√ Pengertian Konsiliasi

Posted on

Pengertian Konsiliasi

Pengertian Konsiliasi (Conciliation)

Pengertian konsiliasi (conciliation) ini dapat diartikan ialah sebagai pendamai atau juga lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur di dalam Pasal 131 HIR. Oleh sebab itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia tersebut bisa atau dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:

Ditahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim tersevyt  bertindak ialah sebagai conciliator atau pun juga majelis pendamai,
setelah gagal mendamaikan, baru kemudian terbuka kewenangan majelis hakim untuk kemudian  memeriksa serta juga mengadili perkara tersebut dengan jalan menjatuhkan putusan.

Disebabkan oleh karna konsolidasi ini merupakan lembaga pendamai maka penyelesaian sengketa diluar pengadilan diantaranya ialah itu dengan cara konsoliasi. Di dalam UU No. 30 Thn 1999 itu tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit atas pengertian atau juga definisi dari konsiliasi. Bahkan tidak dapat atau bisa ditemui satu ketentuan pun termasuk mengenai pengertian konsiliasi di dalam UU No. 30 Thn 1999 ini. Perkataan konsiliasi ialah sebagai salah satu lembaga alternatif penyelesaian sengketa itu bisa atau dapat ditemukan di dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 serta juga Alenia ke-9 Penjelasan Umum UU No. 30 Thn 1999 tersebut.

Sehingga pengertian konsiliasi tersebut dijelaskan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu: Konsiliasi ini merupakan usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk kemudian mencapai suatu persetujuan serta penyelesaian itu dengan melibatkan pihak ketiga (konsiliator)


Pengertian Konsiliasi Menurut Para Ahli

Pengertian-Konsiliasi-Menurut-Para-Ahli

Untuk dapat mengerti mengenai Konsiliasi ini maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa para ahli dibawah ini:

Huala Adolf : 2005

Pengertian konsiliasi ini merupakan suatu metode di dalam penyelesaian suatu sengketa yakni dengan menyerahkannya kepada sebuah konsiliator untuk kemudian menjelaskan serta juga menguraikan segala jenis fakta serta juga setelah itu akan membuat suatu usulan suatu keputusan penyelesaian, Tetapi usulan keputuan tersebut memiliki sifat tidak mengikat.


Peter Behrens : 1992

Definisi konsiliasi ini merupakan suatu cara penyelesaian sengketa yang memiliki sifat lebih formal daripada mediasi. Putusan yang kemudian ditetapkan lewat konsiliasi tersebut sifatnya tidak mengikat.


UU no. 30 Thn 1999

Arti konsiliasi ini merupakan suatu proses di dalam mencari perdamaian di luar pengadilan, atau pun juga suatu tindakan untuk kemudian mencegah dilakukannya suatu proses litigasi.


The Institue of International Law

Pengertian konsiliasi ini ialah suatu cara di dalam penyelesaian pertikaian yang sifatnya itu intenasional yakni dengan menggunakan komite atau pun juga bantuan dari negara lain yang kemudian tidak memihak.


Proses Penyelesaian Sengketa Dengan Melalui Konsiliasi

Proses-Konsiliasi

Konsiliasi ini adalah salah satu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang artinya bahwa, proses penyelesaian sengketa itu dilakukan dengan secara damai apabila para pihak yang bersengketa telah atau sudah sepakat untuk menemukan solusi yang bersahabat.

Proses penyelesaian sengketa dengan melalui konsiliasi memiliki kemiripan dengan mediasi. Pembedaan yang dapat atau bisa diketahui dari kedua cara ini:

konsiliasi mempunyai hukum acara yang lebih formal apabila dibandingkan dengan mediasi. Disebabkan karna di dalam konsiliasi tersebut ada beberapa tahap yang tentuharus dilalui, yakni dengan penyerahan sengketa itu kepada komisi konsiliasi, setelah itu komisi kemudian akan mendengarkan keterangan lisan para pihak, serta juga dengan berdasarkan fakta yang diberikan oleh para pihak dengan secara lisan tersebut komisi konsiliasi kemudian akan menyerahkan laporan kepada para pihak itu disertai dengan suatu kesimpulan serta juga usulan penyelesaian sengketa.

konsiliator ini mempunyai peran yang lebih besar daripada mediator. Di dalam konsiliasi pihak ke-III (konsiliator) itu dengan secara aktif itu kemudian memberikan nasihat atau pun juga pendapatnya untuk dapat membantu para pihak menyelesaikan sengketa, sehingga kemudian para pihak memiliki kebebasan untuk dapat memutuskan atau pun juga menolak syarat penyelesaian sengketa yang diusulkan.

Sedangkan untuk mediator hanya memiliki kewenangan untuk mendengarkan, membujuk serta memberikan inspirasi bagi para pihak. Mediator tersebut tidak boleh memberikan opini atau pun juga nasihat atas suatu fakta atau juga masalah (kecuali diminta oleh para pihak).


Ciri Sengketa Konsiliasi

Ciri-Konsiliasi

Konsiliasi ini mempunyai beberapa karakteristik atau ciri yang membedakannya dengan alternative penyelesaian sengketa lainnya, yakni :

  1. Voluntary
    ini merupakan bahwa penggunaan penyelesaian dengan secara konsiliasi ini sepenuhnya tergantung dari keinginan para pihak, artinya adalah tidak ada paksaan di dalam menggunakan proses konsiliasi.
  2. Flexible
    Para pihak tentu mempunyai kebebasan untuk memilih, seperti pada memilih konsiliator, kemudian tempat pelaksaan konsiliasi, bahasa yang dipakai, serta sebagainya.
  3. Not binding
    Sifat konsiliasi ini merupakan tidak mengikat atau juga hanya rekomendasi
  4. Fast
    Relatif lebih cepat disebabkan karna tidak ada banding serta proses-proses seperti di arbitrase atau juga pengadilan
  5. Informal
    Proses konsiliasi ini memang diperbolehkan untuk kemudian dilakukan dengan cara lisan
  6. Less expensive
    Relatif lebih murah disebabkan karna biasanya menggunakan 1 konsiliator saja,
  7. Win-win solution
    Menghasilkan solusi yang menguntungkan seluruh pihak

Petugas Konsiliasi

  1. Seluruh petugas konsiliasi di EOC tersebut berasal dari latar belakang yang beragam
  2. Pelatihan mereka diperbaharui secara berkala
  3. Mereka diharuskan untuk bersikap adil, mandiri dan tidak memihak

Penyebab Sengketa

Penyebab-Sengketa

Salah satu penyebab dari munculnya sengketa ini ialah disebabkan karena adanya ketidak sepakatan para pihak tentang fakta. Untuk menyelesaikan sengketa ini, kemudian akan bergantung pada penguraian fakta-fakta para pihak yang tidak disepakati. Yang mana untuk dapat mengetahui kebenaran fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak dengan secara lisan tersebut komisi konsiliasi itu akan melakukan penyelidikan. Tujuan dari suatu penyelidikan, itu tanpa membuat rekomendasi yang spesifik ini merupakan untuk menetapkan fakta yang mungkin dengan cara demikian memperlancar penyelesaian sengketa yang dipermasalahkan.

Serta biasanya lembaga konsiliasi ini merupakan salah satu bagian kegiatan atau aktivitas lembaga arbitrase. Arbitrase institusional, tersebut kemudian bertindak juga sebagai conciliation yang kemudian bertindak sebagai conciliator ini ialah panel yang terdaftar di Arbitrase Institusional yang bersangkutan:

Sengketa yang kemudian diselesaikan oleh lembaga konsiliasi itu umumnya meliputi sengketa bisnis,
Hasil penyelesaian yang kemudian diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau juga award (verdict),
Oleh sebab itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak bisa atau dapat diminta eksekusi ke pengadilan,
Dengan demikian, meskipun resolusi memeng tersebut sifatnya itu adalah binding (mengikat) itu kepada para pihak, jika salah satu pihak tersebut tidak menaati itu dengan sukarela tidak bisa atau dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Di dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya tersebut harus mengajukan gugatan ke pengadilan


Tujuan Konsiliasi

Tujuan-Konsiliasi

Adapun Tujuan dari pertemuan konsiliasi tersebut ialah untuk kemudian membawa pihak yang berkepentingan itu untuk dengan secara bersama sama mencari jalan keluar di dalam menyelesaikan suatu permasalahan atau perselisihan. Konsiliasi ini kemudian mencari jalan tengah yang bisa atau dapat untuk diterima kedua belah pihak di dalam menyelesaikan permasalahan, supaya antara kedua belah pihak tersebut bisa atau dapat melewati suatu permasalah atau perselisihan tersebut .

Disebabkan karna proses konsiliasi ini memperbolehkan kedua belah pihak yang berselisih untuk kemudian membicarakan masalah mereka, maka ini memungkinkan bagi salah satu pihak untuk kemudian mendapatkan pengertian yang lebih baik atas pihak yang lain. hal Ini dapat atau bisa membantu menghilangkan salah pengertian yang dikarenakan prasangka atau pun juga informasi yang tidak benar di dalam mencapai perubahan sikap yang nyata. Seluruh informasi yang didapatkan di dalam proses konsiliasi ini akan dijaga kerahasiaannya serta tidak akan dibuat yakni sebagai bagian dari proses peradilan.


Keuntungan Konsiliasi

  1. Bebas biaya
  2. Proses penyelesaian itu dengan melalui konsiliasi ini lebih singkat dibandingkan proses Pengadilan.
  3. Tidak ada paparan media terhadap para pihak perorangan.
  4. Tidak seformal dibandingkan dengan sidang di pengadilan
  5. Konsiliasi bersifat sukarela

Contoh Konsiliasi

Contoh-Konsiliasi

Adapun Contoh nyata dari dilakukannya KONSILIASI ialah pada penyelesaian sengketa yang terjadi diantara THAILAND serta PRANCIS yang mana kedua belah pihak kemudian menyepakati membentuk suatu komite Konsiliasi yang setelah itu membahas tentang batas-batas wilayah Thailand serta Kamboja. Saat itu Kamboja tersebut merupakan wilayah kekuasaan Prancis sehingga sengketa tersebut kemudian melibatkan Thailand dengan Prancis bukan antara Thailand Dengan Kamboja.

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Konsiliasi, Karakteristik, Tujuan, Penyebab, Proses dan Contoh, Semoga apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih

Lihat Juga  √ Pengertian PDB (Produk Domestik Bruto), Fungsi, Jenis dan Rumus
Lihat Juga  √ Pengertian Close Source, Kelebihan & Kekurangan dan Contohnya
Lihat Juga  √ Pengertian Ajudikasi, Contoh beserta Tahapan Ajudikasinya