√ Pengertian APBD, Jenis, Tujuan, Fungsi, dan Landasannya

Posted on

Pendidikan.Co.Id – Kesempatan ini kita akan membahas mengenai APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penjelasan selengkapnya sebagai berikut :

Pengertian APBD, Jenis, Tujuan, Fungsi, dan Landasannya

Pengertian APBD

APBD merupakan Suatu Rencana Keuangan Tahunan Daerah Yang Dibahas serta Juga Yang Disetujui Dengan Secara Bersama Oleh Pemerintah Daerah Serta Juga DPRD, dan juga Ditetapkan Oleh Peraturan Daerah (Permendagri No.13 Thn 2006).

Dengan Demikian APBD Ini Merupakan Suatu Alat Atau Juga Wadah Untuk Bisa Menampung Bermacam-Macam Bentuk Kepentingan Publik Yang Diwujudkan itu Dengan Melalui Berbagai Macam Kegiatan Dan Juga Program Yangmana Pada Saat Tertentu Itu Manfaatnya Akan Benar-Benar Dapat Dirasakan Oleh Banyak Masyarakat.

Menurut Menteri Negara Otonomi Daerah RI Serta Juga PAU-SE UGM, APBD Pada Dasarnya Merupakan Suatu Instrumen Kebijakan Yang Dipakai Yaknio Sebagai Alat Untuk Dapat/Bisa Meningkatkan Pelayanan Umum Dan Juga Kesejahteraan Masyarakat Di Daerah.

Oleh Karnyanya, DPRD Dan Juga Pemerintah Daerah Itu Harus Dapat Selalu Berupaya Dengan Secara Nyata Serta Juga Dengan Terstruktur Untuk Bisa Menghasilkan APBD Yang Bisa Mencerminkan Kebutuhan Riil Pada Masyarakat Atas Dasar Potensi Masing-Masing Daerah Itu Dan Juga Dapat atau Bisa Memenuhi Tuntutan Terciptanya Suatu Anggaran Daerah Yang Berorientasikan Pada Kepentingan Akuntabilitas Publik.

Mardiasmo (2002:11) Menggemukakan , Bahwa Salah Satu Aspek Terpenting Dari Suatu Pemerintah Daerah Yang Harus Diatur Dengan Secara Hati-Hati Ialah Masalah Pada Pengelolaan Keuangan Serta Juga Anggaran Daerah.

Anggaran Daerah Yang Tercermin Didalam Suatu APBD Merupakan Suatu Instrumen Kebijakan Utama Bagi Suatu Pemerintah Daerah, Yang Menduduki Porsi Sentral Didalam Upaya Pengembangan Kapabilitas Serta Juga Efektivitas Pemerintah Daerah Itu. Anggaran Daerah Itu Seharusnya Digunakan Sebagai Alat Untuk Dapat atau Bisa Menentukan Besarnya Suatu Pendapatan dan juga Belanja, Alat Bantu Suatu Pengambilan Putusan Serta Juga Perencanaan Pembangunan Juga Sebagai Alat Otoritas Pengeluaran Pada Masa Yang Akan Datang Serta Juga Ukuran Standar Untuk Dapat/Bisa Mengevaluasi Kinerja Serta Juga Alat Koordinasi Bagi Seluruh Aktivitas Diberbagai Unit Kerja.

Jenis-Jenis Atau Macam-Macam APBD

Di Pasal 79 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 Jo Pasal 3 Serta 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Jo Pasal 157 Undang-Undang Nomor 32 Tahun n\2004 Menggemukakan, Bahwa Sumber Pendapatan Maupun Juga Penerimaan Daerah Itu Terdiri Dari :

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD), Yang Terdiri Dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Serta Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
  • Dana Perimabangan, Yang Terdiri Dari Dana Bagi Hasil Pajak,Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil Bukan Pajak, Serta Dana Alokasi Khusus (DAK).
  • Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.

Selanjutnya Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Itu Dikatakan , Bahwa Pendapatan Daerah Ini Merupakan Suatu Hak Pemerintah Daerah Yang Diakui Yakni Sebagai Penambah Nilai Kekayaan Yang Bersih. Penerimaan Daerah Ini Merupakan Suatu Uang Yang Masuk Ke Suatu Daerah Didalam Periode Tahun Anggaran Tertentu.

Pada Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1999 Pasal 21 Menggemukan, Bahwa Suatu Anggaran Pengeluaran Di Dalam APBD Itu Tidak Dapat Atau Tidak Boleh Juga Melebihi Anggaran Penerimaan. Didalam Penjelasan Pasalnya Itu, Daerah Tidak Dapat/Bisa Atau Tidak Boleh Mengganggarkan Pengeluaran Tanpa Adanya Kepastian Terlebih Dahulu Mengeni/Tentang Ketersedian Sumber Pembiayaannya Dan Juga Mendorong Daerah Untuk Bisa Meningkatkan Efisiensi Pengeluarannya. Searah Dengan Hal Tersebut Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Menggemukakan , Ialah Bahwa Jumlah Belanja Yang Dianggarkan Didalam APBD Tersebut Ialah Suatu Batas Tertinggi Untuk Pada Tiap-Tiap Jenis Belanja.

Fungsi APBD

Pada Peraturan Menteri Didalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Menyatakan Bahwa APBD Ini Mempunyai Beberapa Fungsi Diantaranya Sebagai Berikut:

Fungsi Otorisasi.

Anggaran Daerah Itu Menjadi Dasar Untuk Dapat atau Bisa Melaksanakan Pendapatan Dan Juga Belanja Daerah Ditahun Bersangkutan

Fungsi Perencanaan.

Anggaran Daerah Itu Menjadi Sebuah Pedoman Bagi Manajemen Didalam Hal Merencanakan Sebuah Aktivitas / Kegiatan Pada Tahun Yang Bersangkutan.

Fungsi Pengawasan.

Anggaran Daerah Itu Menjadi Sebuah Pedoman Untuk Dapat Atau Bisa Menilai Apakah Kegiatan/Aktivitas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Itu Sesuai Dengan Ketentuan Yang Telah Ditetapkan.

Fungsi Alokasi.

Anggaran Daerah Itu Harus Diarahkan Untuk Bisa Menciptakan Lapangan Kerja Maupun Juga Mengurangi Pengangguran Dan Juga Pemborosan Sumber Daya, Serta Juga Meningkatkan Efesiensi Serta Efektifitas Perekonomian.

Fungsi Distribusi.

Anggaran Daerah Ini Juga Harus Memperhatikan Pada Rasa Keadilan Serta Juga Kepatutan.

Fungsi Stabilitasi.

Anggaran Daerah Ini Juga Menjadi Alat Untuk Dapat Memelihara Dan Juga Mengupayakan Keseimbangan Fundamental Perekonomian Pada Suatu Daerah.

Landasan Hukum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Landasan hukum penyusunan APBD antara lain sebagai berikut..

  • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2003 Mengenai Pemerintah daerah
  • Undang-undang Nomor 33 Tahun 2003 Mengenai Perimbangan keuangan pemerintah pusat Serta pemerintah daerah
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 Mengenai Pedoman pengurusan, serta pertanggung jawaban keuangan daerah dan juga tata cara pengawasan, penyusunan serta penghitungan APBD.
  • PP Nomor 105 Tahun 2000 mengenai pengelolaan serta pertanggung jawaban keuangan daerah

Tujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Tujuan APBD ini disusun dengan tujuan untuk dijadikan pedoman oleh pemerintah daerah didalam mengatur penerimaan serta juga belanja untuk pelaksanaan pembangunan daerah sehingga kesalahan, pemborosan serta jugan penyelewengan yang merugikan itu dapat dihindari. Dibawah ini merupakan tujuan APBD yang lain diantaranya sebagai berikut :

  • Membantu pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah itu mencapai tujuan fiskal
  • Meningkatkan pengaturan atau juga kordinasi tiap-tiap bagian-bagian yang berada pada lingkungan pemerintah daerah.
  • Membantu menghadirkan serta juga menciptakan efisensi dan keadilan terhadap penyediaan barang dan jasa publik dan  jugaumum.
  • Menciptakan perioritas belanja atau juga keutaman belanja pemerintahan daerah.
  • Menghadirkan serta juga Meningkatkan transparansi pemerintah daerah terhadap masyarakat luas serta juga pemerintah daerah dapat atau bisa mempertanggungjawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).

Sekian dan Terima kasih sudah membaca mengenai Pengertian APBD, Jenis, Tujuan, Fungsi, dan Landasannya, semoga apa yang dipaparkan dapat bermanfaat untuk anda.

Lihat Juga  √ Pengertian Sanering, Dampak, Kelemahan dan Contohnya
Lihat Juga  √ Pengertian OPEC, Sejarah, Tujuan, Prinsip, Syarat dan Anggotanya
Lihat Juga  √ Pengertian Pelaku Ekonomi