√ Perwakilan Konsuler : Pengertian, Fungsi, Tugas Pokok, Perangkat Dan Haknya

Posted on

Pendidikan.Co.Id – Saat ini kita akan membahas mengenai Perwakilan Konsuler atau disebut juga dengan perwakilan non-politis (Corps Consuler) yang pada dasarnya wilayah kerjanya itu melingkupi wilayah provinsi negara penerima. Adapun penjelasan ini meliputi pengertian, fungis. tugas pokok, perangkat perwakilan, dan prosedur perwakilan konsuler, untuk lebih jelasnya baca artikel dibawah ini :

Perwakilan Konsuler : Pengertian, Fungsi, Tugas Pokok, Perangkat Dan Haknya

Pengertian Perwakilan Konsuier / Perwakilan Non-Politis (Corps Consuler)

Perwakilan Konsuier merupakan suatu perwakilan negara yang kegiatan atau aktivitasnya itu melingkupi semua kepentingan negara pengirim di/pada bidang konsuier (non-politik) serta juga wilayah kerjanya itu meliputi wilayah propinsi (negara bagian) negara penerima.

Perangkat Perwakilan Konsuier

Perangkat Perwakilan Konsuier itu menurut Konvensi Wina Tahun pada 1963 (Hubungan Konsuier), terdiri atas, sebagai berikut:

1. Konsul Jendral

Konjen ini membawahi beberapa Konsul. Konjen tersebut ditempatkan pada ibukota provinsi atau juga negara bagian.

2. Konsul

Konsul tersebut mengepalai satu konsulat yang diperbantukan kepada Konjen.

3. Wakil Konsul

Wakil Konsul ini diperbantukan kepada Konsul atau juga Konjen, yang kadang-kadang itu diserahi pimpinan Konjen. Apabila Konjen berhalangan, maka tugasnya itu dilaksanakan Wakil Konsul.

4. Agen Konsul

Agen Konsul ini diangkat oleh Konjen. Tugas pokok Agen Konsul yakni untukmengurus hal-hal yang sifatnya itu terbatas dan berhubungan dengan kekonsultan. Agen Konsul tersebut ditugaskan pada kota-kota yang termasuk juga wilayah konsulat tersebut.

Tugas pokok Perwakilan Konsuier

Adapun Tugas pokok dari Perwakilan Konsuier, antara lain mewakili negara pengirim dalam bidang tertentu non politik itu sesuai dengan kebutuhan dan juga kebijaksanaan negara pengirim.

Contohnya: pada bidang ekonomi, pada bidang kebudayaan, pada bidang ilmu pengetahuan dan lain sebagainya.

Fungsi Perwakilan Konsuier

Adapun Fungsi Perwakilan Konsuier tersebut, antara lain, sebagai berikut:

  1. Melaksanakan suatu usaha peningkatan hubungan dengan negara pengirim pada bidang non politik.
  2. Melindungi kepentingan nasional serta juga warga negara pengirim.
  3. Menyelenggarakan suatu pengamatan, penilaian dan juga persandian.
  4. Menyelenggarakan juga bimbingan serta pengawasan terhadap warga negara pengirim.
  5. Menyelenggarakan juga urusan pada pengamanan konsuier, komunikasi serta personalia.
  6. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan serta juga urusan rumah tangga Perwakilan Konsuier.

Prosedur pengangkatan perwakilan konsuier

Prosedur pada pengangkatan perwakilan konsuier , antara lain sebagai berikut:

  1. Pemerintah negara pengirim itu menunjuk seseorang untuk diangkat dan dijadikan perangkat perwakilan konsuier (Konjen).
  2. Penunjukan tersebut juga disertai permintaan untuk dapat mengeluarkan eksekuatur diberitahukan kepada negara penerima.
  3. Negara penerima juga mengeluarkan eksekuatur konsuier.

Hak istimewa yang dimiliki perangkat perwakilan konsuier

Hak istimewa yang dipunyai perangkat perwakilan konsuier, diantaranya sebagai berikut :

  1. Bebas dari biaya pengadilan.
  2. Bebas mengadakan komunikasi dengan warga negara pengirim di negara penerima.

Hak kekebalan yang dimiliki perangkat perwakilan konsuier

Hak kekebalan yang dimiliki oleh perangkat perwakilan konsuier, diantaranya sebagai berikut :

  1. Kekebalan bagi surat serta juga arsip resmi konsul.
  2. Periindungan keselamatan diri perangkat perwakilan konsuier.
  3. Tuntutan pidana tersebut ditunda sampai eksekuatur konsulernya itu dicabut atau telah/sudah ditunjuk penggantinya.

Jika didalam suatu negara itu tidak terdapat Perwakilan Diplomatik atau yang disebut Konsuier, maka untuk mengurus kepentingan nasional serta juga warga negaranya itu diangkat seorang Konsul Kehormatan (Konsul Honorair atau Konsul Istimewa) yang berasal dari negara sendiri atau juga bisa negara lain yang mampu mengetahui serta menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi, yang keberadannya memiliki sifat sementara.

sekian dan terima kasih sudah membaca mengenai Perwakilan Konsuler : Pengertian, Fungsi, Tugas Pokok, Perangkat Dan Haknya, semoga dapat bermanfaat untuk anda.

Lihat Juga  √ Pengertian Selulosa, Jenis, Struktur, Sifat dan Manfaatnya
Lihat Juga  √ Pengertian Tekanan
Lihat Juga  Panca Indera