√ Pengertian Dewan Pertimbangan Agung

Posted on

Pengertian DPA

Pengertian Dewan Pertimbangan Agung (DPA)

Dewan Pertimbangan Agung (DPA) ini menjadi salah satu dari lembaga penting yang disahkan setelah Indonesia itu merdeka. DPA tersebut juga sering dijuluki sebagai Council of State atau juga sebagai Dewan Penasihat Pemerintah. Dilansir dari situs resmi Dewan Pertimbangan Presiden, di dalam penyelenggaraan pemerintahan NKRI, DPA tersebut mempunyai tugas untuk memberikan nasihat serta juga pertimbangan kepada Presiden.

Hal tersebut juga diatur di dalam UUD 1945 serta pelaksanaannya diatur itu dengan Undang-undang No 3 Thn 1967 mengenai Dewan Pertimbangan Agung. Setelah itu undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang No 4 Thn 1978 mengenai Perubahan serta Penyempurnaan UU No 3 Thn 1967 mengenai Dewan Pertimbangan Agung.


Dewan Pertimbangan Agung ini ialah sebuah lembaga tinggi yang ada di Indonesia yakni dengan menurut UUD 45 sebelum diamendemen, yang memiliki fungsi yakni untuk memberi masukan atau pun juga pertimbangan kepada presiden.

DPA tersebut dibentuk dengan berdasarkan Pasal 16 UUD 45 sebelum diamendemen. Ayat 2 pasal tersebut menyatakan bahwa DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden serta berhak untuk mengajukan usul kepada pemerintah. Dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa DPA tersebut berbentuk Council of State yang wajib untuk memberi pertimbangan kepada pemerintah.

Pada 25 September 1945, DPA ini dibentuk dengan melalui pengumuman pemerintah (Berita Republik Indonesia No. 4) itu dengan ketua R. Margono Djojohadikusumo. Anggota DPA pertama tersebut berjumlah 11 orang. Di antaranya ialah Syekh Djamil Djambek,  Agus Salim , Radjiman Widiodiningrat, serta dr. Latumeten. Tidak banyak hal yang dikerjakan DPA waktu itu. Pada sistem pemerintahan tersebut berubah menjadi sistem parlementer, keberadaan DPA tersebut kemudian menjadi tidak berarti. Walau tetap eksis sampai di tahun 1949 namun nasib DPA yakni sebagai lembaga konstitusional tersebut menjadi terpuruk.


Periode selanjutnya posisi DPA kemudian makin tidak jelas. Kondisi tersebut berlangsung hingga Presiden Soekarno kemudian mengeluarkan Dekret 5 Juli tahun 1959. DPA Sementara dibentuk dengan berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Thn 1959, 22 Juli Thn 1959. Ketuanya kemudian dirangkap oleh Presiden Soekarno. DPA definitif baru kemudian muncul pada thn 1967 dengan melalui UU No. 3 thn 1967 yang disahkan oleh pejabat Presiden Soeharto.

Dengan berdasarkan UUD 45 yang telah atau sudah diamendemen, lembaga tersebut dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135 /M/ 2003 ditanggal 31 Juli Thn 2003


Sejarah DPA Diberhentikan

Sejarah-DPA-diberhentikan

DPA tersebut dibentuk dengan berdasarkan Pasal 16 UUD 1945 sebelum diamendemen. Pada 25 September tahun 1945, DPA kemudian dibentuk dengan melalui pengumuman pemerintah serta juga berjumlah 11 anggota. Pada saat sistem pemerintahan itu  kemudian berubah menjadi sistem parlementer, keberadaan DPA tersebut kemudian menjadi tidak berarti. Setelah itu dengan berdasarkan UUD 1945 yang telah atau sudah diamendemen, lembaga tersebut dihapuskan dengan Keputusan Presiden No 135/M/2003 ditanggal 31 Juli Thn 2003.


Hal tersebut disebabkan oleh karena beberapa faktor, di antaranya lembaga tersebut tidak terlalu banyak didalam mengerjakan pekerjaan pemerintahan sehingga kemudian sangat tidak efisien. Selain dari itu arah tujuan itu menjadi tidak jelas seiring dengan terbentuknya lembaga lain yang mempunyai fungsi, tugas, serta juga wewenang yang lebih jelas. Sebelum perubahan, DPA tersebut diatur di dalam bab tersendiri, yakni Bab IV Dewan Pertimbangan Agung. Setelah perubahan, keberadaan DPA tersebut diganti dengan suatu dewan yang ditempatkan di dalam satu rumpun bab yang diatur di dalam Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara.


Perubahan tersebut menunjukkan bahwa posisi suatu dewan yang memiliki atau mempunyai tugas memberikan nasihat serta pertimbangan kepada Presiden itu tetap diperlukan. Namun, status dari dewan pertimbangan tersebut kemudian menjadi bagian dari kekuasaan pemerintah negara yang ada di bawah Presiden serta juga bertanggung jawab kepada Presiden. UU Nomor 19 Thn 2006 kemudian mengatur keberadaan dari dewan pertimbangan yang disebut dengan Dewan Pertimbangan Presiden. Kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden atau disebut dengan Wantimpres tersebut tidak dimaknai yakni sebagai sebuah dewan pertimbangan yang sejajar dengan Presiden atau pun juga lembaga negara lain seperti DPA dimasa sebelum perubahan UUD 1945.

Tugas dan Wewenang DPA

Tugas-dan-Wewenang-DPA

DPA tersebut mempunyai tiga tugas serta juga wewenang yang harus dilakukan, diantaranya sebagai berikut :

Menjawab pertanyaan presiden

Dalam hal ini, DPA tersebut memiliki tugas serta juga wewenang untuk dapat menjawab pertanyaan presiden terkait pembangunan serta juga sektor lain. Pertanyaan yang diajukan oleh Presiden itu biasanya di dalam lingkup yang luas serta DPA tersebut harus bisa atau dapat menjawab pertanyaan tersebut.


Memberi masukan

DPA tersebut memberikan masukan, baik itu dengan secara lisan maupun tulisan supaya pembangunan serta juga pemerintahan menjadi lebih baik serta juga berkembang. Masukan dari DPA ini cukup penting sehingga kemudian pemerintah segera mengambil keputusan terbaik di dalam melaksanakan visi serta misinya.


Memberi pertimbangan

DPA tersebut memberikan pertimbangan kepada Presiden atas keputusan yang telah atau sudah diambil oleh Presiden, baik itu dengan secara lisan atau pun juga dengan secara  tulisan. Pertimbangan tersebut biasanya berisi tentang dampak positif serta jgua dampak negatif dari suatu keputusan yang diambil.

Hak dan Kewajiban Wantimpres

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat atau bisa mengikuti sidang kabinet dan juga kunjungan kerja serta kunjungan kenegaraan. Di dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres tersebut bisa atau dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait serta lembaga negara lainnya. Selain dari itu, kepada Ketua serta Anggota Wantimpres itu diberikan hak keuangan serta fasilitas lainnya itu sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.

Untuk dapat memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres,  maka masing-masing Anggota dari Wantimpres tersebut, dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres. Sekretaris Anggota Wantimpres tersebut mempunyai atau memiliki tugas untuk memberikan masukan dan/atau juga telaahan dengan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Wantimpres yang dibantunya. Akan tetapi, Sekretaris Anggota Wantimpres tersebut tidak dapat atau bisa bertindak atas nama dan/atau juga mewakili Wantimpres


Kedudukan Wantimpres

Kedudukan-Wantimpres

Landasan konstitusional Wantimpres ialah pada Pasal 16 UUD thn 1945, yang selanjutnya itu diatur di dalam UU  Nomor 19 Thn 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden. Dengan berdasarkan UU No. 19 Thn 2006, Dewan Pertimbangan Presiden atau disebut dengan Wantimpres ini merupakan sebuah lembaga pemerintah yang memiliki/mempunyai tugas untuk memberikan nasihat serta juga pertimbangan kepada Presiden sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 16 UUD Negara Republik Indonesia Pada Tahun 1945. Wantimpres tersebut berkedudukan di bawah Presiden serta juga bertanggung jawab kepada Presiden.

 


Keberadaan Wantimpres

Walaupun saat ini sudah berganti nama dan menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), tugas, hak, serta kewajibannya itu masih sama. Diatur dalam UU No 19 Thn 2006, Wantimpres tersebut memiliki tugas untuk memberikan nasihat serta pertimbangan kepada Presiden sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 16 UUD 1945 Tugas Wantimpres tersebut memberikan nasihat serta  pertimbangan kepada Presiden di dalam menjalankan kekuasaan pemerintah negara.

Wantimpres tersebut memberikan nasihat serta  pertimbangan memiliki sifat wajib baik itu diminta atau juga tidak oleh Presiden. Di dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres tersebut melaksanakan fungsi nasihat serta juga pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Wantimpres tersebut tidak dibenarkan memberikan keretangan, pernyataan, dan/atau juga menyebarluaskan isi nasihat serta  pertimbangan tersebut kepada pihak mana pun.

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian DPA, Fungsi, Tugas, Wewenang, Kedudukan dan Sejarah, semoga apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih

Lihat Juga  √ Pengertian Manajemen Risiko, Tujuan, Jenis dan Komponennya
Lihat Juga  √ Pengertian Delegasi, Unsur, Tujuan, Manfaat dan Jenisnya
Lihat Juga  MP3 Juice, Situs Download Lagu di Youtube Termudah 2023