√ Pengertian Arbitrase

Posted on

Pengertian Arbitrase

Pengertian Arbitrase

Arbitrase ini merupakan salah satu dari berbagai metode yang bisa atau dapat digunakan di dalam penyelesaian sengketa. Dengan arbitrase itu nantinya akan memberikan alternatif untuk dapat mengajukan gugatan serta pergi ke pengadilan. Arbitrase didasarnya itu dirancang untuk menjadi opsi yang bisa atau dapat dipilih untuk menangani masalah hukum.

Untuk bisa atau dapat melakukan arbitrase, maka diperlukan suatu kesepakatan antara kedua pihak yang bersengketa. Arbitrase tersebut hanya terjadi pada saat dua pihak menyetujuinya, baik sebelum atau juga setelah sengketa hukum muncul. Untuk alasan ini, perjanjian dengan secara tertulis itu harus dilakukan oleh kedua pihak sebelum arbitrase.


Pengertian Arbitrase Menurut Para Ahli

Berikut definisi serta pengertian arbitrase dari beberapa para ahli, diantaranya ialah sebagai berikut :

Menurut Subekti (1992),

Pengertian arbitrase ini ialah suatu penyelesaian atau juga pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau pun juga para hakim yakni dengan berdasarkan persetujuan bahwa para pihak tersebut akan tunduk atau juga menaati keputusan yang diberikan oleh sang hakim yang mereka pilih.


Menurut Abdurrasyid (1996),

Pengertian arbitrase ini ialah suatu proses pemeriksaan pada suatu sengketa yang dilaksanakan yudisial yakni seperti oleh para pihak yang bersengketa, serta pun juga pemecahannya itu akan didasarkan kepada buktiyang diajukan oleh para pihak.


Menurut Marwan dan Jimmy (2009),

Pengertian arbitrase ini ialah suatu cara didalam penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang hanya didasarkan pada sebuah perjanjian arbitrase yang dimuat yakni dengan secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.


Menurut Harahap (1991),

Pengertian arbitrase ini ialah sebuah ikatan kesepakatan di antara para pihak, bahwa mereka akan menyelesaikan adanya perselisihan yang muncul dari perjanjian oleh badan arbitrase. Para pihak kemudian sepakat untuk tidak mengajukan persengketaan yang terjadi itu ke badan peradilan.


Tujuan Arbitrase

Tujuan-Arbitrase

Arbitrase ini merupakan suatu proses menyelesaikan perselisihan di hadapan pihak ketiga yang tidak berkepentingan mempunyai kepentingan. Pihak ketiga, seorang arbiter, tersebut mendengarkan bukti yang dibawa oleh kedua belah pihak serta membuat keputusan. Arbiter tersebut dapat atau bisa berperan ialah sebagai penonton, saksi, atau juga pendengar.

Arbitrase ini yakni suatu bentuk penyelesaian sengketa alternatif atau disingkat dengan ADR, yang dipakai ialah sebagai pengganti litigasi itu dengan harapan menyelesaikan sengketa tersebut tanpa biaya serta juga waktu untuk pergi ke pengadilan. Litigasi ini merupakan suatu proses dalam pengadilan yang melibatkan keputusan yang mengikat kedua belah pihak.

Arti arbitrase ini sering disamakan dengan mediasi, yang merupakan suatu proses informal yang mana pihak ketiga tersebut akan menjadi penengah pihak-pihak yang berselisih untuk dapat membantu mereka menyelesaikan perselisihan. Mediator tersebut bertemu dengan para pihak untuk kemudian berdiskusi. Mediator tersebut mencoba menyatukan para pihak dengan melalui diskusi. Jadi litigasi, arbitrasi, serta  mediasi semuanya terlibat di dalam menyelesaikan perselisihan.


Jenis Arbitrase

Jenis-Arbitrase

Adapun jenis dari arbitrase, diantaranya ialah sebagai berikut :

Arbitrase Institusional

Arbitrase institusional ini merupakan arbitrase yangmana lembaga khusus ditunjuk serta mengambil peran mengelola proses arbitrase / manajemen kasus. Tiap lembaga tersebut mempunyaiseperangkat aturan sendiri yang berkaitan dengan kerangka kerja, seperti jadwal pengajuan dokumen atau pun juga prosedur untuk membuat aplikasi dll untuk bisa atau dapat membantu proses arbitrase.

Keuntungan dari arbitrase institusional ini merupakan bantuan administratif yang diberikan oleh institusi. Ketersediaan aturan yang ditetapkan tersebut juga membantu arbitrase supaya dapat atau bisa selesai tepat waktu. Lembaga tersebut biasanya kemudian akan menagih persentase dari jumlah yang disengketakan yakni sebagai biaya mereka, yang kadang-kadang bisa atau dapat sangat besar di dalam perselisihan besar.


Arbitrase Ad Hoc

Arbitrase ad hoc ini merupakan arbitrase yang tidak dikelola oleh suatu institusi. Para pihak tersebut akan menentukan peran mereka sendiri di dalam aspek arbitrase, seperti pada penunjukan arbiter, aturan yang berlaku, serta juga untuk jadwal waktu untuk mengajukan segala macam dokumen.

Tanpa lembaga pengelola, para pihak di dalam arbitrase ad hoc tersebut bebas untuk kemudian menggunakan prosedur pilihan mereka. Dalam kasus-kasus di mana tidak terdapat aturan prosedural yang disepakati, majelis arbitrase tersebut akan mengelola arbitrase yakni dengan cara yang dianggapnya sesuai.

Arbitrase ad hoc tersebut juga dapat atau bisa diubah menjadi arbitrase institusional. Jika pihak mereka kemudian merasakan untuk memerlukan bantuan dari lembaga khusus untuk dapat menangani kasus ini di beberapa hal.


Manfaat Arbitrase

Manfaat-Arbitrase

Dibawah ini merupakan beberapa manfaat dari arbitrase, diantaranya ialah sebagai berikut :

1. Arbitrase bersifat pribadi

Proses arbitrase itu termasuk persidangan ini tidak terbuka untuk umum. Para pihak serta arbiter tersebut sering kali terikat oleh aturan kerahasiaan yang ketat. Dengan demikian, rahasia bisnis serta juga informasi penting bisa atau dapat dilindungi dari publik, media, dan juga atau pesaing.


2. Arbiter adalah ahli

Para pihak bisa atau dapat dengan bebas memilih arbiter selama mereka abiter yang dipilih tersebut tidak memihak alias independen. Arbiter yang dipilih bisa atau dapat berasal dari negara lain atau juga bidang profesional. Hal tersebut akan menjamin arbiter memiliki keahlian profesional serta juga mampu untuk menangani peselisihan ataupun persengketaan.


3. Arbitrase Dapat Menghemat Waktu Dan Biaya

Prosedur yang dibuat secara khusus serta juga tidak adanya suatu proses banding dan/atau hyga peninjauan ulang di dalam memberikan peluang untuk suatu proses arbitrase diselesaikan di dalam waktu yang relatif singkat. Biaya yang harus dikeluarkan tersebut bisa atau dapat lebih hemat.


Sumber Hukum Arbitrase

Sumber-Hukum-Arbitrase

a. UU Nomor 48 Thn 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Dengan berdasarkan UU No. 48 Thn 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman, dianut prinsip bahwa kekuasaan kehakiman tersebut dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung serta juga badan peradilan yang berada di bawahnya di dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, di dalam Pasal 58 UU No. 48 Thn 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman ditegaskan, upaya penyelesaian sengketa perdata dapat atau bisa dilakukan di luar pengadilan negara dengan melalui arbitrase atau juga alternatif penyelesaian sengketa. Ketentuan tersebut menunjukkan adanya legalitas serta peran arbitrase di dalam tata hukum Indonesia.


b. UU Nomor 30 Thn 1999 mengenai Arbitrase serta Alternatif Penyelesaian Sengketa

Arbitrase yang diatur dalam UU No. 30 Thn 1999 merupakan cara penyelesaian suatu sengketa di luar pengadilan umum yang didasarkan atas perjanjian tertulis dari pihak yang bersengketa. Sengketa yang bisa atau dapat diselesaikan yakni dengan melalui arbitrase ini hanya sengketa mengenai hak yang menurut hukum tersebut dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yang bersengketa atas dasar sebuah kata sepakat.


c. UU Nomor 5 Thn 1968 mengenai Penyelesaian Perselisihan Antara Negara serta WNA tentang Penanaman Modal

UU Nomor 5 Thn 1968 yakni suatu Persetujuan atas Konvensi mengenai suatu (Convention on the Settlement of Invesment Disputes between States and National of Other States) PenyelesaianPerselisihan antara Negara serta jugaWNA (Warga Negara Asing) tentang Penanaman Modal . Tujuan darimenetapkan suatu persetujuan ratifikasi atas suatu konvensi tersebut untuk kemudian mendorong serta juga membina sebuah perkembangan penanamanmodal asing atau pun juga joint venture di Indonesia. Dengan pengakuan serta persetujuan atas Konvensi tersebut, Indonesia menempatkan diri untuk tunduk pada ketentuan International Centre for the Settlement of Investment Disputes Between States and Nationals of Other States (ICSID) yang melahirkan Dewan Arbitrase ICSID.


d. Keputusan Presiden Nomor 34 Thn 1981 mengenai Pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award

Peraturan lain yang menjadi sumber hukum itu berlakunya arbitrase di Indonesia ialah Keputusan Presiden (Keppres) No. 34 Thn 1981 yang ditetapkan tanggal 5 Agustus 1981. Ketentuan ini memiliki tujuan untuk memasukkan Convention on the Recognition and the Enforcement of Foreign Arbitral Award atau yang lazim disebut dengan sebutan Konvensi New York 1958, ke dalam tata hukum di Indonesia.


e. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Thn 1990 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Thn 1990 tanggal 1 Maret 1990, yang memiliki tujuan untuk mengantisipasi hambatan atau juga permasalahan pengakuan serta pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase asing. Alasan dikeluarkannya Perma No. 1 Thn 1990 tersebut ialah bahwa ketentuan-ketentuan hukum acara perdata Indonesia sebagaimana diatur dalam HIR atau juga Reglemen Indonesia yang Diperbaharui serta Reglement op de Rechtsvordering (Rv) tidak memuat ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan putusan arbitrase asing.


f. UNCITRAL Arbitration Rules

Sumber hukum arbitrase lain yang sudah atau telah dimasukkan ke dalam sistem hukum nasional Indonesia adalah UNCITRAL Arbitration Rules. UNCITRAL tersebut dilahirkan yakni sebagai Resolusi sidang Umum PBB Tanggal 15 Desember Thn 1976 (Resolution 31/98 Adopted by the General Assembly in 15 December 1976). Tujuan PBB melahirkan UNCITRAL ialah untuk mengglobalisasikan serta  menginternasionalisasikan nilai-nilai serta tata cara arbitrase di dalam menyelesaikan persengketaan yang terjadi didalam hubungan perdagangan internasional.


Keunggulan dan Kelemahan Arbitrase

Keunggulan-Kelemahan-Arbitrase

Arbitrase tersebut dianggap mempunyai beberapa keunggulan di bandingkan yakni dengan cara litigasi. Oleh sebab itu, di dalam praktik para pelaku bisnis serta dunia usaha ada kecendrungan untuk memilih penyelesaian sengketa dengan melalui arbitrase. Adapun keunggulan penyelesaian sengketa yakni dengan melalui jalur arbitrase dibandingkan dengan proses penyelesaian dengan melalui Peradilan antara sebagai berikut:

Keunggulan Arbitrase

  • Para pihak didalam suatu Arbitrase bisa atau dapat memilih Hakim yang diinginkan, sehingga kemudian dipandang bisa atau dapat menjamin netralitas serta keahlian yang diperlukan di dalam menyelesaikan sengketa.
  • Para pihak juga dapat atau bisa menetapkan hukum yang mana yang akan diaplikasikan di dalam pemeriksaan sengketa, serta melalui hal tersebut dapat atau bisa ditekan rasa takut, was-was serta ketidakyakinan mengenai hukum substansi dari negara.
  • Kerahasiaan di dalam proses penyelesaian dengan melalui Arbitrase tersebut akan melindungi para pihak dari pengungkapan kepada umum tentang segala sesuatu hal yang bisa atau dapat merugikan. Selain dari itu proses penyelesaian Arbitrase itu seringkali dipandang ialah sebagai penyelesaian sengketa yang lebih efisien di dalam biaya atau juga waktu pelaksanaannya, apabila dibandingkan penyelesaian dengan melalui Peradilan umum.
  • Arbiter pada umumnya mempunyai kearifan di dalam memeriksa sengketa, menyelesaikan serta menerapkan prinsip hukum serta juga pertimbangan-pertimbangan hukum.
  • Penyelesaian yakni dengan melalui Arbitrase dipandang lebih cepat apabila penyelesaian sengketa itu dengan melalui Peradilan umum, disebabkan oleh karna penyelesaian yakni dengan melalui Arbitrase di berikan batas waktu paling lama 180 hari sejak Arbitrase terbentuk.

Kelemahan Arbitrase

Meskipun arbitrase tersebut dianggap memiliki atau mempunyai segala macam kelebihan, namun di dalam praktiknya memiliki kelemahan-kelemahan, antara lain yakni sebagai berikut (Basarah, 2011):

  • Bahwa untuk dapat atau bisa mempertemukan kehendak para pihak yang bersengketa tersebut kepada arbitrase tersebut tidaklah mudah, disebabkan oleh karna kedua pihak harus sepakat terlebih dahulu padahal untuk dapat mencapai kesepakatan atau pun juga persetujuan tersebut kadang-kadang itu memang sulit.
  • Di dalam arbitrase tidak dikenal adanya preseden hukum atau juga keterikatan kepada putusan-putusan arbitrase sebelumnya. Maka ialah logis adanya kemungkinan munculnya keputusan-keputusan yang saling berlawanan.
  • Arbitrase itu ternyata tidak memberikan jawaban yang definitif terhadap seluruh sengketa hukum.
  • Keputusan arbiter itu selalu bergantung kepada bagaimana mengeluarkan keputusan yang memuaskan keinginan para pihak.
  • Karena hal tersebut pula timbul adanya pernyataan populer mengenai arbitrase, yakni : an arbitration is a good as arbitrators.
  • Arbitrase dapat atau bisa berlangsung lama serta karenanya membawa akibat biaya yang tinggi, terutama di dalam hal arbitrase luar negeri.

Proses Penyelesaian Sengketa dengan Arbitrase

Cara di dalam penyelesaian sengketa dengan metode arbitrase tersebut dimulai dengan mendaftarkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia disingkat dengan BANI. Dibawah ini merupakan tahapan-tahapannya diantaranya sebagai berikut.

  1. Mendaftar ke BANI serta kemudian mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan
  2. Menunjuk Arbitrer
  3. Setelah Mendengarkan tanggapan pemohon
  4. Kemudian Proses tuntutan balik
  5. Proses sidang pemeriksaan

Contoh Arbitrase

Pemerintah Indonesia dan Hesham Al Warraq

Pada 15 Desember tahun 2014, ICSID kemudian memenangkan Indonesia terhadap gugatan dari salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq. Hal Ini merupakan suatu kemenangan kedua Indonesia di dalam kasus terkait, yang sebelumnya itu berhadapan yakni dengan mantan pemilik saham bank yang sama, Rafat Ali Rizvi. ditahun 2011, Hesham, yang kemudian pernah menjabat Wakil Komisaris Utama Bank Century, lalu menuntut pemerintah disebabkan karna tindakan ekspropriasi atas saham di bank tersebut.

Ia kemudian meminta ganti rugi sebesar US$19,8 juta. Alih-alih untuk memperoleh ganti rugi, ICSID justru kemudian menolak gugatan Hesham terkait dari tindakan ekspropriasi. Dengan demikian, kemenangan Indonesia didua kasus Bank Century tersebut kemudian membuat pemerintah terhindar dari kewajiban membayar biaya yakni sekitar Rp1,3 triliun atau juga US$100 juta.

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Arbitrase, Tujuan, Manfaat, Jenis, Hukum, Proses dan Contoh, semoga apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih

Lihat Juga  Pengertian Resume Adalah - Contoh Resume Buku, Cara Membuat
Lihat Juga  √ Pengertian Gelombang Elektromagnetik, Sifat, Spektrum dan Manfaatnya
Lihat Juga  √ Pengertian Musik Ansambel, Jenis, Cara dan Contohnya