√ Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi

Posted on

Pendidikan.Co.Id – Saat ini kita akan membahas mengenai Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi untuk penjelasanya sebagai berikut :

Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi

Pengertian Grasi

Grasi merupakan sebuah wewenang dari kepala negara dalam memberikan pengampunan terhadap hukuman yang sudah dijatuhkan oleh hakim. Pengampunan tersebut bisa berupa menghapus seluruh, sebagian, atau juga mengubah sifat atau juga bentuk hukuman tersebut.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI), grasi ialah sebagai ampunan yang diberikan kepala negara terhadap seseorang yang dijatuhi hukuman.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2002, grasi merupaakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau juga penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Grasi ini merupakan upaya non hukum yang didasarkan pada hak prerogatif Presiden serta juga diputuskan dengan berdasarkan pertimbangan subjektif Presiden. Grasi ini berada di luar lingkup peradilan pidana.

Dalam pemerintahan pada suatu negara, grasi tersebut dibutuhkan disebabkan karena mampu meminimalisasi beberapa resiko yang dikhawatirkan sebagai akibat dari vonis yang dijatuhkan oleh hakim, khususnya untuk pidana-pidana mati ialah adanya kemungkinan terjadi eksekusi terhadap innocent people.

Selain dari itu, juga karena adanya kekhilafan dalam proses hukum, melingkupi proses penuntutan, penangkapan yang salah, atau keterangan dari saksi yang tidak dapat dipercaya.

Pengertian Amnesti

Secara umum, pengertian amnesti merupakan sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah dengan secara hukum sebelumnya. Amnesti tersebut ditunjukan untuk orang banyak.

Amnesti sendiri merupakan  suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam sebuah tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.

Amnesti tersebut diberikan kepada orang-orang yang sudah atau yang belum dijatuhi hukuman serta juga yang sudah atau yang belum diadakan pengusutan atau juga pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti merupakan pengampunan atau juga penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau juga sekelompok orang yang sudah melakukan tindak pidana tertentu.

Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara itu diberikan terhadap delik yang sifatnya itu politik seperti pemberontakan atau juga suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara. Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden dalam tataran yudikatif.

Pengertian Abolisi

Abolisi itu berarti suatu penghapusan atau pembasmian. Dari istilahnya, abolisi ini merupakan peniadaan tuntutan pidana. Abolisi ini bukanlah suatu pengampunan dari presiden sebagai kepala negara kepada para terpidana. Abolisi ini merupakan sebuah upaya presiden guna menghentikan suatu proses pemeriksaan dan juga penuntutan kepada seorang tersangka disebabkan karena dianggap pemeriksaan serta juga penuntutan tersebut dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.

Pengertian Rehabilitasi

Rehabilitasi merupakan suatu tindakan presiden didalam rangka mengembalikan hak seseorang yang sudah hilang disebabkan karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya itu terbukti bahwa kesalahan yang sudaha dilakukan seorang tersangka itu tidak seberapa apabila dibandingkan dengan perkiraan semula atau juga bahkan ia ternyata dinyatakan tidak bersalah sama sekali.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rehabilitasi ini merupakan pemulihan kepada kedudukan (keadaan serta juga nama baik) yang dahulu (semula). Letak fokus rehabilitasi ini merupakan pada nilai kehormatan yang didapatkan kembali serta hal ini tidak tergantung kepada Undang-Undang namun pada pandangan masyaratkat sekitarnya.

Sekian penjelasan mengenai Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi, semoga apa yang dijelaskan diatas dapat bermanfaaat untuk anda.

Lihat Juga  Kreatif adalah
Lihat Juga  √ Pengertian Tulang Dada
Lihat Juga  √Pengertian, Ciri dan Jenis Prosa Secara Umum