Pendidikan.Co.Id – Kali ini kita akan membahas mengenai Sumber hukum, dari istilah katanya sumber hukum ini merupakan landasan atau juga patokan dalam melaksanakan hukum tersebut. Nah untuk lebih jelasnya sebagai berikut :
Pengertian Sumber Hukum
Secara umum, Pengertian Sumber Hukum merupakan segala sesuatu yang melahirkan hukum. Sumber hukum ini dapat juga disebut sebagai asal muasal hukum. Pada umumnya, kita bisa mengetahui dua sumber hukum yaitu sumber hukum formal serta jugasumber hukum materil.
Dengan pengertian lain bahwa sumber hukum merupakan segala sesuatu yang dapata mengaktifkan aturan-aturan yang mempunyai sifat memaksa, yaitu apabila melanggarnya maka akan menimbulakan sanksi tegas.
Suatu teori tersebut mengajarkan bahwa hukum tersebut mempunyai tujuan semata-mata untuk dapat mencapai keadilan. Dengan berdasarkan teori tersebut, isi hukum semata-mata wajid ditetapkan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil serta apa yang tidak adil. Teori tersebut pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles filsuf Yunani dalam buku berjudul “Ethica Nicomachea dan Rhetorica” yang mengemukakan mengeni “hukum memiliki tugas yang suci yaitu memberi kepada tiap–tiap orang yang berhak menerimanya”.
Macam-Macam Sumber Hukum Dan Contoh
Terdapat beberapa macam Sumber hukum ini dibagi menjadi dua (2) jenis yakni sumber hukum material serta juga sumber hukum formal. Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Sumber Hukum Material
Sumber hukum material adalah aturan, norma atau kaidah yang merupakan sumber dari manusia untuk bersikap dan bertindak. Atau pengertian lainnya dari sumber hukum material adalah tempat dari mana material itu diambil.
Suatu keyakinan atau perasaan hukum dari seseorang atau individu dan juga pendapat masyarakat yang dapat menentukan isi hukum. Dengan begitu bisa dikatakan bahwa faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum adalah keyakinan atau perasaan hukum seseorang dan pendapat masyarakat.
Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal adalah juga dapat disebut dengan suatu penerapan dari hukum material, sehingga hukum formal dapat berjalan dan dipatuhi oleh semua objek hukum. Macam-macam sumber hukum formal adalah sebagai berikut:
Undang-Undang
Undang-undang merupakan segala sesuatu aturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, yang dijaga oleh pemerintah negara itu. Contohnya ialah seperti: Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Perpu serta lain sebagainya.
Kebiasaan
Kebiasaan merupakan segala macam tingkah laku yang sama serta juga dilaksanakan dengan secara terus menerus sehingga menjadi hal yang umum dilakukan. Contohya ialah: Adat istiadar didaerah yang dilakukan dengan cara turun-temurun yang sudah menjadi hukum pada daerah tersebut. Contoh dari kebiasaan yang menjadi sumber hukum bagi masyarakat ialah sebagai berikut:
- Adat-istiadat/kebiasaan masyarakat Bali yang mewajibkan dalam hukum upacara pembakaran mayat bagi orang yang sudah meninggal atau juga disebut dengan sebutan “Ngaben”
- Adat-istiadat masyarkaat Batak yang melarang adanya pertukaran pengantin itu diantara dua (2) marga yang sama dalam sistem perkawinanya.
- Adat-istiadat dari masyarkat suku Dayak yang mewajibdkan perkawinan itu dilakukan dengan sistem endogamy, yakni sistem perkawinan yang terjadi diantar keluarga yang masih terdapat dalam satu rumpun suku bangsa yang berhubungan.
Yurisprudensi
Yurisprudensi merupakan segala macam keputusan hakim dari masa lampau atau juga masa lalu terhadap sebuah perkara yang sama, sehingga dijadikan keputusan oleh para hakim di masa kini. Seorang hakim tersebut dapata membuat sebuah keputusan sendiri, jika perkara yang sedang disidangkan itu tidak masuk dalam aturan sama sekali dalam undang-undang.
Traktat
Traktak merupakan segala macam bentuk pernjanjian yang dilakukan oleh dua (2) negara atau lebih. Dan perjanjian tersebut mempunyai sifat yang mengikat untuk antar negara-negara yang bersangkutan pada traktat ini dan demgam secara otomatis traktat itu juga mengikat warga negara dari negara yang bersangkutan. Contoh daari Sumber hukum Traktat ini dalam sebuah negara dibedakan menjadi dua (2), yakni:
- Traktat bilateral
merupakan suatu jenis traktat atau juga perjanjian yang dibentuk oleh dua (2) negara saja. - Traktat multilateral
merupakan suatu perjanjian internasional yang dibentuknya oleh banyak negara.
Doktrin
Doktrin merupakan segala macam pendapat para ahli hukum terkenal yang dijadikan suatu patokan atau juga pedoan atau juga asas-asas yang penting dalam hukum serta juga penerapannya.
Nah itulah penjelasan mengenai Pengertian Sumber Hukum, Macam dan Contohnya, semoga apa yang dipaparkan diatas dapat bermanfaat untuk anda. terima kasih