√Pengertian BMKG, Sejarah, Kedudukan, Tugas, Kegiatan dan Layanan

Posted on

Pendidikan.co.id – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sebelumnya bernama Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) ialah lembaga pemerintah non departemen Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika.

Pengertian BMKG, Sejarah, Kedudukan, Tugas, Kegiatan dan Layanan

Sejarah BMKG

Sejarah pengamatan meteorologi dan geofisika di Indonesia dimulai pada tahun 1841 diawali dengan pengamatan yang dilakukan secara perorangan oleh Dr. Onnen, Kepala Rumah Sakit di Bogor. Tahun demi tahun, kegiatannya berkembang seiring dengan semakin diperlakukannya data hasil pengamatan cuaca dan geofisika.

Pada tahun 1866, kegiatan pengamatan perorangan tersebut oleh Pemerintah Hindia Belanda diresmikan menjadi instansi pemerintah dengan nama Magnetisch en Meteorologisch Observatorium (Observatorium Magnetik dan Meteorilogi ) yang dipimpin oleh Dr. Bergsma.

Dalam sejarah perkembangannya, BMKG mengalami beberapa pergantian nama. Pada tahun 1942-1945 nama instansi meteorologi dan geofisika diganti menjadi Kisho Kauso Kusho (pada masa pendudukan jepang). Setelah merdeka, kemudian instansi ini dipecah menjadi dua, yakni Biro Meteorologi yang berada di lingkungan Markas Tertinggi Tentara Rakyat Indonesia dan Jawatan Meteorologi dan Geofisika, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga. Hingga akhirnya pada tahun 1950 Indonesia secara resmi masuk sebagai anggota Organisasi Meteorologi Dunia.

Jawatan Meteorologi dan Geofisika diubah namanya menjadi Lembaga Meteorologi dan Geofisika pada tahun 1955. Instansi ini berada di bawah Departemen Pertahanan. tetapi pada tahun 1960 namanya dikembalikan menjadi Jawatan Meteorologi dan Geofisika yang berada di bawah Departemen Perhubungan Udara.

Tahun 1965, namanya diubah menjadi Direktorat Meteorologi dan Geofisika dan tahun 1972 menjadi Pusat Meteorologi dan Geofisika yang berada dibawah Departemen Perhubungan. Pada tahun 1980 diganti kembali dengan nama Badan Meteorologi dan Geofisika.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008, Badan Meteorologi dan Geofisika berganti nama menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dengan status tetap sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen.


Kedudukan dan Tugas BMKG

Organisasi Balai Besar Meteorologi dan Geofisika wilayah II ditetapkan dengan keputusan Kapal Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor: KEP 005 Tahun 2004 tanggal 5 Oktober 2004.

  • Kedudukan Balai Besar Meteorologi dan Geofisika wilayah II ialah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala Badan Meteorologi dan Geofisika.
  • Balai Besar Meteorologi dan Geofisika wilayah II mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran data, pengolahan analisis dan prakiraan serta riset dan kerja sama, kalibrasi dan pelayanan meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika.
  • Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, Balai Besar Meteorologi dan Geofisika wilayah II secara administratif dibina oleh Sekretariat Utama dan secara teknis operasional dibina oleh masing-masing deputi sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Susunan Organisasi Balai Besar Meteorologi dan Geofisika wilayah II Ciputat terdiri atas Bagian Tata Usaha, Bidang Observasi, Bidang Data dan Informasi dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam sehari-hari, Balai Besar Meteorologi dan Geofisika wilayah II yang meliputi 11 provinsi dan sebagai koordinator stasiun di Provinsi Banten.

Kegiatan Umum BMKG

Berikut ini kegiatan umum Balai Besar Meteorologi dan Geofisika wilayah II dalam menyelenggarakan tugasnya antara lain sebagai berikut:

  • Koordinasi pengamatan, pengumpulan dan penyebaran data, pengolahan, analisis dan prakiraan serta riset dan kerja sama di bidang BMKG.
  • Penyusunan rencana dan program kegiatan Balai Besar.
  • Pelaksanaan riset dan kerja sama, serta pengamatan di bidang BMKG.
  • Pengumpulan, pengolahan, analisis dan prakiraan wilayah, serta penyebaran data dan informasi di bidan BMKG. Pemasangan, perawatan, kalibrasi dan perbaikan peralatan BMKG serta komunikasi stasiun-stasiun di wilayhnya.
  • Evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Balai.
  • Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumah tanggapan Balai.
  • Pelaksanaan tugas dan kegiatan umum tersebut diimplementasikan melalui penyediaan jasa guna mendukung keselamatan penerbangan dan pelayaran, penanggulangan bencana alam, pengendalian pencemaran udara, pembangunan pertanian dan pengadaan pangan.

Layanan Terhadap Masyarakat

  1. Mengamani dan memahami fenomena BMKG artinya melaksanakan operasional pengamatan dan pengumpulan data secara teratur, lengkap dan akurat guna dipakai untuk mengenali dan memahami karakteristik unsur-unsur BMKG guna membuat prakiraan dan informasi yang akurat kepada masyarakat.
  2. Menyediakan data, informasi dan jasa BMKG kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka dengan tingkat akurasi tinggi dan tepat waktu.
  3. Mengoordinasi dan memfasilitasi kegiatan sesuai dengan kewenangan BMKG, maka BMKG wajib mengawasi pelaksanaan operasional, memberi pendoman teknis, serta berwenang untuk mengalibrasi peralatan BMKG sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Berpatisipasi aktif dalam kegiatan internasional, artinya BMKG dalam melaksanakan kegiatan secara operasional selalu mengacu pada ketentuan internasional mengingat bahwa fenemena BMKG tidak terbatas dan tidak terkait pada batas-batas wilayah suatu negara mana pun.

 

Demikian Uraian Penjelasan Materi Tentang Pengertian BMKG, Sejarah, Kedudukan, Tugas, Kegiatan dan Layanan
Semoga Bermanfaat Penjelasan Materi ini, Terima Kasih.

 

Lihat Juga  √ Pengertian Siklus Asam Sitrat (Krebs)
Lihat Juga  √ Pengertian Norma Sosial
Lihat Juga  √ Pengertian Biotik