√ Pengertian Perjanjian Internasional, Fungsi, Proses Tahapan dan Asasnya

Posted on

Pendidikan.Co.Id – Kali ini kita akan membahas mengenai Perjanjian Internasional. Penjelasan selengkapnya mengenai Perjanjian Internasional ini akan diuraikan sebagai berikut :

Pengertian Perjanjian Internasional, Fungsi, Proses Tahapan dan Asasnya

Pengertian Perjanjian Internasional

Secara umum, perjanjian internasional ini merupakan sebuah perjanjian yang dibuat dengan berdasarkan hukum internasional oleh beberapa negara ataupun juga organisasi internasional untuk dapat mengatur hak serta kewajiban dari masing-masing pihak.

Perjanjian tersebut tentu melibatkan persetujuan antar negara sehingga terbentuk hak serta juga kewajiban dari masing-masing negara yang tercantum didalam surat perjanjian multilateral. Hal tersebut memiliki tujuan untuk dapat menciptakan akibat-akibat hukum. Perjanjian seperti ini sangat penting untuk dapat membangun relasi antar negara.

Pengertian perjanjian Internasional Menurut Para Ahli

Dibawah ini merupakan pengertian perjanjian internasional yang dikemukakan menurut para ahli diantaranya sebagai berikut :

1. Mochtar Kusumaatmadja

Perjanjian internasional merupakan sebuah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat, bangsa-bangsa serta juga memiliki tujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.

2. G. Schwarzenberger

Perjanjian internasional merupakan sebuah persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang memunculkan kewajiban-kewajiban yang mengikat didalam hukum internasional dapat berbentuk bilateral ataupun juga multilateral.

3. Oppenheim

Perjanjian internasional merupakan sebuah persetujuan antar negara yang menimbulkan hak serta kewajiban diantara para pihak.

Fungsi Perjanjian Internasional

Dibawah ini merupakan fungsi perjanjian internasional diantaranya sebagai berikut :

  1. Untuk dapat memperoleh pengakuan secara umum dari anggota.
  2. Untuk Dapat menjadi sumber hukum internasional.
  3. Untuk Dapat digunakan ialah sebagai alat untuk melakukan pengembangan kerjasama internasional dengan secara damai.
  4. Untuk Dapat mempermudah terjadinya suatu transaksi serta juga komunikasi antar negara.

Proses atau Tahapan Perjanjian Internasional

Dibawah ini merupakan proses atau tahapan perjanjian internasional diantaranya sebagai berikut:

1. Tahap Perundingan

Tiap-tiap negara yang tergabung itu wajib mengirimkan satu delegasi yang mempunyai kuasa penuh atas negaranya. Sehingga delegasi itu tentu memiliki wewenang untuk dapat menandatangani perjanjian atas nama negaranya. Namun juga dapat menjadi pengecualian jika di dalam perjanjian internasional yang dibentuk itu tidak perlu melibatkan kuasa penuh.

Perundingan memiliki tujuan untuk dapat melakukan musyawarah serta juga  diskusi konferensi diplomatik yang mencakup perumusan perjanjian multilateral didalam bentuk naskah.

Keputusan di dalam sebuah perjanjian multilateral itu dapat dianggap sah bila disetujui minimal 2/3 dari negara yang bergabung serta juga naskah masih dapat di sempurnakan di kemudian hari untuk dapat menghindari kesalahan tafsir. Perundingan tersebut memiliki beberapa proses, antara lain:

  • Penjajakan
    Dalam proses ini melakukan telaah terhadap manfaat perjanjian bagi kepentingan nasional. Delegasi yang memiliki kuasa akan melakukan konsultasi dengan DPR apabila perjanjian tersebut berhubungan dengan kepentingan politis.
  • Perundingan
    Perundingan disini untuk melakukan perancangan perjanjian multilateral yang melibatkan salah satu delegasi negara terutama menteri atau juga bisa pejabat negara untuk materi perjanjian sesuai lingkup masing-masing.
  • Perumusan Naskah
    Seluruh negara yang tergabung didalam perjanjian multilateral itu berhak secara aktif untuk ikut dalam perumusan naskah perjanjian.
  • Penerimaan
    Ialah tiap-tiap anggota negara yang tergabung itu berhak menimbang kemudian memutuskan apakah naskah perjanjian tersebut diterima atau tidak.

2. Tahap Penandatanganan

Naskah perjanjian internasional yang sudah disempurnakan serta juga sudah tidak ada lagi permasalahan prinsip dalam naskah tersebut maka naskah itu akan dapat ditandatangani tiap-tiap wakil negara yang bergabung didalam perjanjian tersebut.

Dalam penandatanganan tersebut negara itu harus menyetujui serta juga terikat pada perjanjian yang dibuat itu. Penandatanganan tersebut harus dilakukan oleh menteri atau juga presiden bisa juga delegasi yang dengan secara sah sudah mendapatkan kuasa dalam mewakili negaranya.

3. Tahap pengesahan

Naskah yang sudah atau telah ditandatangani oleh negara yang bergabung tersebut kemudian akan diserahkan kepada masing-masing negara. Proses pengesahan itu juga terdiri dari 3 macam ratifikasi yakni Ratifikasi Badan Eksekutif, Ratifikasi Badan Legislatif serta juga gabungan keduanya.

Asas-Asas Perjanjian Internasional

Dibawah ini merupakan asas yang harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian internasional. Asas tersebut diantaranya ialah sebagai berikut:

  • Pacta Sunt Servanda, ialah tiap-tiap perjanjian internasional yang sudah dibuat itu harus ditaati.
  • Egality Rights, ialah seluruh pihak yang mengadakan perjanjian internasional tersebut mempunyai kedudukan yang setara atau sama.
  • Reciprositas, ialah suatu perbuatan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain itu dapat dibalas setimpal.
  • Bonafides, ialah suatu perjanjian internasional yang dibuat dengan berlandaskan niat baik.
  • Courtesy, ialah  asas yang saling menghormati serta juga yang saling menjaga kehormatan suatu negara.
  • Rebus sic Stantibus, ialah digunakan untuk perubahan yang mendasar didalam keadaan yang berkaitan atau berhubungan dengan perjanjian tersebut.

Nah itulah penjelasan mengenai Pengertian Perjanjian Internasional, Fungsi, Proses Tahapan dan Asasnya, semoga apa yang dipaparkan dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih

Lihat Juga  √ Pengertian Trakea, Fungsi, Struktur Beserta Lapisannya
Lihat Juga  √Pengertian, Ciri dan Jenis Budaya Politik Secara Umum Menurut Para Ahli
Lihat Juga  Pengertian Kornea Mata