√ Pengertian Gratifikasi

Posted on

Pengertian Gratifikasi

Pengertian Gratifikasi

Secara etimologis, istilah Gratifikasi ini berasal dari bahasa Belanda, yakni gratikatie setelah itu diserap ke dalam bahasa Inggris dan menjadi gratification yang artinya adalah pemberian sesuatu/hadiah.

Pengertian gratifikasi ini ialah suatu pemberian di dalam arti luas yang melingkupi suatu pemberian hadiah uang, uang tambahan (fee), rabat (diskon), barang, tiket perjalanan, komisi pinjaman tanpa bunga,perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, fasilitas penginapan, serta juga fasilitas lainnya. Gratifikasi inibaik yang diterima nya itu dari luar negeri atau pun juga di dalam negeri kemudian juga yang dilaksanakan dengan memakai/menggunakan saranaelektronik atau pun juga tanpa adanya sarana elektronik yakni (UU No.20 Thn 2001) mengenai Pemberantasan TindakPidana Korupsi.

Dinyatakan oleh  Black’s Law Dictionary Pengertian gratifikasiialah sebuah pemberian yang diberikan atas diperolehnya suatu bantuan atau juga  keuntungan.


Landasan Hukum Gratifikasi

Landasan hukum dari tindak gratifikasi ini diatur di dalam UU Nomor 31 Thn 1999 serta juga UU Nomor 20 Thn 2001 Pasal 12 yang mana ancamannya ialah pidana penjara seumur hidup atau juga pidana penjara paling singkat 4 Thn serta juga paling lama 20 Thn serta juga denda paling sedikit ialah 200 juta rupiah serta paling banyak ialah 1 milliar rupiah.


Perbedaan Suap dan Gratifikasi

perbedaa-suap-dan-gratifikasi

Pengaturan suap terdapat di dalam Kitab UU Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73); UU No. 11 Thn 1980 mengenai Tindak Pidana Suap; serta juga UU No. 20 Thn 2001 mengenai Perubahan UU No. 31 Thn 1999 megnenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga kemudian diatur pula di dalam UU No. 30 Thn 2002 megnenai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan pengaturan gratifikasi tersebut ada di UU No. 20 Thn 2001 mengenai Perubahan UU No. 31 Thn 1999 megnenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga diatur pula di dalam UU No. 30 Thn 2002 tentang/mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi; serta juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tentang/mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara yang mulanya Dari Barang Rampasan Negara serta juga Barang Gratifikasi.


Suap tersebut bisa atau dapat berupa janji, sedangkan untuk gratifikasi ini merupakan pemberian dalam arti luas dan bukan merupakan suatu janji. Apabila dilihat dari ketentuan-ketentuan yang ada , di dalam suap tersebut terdapat unsur “mengetahui dan/atau patut dan/jugamenduga” sehingga kemudian terdapat intensi atau pun juga maksud untuk kemudian dapat mempengaruhi pejabat publik di dalam kebijakan ataupun  juga keputusannya. Sedangkan gratifikasi ini, diartikan ialah sebagai pemberian dalam arti luas, namun gratifikasi tersebut juga dapat atau bisa dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya serta yang berlawanan dengan kewajiban atau juga tugasnya.


Sanksi untuk tindakan suap, diantaranya ialah sebagai berikut :

  • UU No 11 Thn1980 yakni “Pidana penjara dengan selama-lamanya ialah 3 (tiga) Thn atau juga denda
  • sebanyak-banyaknya yakni Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) (Pasal 3 UU 3/1980)”.
    KUHP ialaha “pidana penjara denganpaling lama 9bulan kurungan dan/atau juga pidana denda paling banyak diantaranya empatribu limaratus rupiah dalam (Pasal 149)”
  • UU da;a, Pemberantasan Tipikor ialaha “Dipidana denganpidana penjara paling singkat ialah1 (satu) Thn kurungan serta juga untuk penjarayang paling lama 5 (lima) Thn kurungan dan/atau pidana denda yang palingsedikit diantarnya Rp 50.000.000,00 (yakni lima puluh juta rupiah) serta juga denda yang paling banyak ialah Rp 250.000.000,00 (yakni dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau pun juga penyelenggara negara yang kemudian menerima hadiah atau pun janji padahal diketahui atau juga patut untuk diduga, bahwa hadiah atau juga janji tersebut diberikan oleh karna adanya kekuasaan atau  jugakewenangan yang berhubungan/berkaitan dengan jabatannya, atau juga yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau pun janji tersebut terdapat hubungan dengan jabatannya (Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor)”.

Sedangkan untuk sanksi dari tindakan gratifikasi yakni :

Pidanapenjara seumur hidup atau pun juga yakni pidana penjara yang paling singkat ialah 4 (empat) Thn kurungan serta juga penjara yang paling lama ialah 20 (dua puluh) Thn kurungan, serta pidana denda paling sedikit ialah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) serta paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 12B ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor).


Kategori Gratifikasi

Kategori-Gratifikasi

Penerimaan gratifikasi tersebut bisa atau dapat dikategorikan menjadi dua kategori diantaranya :

Gratifikasi yang Dianggap Suap

Gratifikasi yang kemudian Dianggap Suap ini merupakan suatu Gratifikasi yang kemudian diterima oleh Aparatur Kementerian Kesehatan yang berkaitan atau juga berhubungan dengan jabatan serta juga berlawanan dengan kewajiban serta juga tugas penerima. Gratifikasi yang Dianggap Suap melingkupi penerimaan namun tidak terbatas pada :

  1. Marketing fee atau juga imbalan yang sifatnya itu transaksional yang terkait dengan suatu pemasaran pada produk;
  2. Cashback yang diterima oleh instansi yang digunakan atau dipakai kepentingan pribadi;
  3. Gratifikasi yang terkait dengan adanya pelayanan publik, pengadaan barang serta jasa, atau proses lainnya; dan
  4. Sponsorship yang berhubungan dengan pemasaran atau juga penelitian suatu produk.

Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap

Ini merupakan Gratifikasi yang diterima oleh Aparatur Kementerian Kesehatan yang tidak berkaitan atau berhubungan dengan jabatan serta juga tidak berlawanan dengan kewajiban serta tugas penerima. Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap yang terkait dengan aktivitas atau Kegiatan Kedinasan meliputi penerimaan dari:

  1. Pihak lain yakni berupa cinderamata di dalam kegiatan resmi kedinasan seperti misalnya rapat,  workshop, konferensi, seminar, pelatihan atau juga kegiatan lain sejenis.
  2. Pihak lain tauty berupa kompensasi yang diterima berhubungan dengan kegiatan kedinasan, seperti misalnya transportasi, akomodasi, honorarium, serta pembiayaan lainnya sebagaimana diatur diStandar Biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang itu tidak terdapat adanya pembiayaan ganda, serta juga tidak adasuatu Konflik Kepentingan, atau juga kemudian tidak melanggar ketentuan yang berlaku pada instansi penerima.

Aspek Etik Gratifikasi

Beberapa dari prinsip dari aspek etikkesehatan terhadap adanyapasien yang bertentangan dengan tindakan dari gratifikasi, diantaranya:

Berbuat baik (Beneficience).

Beneficience ini maksudnya, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, ini ialah memerlukan pencegahan dari kesalahan atau juga kejahatan, penghapusan kesalahan atau pun kejahatan serta jugapeningkatan kebaikan oleh diri serta orang lain. Terkadang, di dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi syaty konflik antara prinsip ini dengan otonomi.


Tidak merugikan (Nonmaleficience)

Prinsip ini maksudnya tidak menimbulkan bahaya atau pun juga cedera fisik serta psikologis pada klien. Johnson (1989) menggemukakan bahwa prinsip untuk tidak melukai orang lain ini berbeda serta lebih keras daripada prinsip untuk melakukan yang baik.


Akuntabilitas (Accountability)

Akuntabilitas ini merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional tersebut bisa atau dapat dinilai di dalam situasi yang tidak jelas atau juga tanpa terkecuali.


Aspek Yuridis Gratifikasi

Dibawah ini merupakan UU serta juga Peraturan Menteri yang mengatur mengenai gratifikasi, diantaranya:

  • UU Republik Indonesia No.20 Thn 2001 mengenai Perubahan Atas UU No.31 Thn 1999 Mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • UU Republik Indonesia No.30 Thn 2002 mengenai “Komisi PemberantasanTindak Pidana Korupsi”.
  • Peraturan MenteriKesehatan RI No.14 Thn2014 mengenai”Pengendalian Gratifikasi pada LingkunganKementerian Kesehatan”.
  • UU Republik Indonesia No.28 Thn1999 mengenai Penyelenggaraan NegaraYang Bersih serta juga kemudian Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan juga Nepotisme.

Jenis Gratifikasi

Jenis-Gratifikasi

Dengan berdasarkan UU Nomor.31 Thn 1999 jo UU Nomor.20 Thn 2001 mengenai (PTPK) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tiap-tiap gratifikasi kepada tiap-tiap pegawai negeri atau pun juga penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan atau berkaitan dengan jabatannya serta juga yang berlawanan dengan apa kewajiban atau pun juga tugasny. Jenis-jenis gratifikasi dengan berdasarkan ketentuan yang wajib dilaporkan kepada KPK diantaranya sebagai berikut :

Nilainya Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau bahkan juga lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut inibukan merupakan suap tersebut dilakukan oleh si penerima gratifikasi.
Nilainya itu kurang dari Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi ini suap dilakukan oleh penuntut umum.


Sedangkan untuk gratifikasi yang tidak wajib itu dilaporkan KPK menurut Surat Edaran KPK B-1341 Thn 2017 mengenai Pedoman serta Batasan Gratifikasi terdapat 12 jenis, diantaranya sebagai berikut :

  1. Pemberian gratifikasi  itu disebabkan oleh karena adanya hubungan keluarga, sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan.
  2. Penerimaan di dalam penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, serta potong gigi, atau pun juga upacara adat/agama lain itu dengan nilai paling banyak ialah Rp. 1.000.000.
  3. Pemberian yang terkait dengan musibah atau juga bencana dengan nilai paling banyak ialah Rp. 1.000.000.
  4. Pemberian dari sesama pegawai diacara pisah sambut, pensiun, promosi, serta ulang Thn di dalam bentuk selain uang paling banyak ialah senilai Rp. 300.000 dengan total pemberian ialah Rp. 1.000.000 di dalam 1 Thn dari pemberi yang sama.
  5. Pemberian dari rekan kerja itu di dalam bentuk selain dari uang ialah dengan nilai paling besar ialah Rp. 200.000 dengan total pemberian Rp. 1.000.000 itu di dalam 1 Thn dari pemberi yang sama.
  6. Pemberian hidangan atau juga sajian yang berlaku Umum.
  7. Pemberian mengenai prestasi akademis atau pun juga non akademis yang kemudian diikuti, dengan menggunakan biaya sendiri seperti misalnya perlombaan atau pun juga kompetisi, kejuaraan yang tidak terkait kedinasan.
  8. Penerimaan keuntungan atau pun juga bunga dari penempatan dana, investasi atau pun juga kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum.
  9. Penerimaan manfaat bagi seluruh peserta koperasi atau juga organisasi pegawai dengan berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum.
  10. Seminar kit yang berbentuk seperti seperangkat modul serta juga alat tulis dan juga pula sertifikat yang diperoleh dari kegiatan atau juga aktivitas resmi kedinasan seperti seminar, workshop, rapat, pelatihan, konferensi, atau juga kegiatan lain semacamnya yang berlaku umum.
  11. Penerimaan hadiah, beasiswa atau juga tunjangan baik berupa uang atau pun barang yang ada hubunganya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah atau pun juga pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  12. Penerimaan yang diperoleh dari kompensasi dari suatu profesi diluar dari kedinasan, yang tidak berhubungan dengan tupoksi dari pejabat atau pun juga pegawai, tidak mempunyai /memiliki konflik kepentingan, serta juga tidak melanggar suatu aturan atau pun kode etik internal instansi.

Subjek Gratifikasi

Subjek-Gratifikasi

Dengan berdasarkan Pasal 12B UU Nomor.20 Thn 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi subjek tindak pidana gratifikasi, diantaranya ialah sebagai berikut :

Pegawai Negeri

Pegawai yang dimaksud di dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor. 31 Thn 1999, diantaranya ialah sebagai berikut :

  1. Pegawai negeri sebagaimana UU mengenai kepegawaian.
  2. Pegawai negeri sebagaimana dimaksud di dalam kitab UU Hukum Pidana.
  3. Orang yang menerima gaji atau juga upah dari keuangan Negara atau pun daerah.
  4. Orang yang menerima gaji atau juga upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara ataupun juga daerah.
  5. Orang yang menerima gaji atau juga upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau pun fasilitas dari Negara atau juga masyarakat.

Penyelenggara Negara

Berdasarkan Pasal 1 angka (1) UU Nomor. 28 Thn 1999 Mengenai Penyelenggaraan Negara yang Bersih serta juga Bebas dari Korupsi, Kolusi serta Nepotisme, yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara ialah pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau pun juga yudikatif, serta pejabat atau pegawai lain yang fungsi serta tugas pokoknya itu ialah berhubungan dengan penyelenggaraan negara sesuaidengan ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam Pasal 2 kemudian disebutkan bahwa Penyelenggara Negara itu diantaranya :

  1. Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara.
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara.
  3. Menteri.
  4. Gubernur.
  5. Hakim.
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Pejabat lain yang mempunyai atau memiliki fungsi strategis di dalam hubungannya dengan penyelenggaraan Negara yakni sesuai dengan ketentuan peraturan dalam perundang-undangan yang berlaku.

Cara Pelaporan Gratifikasi

Tata cara pelaporan dari tindakan gratifikasi serta penentuan status gratifikasi itu kemudian diatur dalam Pasal 16 UU Nomor. 30 Thn 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa tiap-tiap pegawai negeri atau juga penyelenggara negara yang menerima gratifikasi itu wajib melaporkan kepada KPK.

Laporan tersebut kemudian disampaikan dengan secara tertulis yakni dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi) dengan melampirkan dokumen yang juga berhubungan dengan Gratifikasi. Di dalam formulir tersebut sekurang-kurangnya memuatnama serta juga alamat lengkap penerima serta pemberi gratifikasi; jabatan karyawan; tempat serta waktu penerimaan gratifikasi; uraian jenis gratifikasi yang diterima; serta juga nilai gratifikasi yang diterima.

Di dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan gratifikasi diterima, KPK kemudian wajib menetapkan status kepemilikan Gratifikasi disertai juga pertimbangannya.


Contoh Gratifikasi

Dibawah ini merupakan beberapa contoh pemberian yang bisa atau dapat dikategorikan yakni sebagai tindakan gratifikasi diantaranya sebagai berikut :

  1. Pemberian biaya atau juga ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat.
  2. Pemberian hadiah ulang Thn atau juga di acara-acara pribadi lainnya dari rekanan.
  3. Pemberian hadiah atau juga souvenir kepada pejabat disaat kunjungan kerja.
  4. Pemberian hadiah atau juga uang yakni sebagai ucapan terima kasih sebab sudaha tau telah dibantu.
  5. Pemberian tiket untuk perjalanan kepada pejabat atau pegawai atau pun juga untuk keluarganya demikeperluan pribadi yakni dengan secara sukarela.
  6. Pemberian sebuah hadiah atau pun juga parsel kepada pejabat pada waktu hari raya keagamaan, oleh pegawai atau rekanan atau pun juga bawahannya.
  7. Hadiah atau pun juga sebuah sumbangan di waktu perkawinan anak dari pejabat/pegawai oleh rekanan kerja pejabat/pegawai tersebut.
  8. Pemberian potongan harga khusus untuk para pejabat didalam pembelian barang dari rekanan.

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Gratifikasi, Aspek, Subjek, Jenis, Kategori dan Contoh, semoga apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih

Lihat Juga  Daur Air
Lihat Juga  √ Pengertian Observasi, Tujuan, Manfaat, Jenis, dan Menurut Para Ahli
Lihat Juga  √ Pengertian Ontologi, Sejarah, Pokok Pikiran dan Aliran Menurut Para Ahli