√ Pengertian Konsumen, Jenis, Hak, Kewajiban dan Menurut Ahli

Posted on

Pendidikan.Co.Id – Kesempatan ini kita akan membahas mengenai Konsumen, penjelasan mengenai konsumen ini akan diuraikan selengkapnya dibawah ini :

Pengertian Konsumen, Jenis, Hak, Kewajiban dan Menurut Ahli

Pengertian Konsumen

Pengertian Konsumen ini merupakan seluruh pihak yang menggunakan barang/ jasa yang terdapat di masyarakat, baik untuk kepentingan pribadi, orang lain, serta juga mahluk hidup lainnya serta tidak untuk dijual kembali.

Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 2 mengenai Perlindungan Konsumen, pengertian konsumen ini merupakan tiap-tiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia di masyarakat, baik itu bagi kebutuhan diri sendiri, keluarga, orang lain, atau juga mahluk hidup lain serta tidak untuk diperdagangkan.

Dengan kata lain, sebagian besar konsumen ini pengguna akhir dari suatu barang/ jasa. Bila pembelian barang tersebut bertujuan untuk dijual kembali, maka pembeli tersebut merupakan konsumen antara yang dikenal dengan distributor atau pengecer.

Kata “konsumen” ini berasal dari bahasa Inggris, yakni “consumer” yang artinya ialah tiap-tiap orang yang menggunakan atau mengkonsumsi suatu produk (barang/ jasa).

Pengertian Konsumen Menurut Para Ahli

Supaya dapat lebih memahami mengenai apa arti konsumen, maka kita bisa/dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli diantaranya berikut ini:

1. Menurut Dewi (2013:1)

Pengertian konsumen ini merupakan seseorang yang menggunakan suatu produk (barang dan/atau jasa) yang dipasarkan.

2. Menurut Sri Handayani (2012:2)

Pengertian konsumen ini merupakan seseorang/ suatu organisasi yang membeli atau juga menggunakan sejumlah barang atau jasa dari pihak lainnya.

3. Menurut Aziz Nasution

Pengertian konsumen ini merupakan tiap-tiap orang yang mendapatkan barang atau jasa yang digunakan untuk tujuan tertentu.

4. Menurut Philip Kotler (2000)

Dalam bukunya “Principles Of Marketing”, pengertian konsumen ini merupakan semua individu juga rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang dan/atau jasa untuk dikonsumsi secara pribadi.

Jenis-Jenis Konsumen

Secara umum konsumen ini dapat dikenali dengan mudah, yakni para pengguna suatu barang maupun jasa. Mengacu pada pengertian konsumen di atas, jenis konsumen diantaranya sebagai berikut:

1. Konsumen Perorangan (Personal Consumer)

Pengertian konsumen perorangan (personal consumer) ini merupakan konsumen yang membeli/ memakai suatu produk (barang/ jasa) untuk keperluan diri sendiri.

Personal consumer ini sering juga disebut dengan istilah end user. Contoh konsumen akhir; individu, keluarga.

2. Konsumen Organisasi (Organizational Consumer)

Pengertian konsumen organisasi (organizational consumer) ini merupakan konsumen yang membeli/ memakai suatu produk (barang/ jasa) itu untuk keperluan operasional organisasi tersebut.

Misalnya seperti perusahaan yang membeli bahan baku atau juga keperluan lain supaya perusahaan dapat beroperasi. Contoh konsumen organisasi atau juga konsumen antara; distributor, agen, pengecer.

Hak dan Kewajiban Konsumen

Tiap-tiap konsumen itu mempunyai hak serta kewajiban seperti yang dijelaskan di dalam undang-undang perlindungan konsumen. Berikut ini merupakan penjelasan ringkas mengenai hak serta kewajiban konsumen tersebut:

A. Hak Konsumen

Seperti yang diuraikan pada Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen Pasal 4, berikut ini adalah hak-hak konsumen:

  1. Konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan, serta keselamatan di dalam penggunaan barang atau juga jasa.
  2. Konsumen itu berhak untuk memilih barang/ jasa dan juga mendapatkan barang/ jasa itu sesuai dengan nilai tukar serta kondisi dan juga jaminan yang dijanjikan.
  3. Konsumen tersebut berhak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, serta jujur mengenai kondisi serta jaminan barang/ jasa yang dibeli.
  4. Konsumen itu juga berhak untuk didengar pendapat serta keluhannya terkait barang/ jasa yang dipakai.
  5. Konsumen itu mempunyai hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, serta upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen itu secara patut.
  6. Konsumen tersebut mempunyai hak untuk mendapatkan pembinaan serta juga pendidikan konsumen.
  7. Konsumen juga berhak untuk bisa mendapatkan perlakukan serta pelayanan yang benar serta jujur dan juga tidak diskriminatif.
  8. Konsumen pun berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/ atau juga penggantian, apabila barang/ jasa yang diterima tersebut tidak sesuai dengan semestinya.
  9. Hak-hak yang diatur di dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.

B. Kewajiban Konsumen

Hak itu selalu disertai dengan adanya kewajiban. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 5, dibawah ini merupakan kewajiban konsumen, diantaranya :

  1. Konsumen itu wajib membaca serta mengikuti petunjuk informasi atau juga prosedur penggunaan atau pemanfaatan barang/ jasa, demi keamanan serta keselamatan.
  2. Konsumen tersebut juga harus memiliki itikad baik di dalam melakukan transaksi pembelian barang/ jasa.
  3. Konsumen wajib untuk membayar pembelian barang/ jasa itu sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4. Konsumen wajib atau harus mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen itu secara patut.

Undang-Undang perlindungan konsumen terserbut bertujuan untuk dapat melindungi hak konsumen karena pada dasarnya konsumen itu lebih lemah dibanding posisi pelaku usaha. Namun, tentu saja tidak jarang konsumen juga mengalami kerugian disebabkan tidak mengikuti petunjuk prosedur penggunaan barang/ jasa yang sudah disediakan pelaku usaha.

Sekian dan terima kasih sudah membaca mengenai Pengertian Konsumen, Jenis, Hak, Kewajiban dan Menurut Ahli, semoga apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda.

Lihat Juga  √ Pengertian Pendidikan Karakter, Fungsi, Tujuan dan Alasannya
Lihat Juga  √ Pengertian Agama, Asal Usul, Fungsi, Tujuan dan Menurut Para Ahli
Lihat Juga  √ Pengertian Masalah Sosial