam bidang ketatanegaraan (Usage and convention).

Apabila dalam UUD 1945, terdapat pasal yang mengatur mengenai perubahan /amandemen. Adapun pasal dalam tersebut adalah pasal 37 telah mengatur mengenai perubahan UUD maka perubahannya itu harus dilakukan secara formal amendemt.

Tahapan Amandemen Menurut Pasal 37 UUD 1945

Dalam pasal tersebut itu terdapat 3 kaidah atau juga tahapan hukum yang perlu dilaksanakan, yakni :

  • Kewenangan untuk mengubah UUD 1945 yakni MPR
  • Dalam amandemen itu, prosedur sidang MPR itu harus dihadiri Oleh sekurangnya ialah 2/3 dari semua anggotanya (Quorum).
  • Keputusan terkait suatu perubahan UUD 1945 adalah SAH, pada saat disetujui oleh sekurangnya ialah 2/3 anggota MPR dan memenuhi Quorum.

Sejarah Amandemen

UUD 1945 ini telah/sudah mengalami 4 kali perubahan yang mana dalam perubahan itu terdapat beberapa pasal atau pun juga ketentuan yang akan dirubah serta juga sebagian tetap tidak berubah. Nah berikut ini terdapat beberapa amandemen yang pernah dilakukan terhadap UUD 1945,diantarnya sebagai berikut :

Amandemen I

Sejarah Amandemen pertama yang terjadi pada tahun 1999 yang mana tepatnya pada tanggal 19 Oktober dimana dasar atas amandemen tersebut merupakan SU MPR 14-21 Oktober 1999. Pada amandemen yang pertama ini terdapat sekitar 9 pasal yang akan dilakukan amandemen diantarnta Pasal 5, pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20 atau juga Pasal 21.

Pada amandemen pertama tersebut yang akan menjadi intinya ialah mengenai pergeseran kekuasaan eksekutif didalam hal tersebut presiden juga yang dipandang ataupun dianggap itu terlalu kuat sehingga perlu dilakukannya amandemen tersebut.

Amandemen II

Adapun Sejarah amandemen yang yang terjadi pada tahun 2000 yang mana tepatnya pada tanggal 18 Agustus tahun 2000 yang akan disahkan dengan melalui sidang umum MPR tanggal 7-8 Agustus tahun 2000. Pada amandemen ke dua tersebut telah dilakukan amandemen terhadap 5 Bab atau 25 Pasal. Yang mana pasal- pasal yang akan dilakukan amandemen diantaranya pada Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, pada Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, juga telah terjadi amandemen pada Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25E, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28A dan 28B,28C, 28D, 28E, 28F,28G, 28H,28I, sampai pada Pasal 28J.

Selain dari itu juga telah terjadinya amandemen pada Pasal 30, Pasal 36A, 36B, 36C. Selain dilakukan amandemen pada pasal- pasal tersebut juga akan terjadi amandemen terhadap beberapa Bab seperti pada Bab IXA, Bab X, Bab XA, juga sudah/telah terjadi amandemen pada Bab XII, Bab XV. Pada amandemen yang kedua tersebut lebih dititik beratkan oada perubahannnya pada pemerintahan daerah, DPR dan juga akan mengenai kewenangan dari DPR, yang dilihat dari segi Hak Asasi Manusia, Lagu kebangsaan dan juga mengenai lambang negara Indonesia.

Amandemen III

Pada Sejarah amandemen untuk yang ketiga ini yang yang mana disahkan dengan melalui ST MPR tanggal 1 hingga 9 November tahun 2001 ataupun tepatnya amandemen ini terjadi pada tanggal 10 November tahun 2001. terdapat sebanyak 3 Bab atau juga 22 pasal yang akan dilakukan amandemen pada ketiga ini. Bab- bab yang telah/sudah dilakukan amandemen ini yakni Bab VIIA, Bab VIIB, serta juga Bab VIIIA.

Sedangkan untuk pasal- pasal yang akan dilakukan amandemen pada tahap ketiga ini yakni terdiri atas Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A hingga Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17,Pasal 22C hingga 22E, Pasal 23, Pasal 23A, Psal 23E,23E, 23F, 23G, Pasal 24, Pasal 24 A hingga 24C.

Amandemen ketiga ini juga akan menitik beratkan perubahannya pada Kewenangan dari MPR, Kepresidenan, kekuasaan Kehakiman, Keuangan negara, impeachment dan juga banyak memiliki/mempunyai inti perubahan pada bentuk dan juga kedaulatan negara Indonesia.

Amandemen IV

Sejarah amandemen yang terakhir ialah amandemen ke IV yang akan disahkan/dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus tahun 2002 yang disahkan dengan melalui ST MPR pada tanggal 1-11 Agustus tahun 2002. Pada amandemen yang terakhir ini juga akan dilakukan perubahan yang lebih sedikit apabila kita dibandingkan pada perubahan sebelumnya yang mana hanya dilakukan amandemen terhadap 2 Bab atau 13 Pasal saja.

Adapun Bab yang akan dirubah itu merupakan berupa Bab XIII serta Bab XIV. Sedangkan unutk pasal- pasal yang telah/sudah dilakukan amandemen terdiri atas Pasal 2,Pasal 3, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31 hingga Pasal 34. Yang akan menjadi inti dari amandemen yang terakhir ini yakni mengenai mata uang, bank sentral, pendidikan atau juga kebudayaan, perekonomian nasional Indonesia atau juga kesejahteraan sosial.

Tujuan Amandemen UUD 1945

Tujuan dari amandemen UUD 1945 menurut Husnie Thamrien, ialah :

untuk menyatukan aturan dasar mengenai tatanan negara supaya dapat lebih sempurna di dalam mencapai tujuan nasional dan juga menyempurnakan aturan dasar yang mengenai jaminan atau juga pelaksanaan kekuatan rakyat,bisa juga untuk memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi, menyempurnakan aturan dasar serta mengenai jaminan ataupun perlindungan hak supaya sesuai dengan perkembangan HAM serta peradaban umat manusia yang akan menjadi syarat negara hukum, menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis atau modern dengan melalui pembagian kekuasan secara tegas sistem check atau balances yang lebih ketat atau juga transparan serta pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru dalam memperbaruinya perkembangan kebutuhan bangsa atau juga tantangan jaman.

Atau secara umum, tujuan amandemen UUD 1945 ini diantaranya sebagai berikut,yakni:

  • Dapat Menyempurnakan aturan dasar tentang tataaan Negara
  • Dapat Menyempurnakan aturan dasar tentang jaminan maupun pelaksanaan kedaulatan rakyat
  • Dapat Menyempurnakan aturan dasar tentang jaminan maupun perlindungan HAM
  • Dapat Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis atau modern
  • Dapat Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan Negara
  • Dapat Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa atau bernegara.

Sekian dan Terima kasih sudah membaca mengenai Pengertian Amandemen, Sejarah, Prosedur, dan Tujuannya, semoga apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda.

Lihat Juga  √ Pengertian Paragraf Naratif, Ciri, Macam Beserta Contohnya
Lihat Juga  √ Pengertian Pisces, Ciri, Struktur, Klasifikasi dan Contoh
Lihat Juga  √ Pengertian Guru Profesional, 16 Kriteria, dan Kompetensi Menurut Para Ahli