√ Pengertian DPD, Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban dan Struktur

Posted on

Pendidikan.Co.Id – Kesempatan ini kita akan membahas mengenai DPD, penjelasan mengenai DPD ini akan diuraikan sebagai berikut :

Pengertian DPD, Tugas, Wewenang, Hak dan Strukturnya

Pengertian DPD RI

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ini merupakan suatu lembaga negara yang diakui dengan secara konstitusional mewakili aspirasi dan juga kepentingan daerah terutama di dalam pengambilan keputusan politik pada tingkat nasional. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut dibentuk untuk dapat lebih mengembangkan demokratisasi di Indonesia. Dewan tersebut dibentuk untuk menampung aspirasi daerah supaya mempunyai wadah di dalam menyuarakan kepentingannya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Dengan berdasarkan penjelasan diatas, maka Dewan Perwakilan Daerah tersebut dapat diartikan ialah sebagai salah satu lembaga tinggi di Negara di dalam cakupan sistem ketatanegaraan Indonesia untuk dapat mewakili aspirasi masyarakat di dalam pengambilan keputusan.

Fungsi dan Tugas Pokok DPD

Dewan Perwakilan Daerah tentu memiliki fungsi serta tugas penting di dalam menyelenggarakan pemerintahan fungsi serta tugas pokok DPD ini dapat dijelaskan diantaranya sebagai berikut:

Fungsi Dewan Perwaklian Daerah

Secara umum Dewan Perwakilaan Daerah memiliki dua fungsi utama, adapun fungsi dewan perwakilan daerah tersebut adalah sebagai berikut:

  • Mengajukan usul di dalam pembahasan mengenai/tentang bidang legislasi tertentu serta memberikan pertimbangan terhadap bidang legislasi tertentu
  • Mengawasi serta juga melaksakaan Undang-undang tertentu.

Didalam Amanah Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen IV) ditegaskan bahwa DPD RI mempunyai kedudukan ialah sebagai lembaga perwakilan bersama DPR RI yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran.

Tugas Pokok Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah memiliki beberapa tugas pokok, yaitu:

  • Mengajukan serta membahas rancangan Undang-Undang yang berhubungan dengan otonomi daerah.
  • Memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan rakyat (DPR) di dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa
  • Keuangan (BPK) serta RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara) dan juga Rancangan
  • Undang-Undang (RUU) mengenai perpajakan, agama serta pendidikan.
  • Mengawasi sekaligus melaksakan Undang-Undang tentang/mengenai otonomi daerah.

Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Tugas serta wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ialah merupakan dua hal yang tidak dapat terpisahkan. Oleh sebab itu, tugas Dewan Perwakilan Daerah di dapat dilaksanakan sejalan dengan wewenang yang dimilikinya. Tugas serta wewenagn Dewan Perwakilan Daerah ini sudah/telah diatur dalam pasal 224 Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun Nomor 27 Tahun 2009 mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Didalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tugas serta juga wewenang Dewan Perwakilan Daerah diantaranya sebagai berikut:

  • Mengajukan sebuah rancangan Undang-Undang (UU) yang berhubungan/berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat sertajuga daerah, pembentukan serta juga pemekaran serta jugapenggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam (SDA)serta sumber daya ekonomi lainnya, serta juga yang berhubungan/berkaitan dengan perimbangan keuangan dan juga daerah.
  • Ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat serta daerah, pengelolaan sumber daya alam dan juga sumber daya ekonomi lainnya, dan juga perimbangan keuangan pusat serta daerah, baik yang diajukan oleh DPR atau juga pihak eksekutif.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR di dalam pemilihan anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK).
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Anggaran Pendapatan serta juga Belanja Negara (RAPBN) serta
  • Rancangan Undang-Undang (UU) yang berhubungan dengan pajak, pendidikan, serta agama.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UndangUndang (UU) mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah, hubungan pusat serta daerah, pengelolaan sumber daya alam dan juga  sumber daya ekonomi lainnya. Pelaksana APBN, pajak, pendidikan dan agama serta juga menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR ialah sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tentang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, hubungan pusat dan juga daerah, pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan juga agama.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk kemudian dijadikan bahan pertimbangan bagi DPR mengenai Rancangan Undang-Undang yang berhubungan dengan APBN.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR di dalam pemilihan anggota BPK; serta
  • Ikut serta juga di dalam penyusunan suatu program legislasi nasional yang berkaitan/berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat serta juga daerah, pembentukan serta juga pemekaran dan juga penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam serta juga sumber daya ekonomi lainnya, serta juga yang berhubungan/berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan juga daerah.

Hak dan Kewajiban DPD

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini memiliki hak serta kewajiban dalam melaksanakan tugasnya. Hak serta kewajiban ini di berikan kepada para anggota-angotanya. Dibawah ini merupakan Hak serta kewajiban anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut ialah sebagai berikut:

1. Hak Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Hak anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah diatur dalam Undang-Undang. Dengan berdasarkan pasal 232 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hak anggota Dewan Perwakilan Daerah RI mencakup:

  • Hak bertanya
  • Hak menyampaikan usul dan pendapat;
  • Hak memilih dan dipilih;
  • Hak membela diri;
  • Hak imunitas;
  • Hak protokoler; dan
  • Hak keuangan dan administratif.

Didalam menjalankan fungsi, tugas serta  kewenangannya DPD RI baik itu secara kelembagaan ataupun secara perorangan, tiap-tiap anggota DPD RI dapat/bisa menggunakan hak-hak tersebut dengan sebaik-baiknya.

2. Kewajiban Anggota Dewan perwakilan Daerah

Kewajiban anggota Dewan Perwakilan Daerah sudah diaatur dalam pasal 233, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan pasal tersebut dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugas serta kewenangannya anggota DPD RI mempunyai kewajiban, ialah sebagai berikut:

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta juga menaati peraturan perundang- undangan;
  • Mempertahankan serta juga memelihara kerukunan nasional serta juga keutuhan NKRI;
  • Mendahulukan juga kepentingan negara diatas seluruh kepentingan kelompok, golongan, pribadi, serta daerah;
  • Menaati prinsip demokrasi di dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
  • Menaati tata tertib serta kode etik;
  • Menjaga etika dan norma di dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
  • Menampung serta menindaklanjuti aspirasi dan juga pengaduan masyarakat; serta
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan juga politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.

Struktur Keanggotaan DPD

Anggota DPD tersebut dipilih dari tiap-tiap provinsi dengan melalui pemilihan umum, dengan jumlah yang sama untuk tiap-tiap provinsi serta jumlah seluruh jumlah DPD tersebut tidak lebih dari separuh jumlah anggota DPR. Mengenai Keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah telah diatur dalam Pasal 227 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Di dalam Undang-Undang (UU) tersebut disebutkan bahwa Keanggotaan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) diantaranya ialh sebagai berikut:

  • Anggota DPD dari tiap-tiap provinsi itu ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.
  • Jumlah dari anggota DPD itu tidak lebih dari 1/3 (satu pertiga) jumlah anggota DPR.
  • Keanggotaan DPD diresmikan dengan Keputusan Presiden.
  • Anggota DPD di dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya serta mempunyai kantor di ibukota provinsi daerah pemilihannya
  • Masa jabatan anggota DPD ialah 5 (lima) tahun serta berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah(janji).

Dengan berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 01/DPD RI/I/2009-2010 mengenai Tata Tertib, alat kelengkapan DPD disebutkan terdiri dari :

  • Pimpinan
  • Panitia Musyawarah;
  • Komite;
  • Panitia Perancang Undang-Undang;
  • Panitia Urusan Rumah Tangga;
  • Badan Kehormatan;
  • Panitia Khusus;
  • Panitia Akuntabilitas Publik; dan
  • Panitia Hubungan Antar Lembaga.

Sekian dan terima kasih sudah membaca mengenai Pengertian DPD, Tugas, Wewenang, Hak dan Strukturnya, semoga apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda.

Lihat Juga  Pengertian Analisis
Lihat Juga  √ Pengertian Paradigma
Lihat Juga  √ Pengertian LAN, Komponen, Fungsi, Karakteristik, Kelebihan & Kekurangan