Pengertian Hukum Bisnis

Posted on

Kesempatan ini kita akan membahas mengenai Hukum Bisnis, Penjelasan mengenai Hukum bisnis ini akan diuraikan dibawah ini :

Pengertian Hukum Bisnis


Pengertian Hukum bisnis

Hukum bisnis ini merupakan suatu perangkat hukum yang akan mengatur tatacara/ tahapan atau juga pelaksanaan urusan ataupun juga suatu kegiatan/aktivitas perdagangan, industri, atau juga mengenai/tentang suatu kegiatan/aktivitas keuangan yang akan berhubungan dengan kegiatan/aktivitas pertukaran barang atau pun jasa, kegiatan/aktivitas produksi maupun suatu kegiatan/aktivitas menempatkan uang yang dilakukan oleh para pengusaha bisnis dengan usaha serta juga usaha yang lainnya,yang mana enterpineur itu sudah mempertimbangkan suatu segala bentuk resiko yang kemungkinan terjadi.


Tujuan Hukum Bisnis

Tentunya masih terdapat lagi fungsi dari hukum bisnis yang wajib dan perlu untuk dipahami oleh pelaku bisnis. Dengan adanya hukum bisnis tersebut makan diharapkan pelaku bisnis tersebut akan lebih bisa bersikap baik didalam menjalankan bisnisnya. Dalam sebuah bisnis itu tentulah anda memiliki saingan, bukanlah masalah dalam bersaing untuk mendapatkan kesuksesan didalam bisnis, namun tetap anda juga harus ingat bahwa bersaing tersebut harus dilakukan dengan secara sehat dan tidak boleh menggnakan cara curang. Selain dari fungsi dari hukum bisnis, terdapat juga wajib tahu atau juga paham mengenai tujuan hukum bisnis. Tujuan hukum bisnis yang paling simple ialah mewujudkan sebuah bisnis yang aman dan juga adil bagi seluruh pelaku bisnis.


Fungsi Hukum Bisnis

Masalah di dalam bisnis itu tidakhanya soal izin dari berbisnis, namun juga terdapat masalah dengan saingan bisnisnya yang terkadang dapat membuat pelaku bisnis itu harus bermasalah dengan hukum. Oleh dari itu, mulai dari sekarang, bagi kalian yang ingin bisnisnya itu akan dengan berjalan dengan lancar, maka tak ada salahnya kali itu juga harus mengetahui lebih detail mengenai hukum dalam berbisnis.

Pengertian dari hukum bisnis ini saja tidak cukup pada saat kalian ingin tahu lebih dalam tentang/mengenai hukum bisnis.juga Biasanya, setelah ini anda banak mengetahui mengenai definisi hukum bisnis, kalian juga wajib tahu mengenai fungsi atau juga tujuannya. Setidaknya, terdapat beberapa fungsi dari hukum bisnis yang wajib atau perlu untuk diketahui oleh pelaku bisnis itu sendiri.

Fungsi yang pertama, hukum bisnis ini bisa juga dijadikan ialah sebagai sumber informasi bagi para pelaku bisnis. Ya, dengan mempelajari hukum bisnis tersebut, maka itu akan mereka bisa mengetahui banyak sedikitnya seluk beluk mengenai berbisnis yang baik atau juga menguntungkan.

Fungsi dari hukum bisnis yang kedua merupakan suatu pelaku bisnis bisa/dapat lebih mengetahui hak serta kewajbannya saat mendirikan sebuah usaha. Hak berbisnis tersebut, salah satunya mungkin bisa/dapat menawarkan suatu produk apapun ialah sebagai produk bisnis andalannya. Yang terpenting yakni, produk bisnisnya tersebut tidak akan menyimpang dari aturan perundang-undangan serta juga tidak akan merugikan orang lain.

Kemudian untuk masalah kewajban, kewajiban dari pelaku bisnis ialah dengan membayar pajak. Jadi, Apabila anda mengerti hukum bisnis dengan baik,maka tentu dan seharusnya anda tidak akan sengaja melupakan kewajiban anda yakni dengan membayar pajak.


Sumber Hukum Bisnis

yang dimaksud dengan sumber hukum bisnis disini ialah dimana kita dapat menemukan sumber hukum bisnis itu. Yang dimana pada nantinya sumber hukum itu akan dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya hukum yang dipakai didalam menjalankan bisnis tersebut. Sumber hukum bisnis yang utama/pokok ialah :

Asas kontrak itu sendiri yang akan menjadi sumber hukum utama, yang mana masing-masing pihak yang akan terikat untuk tunduk kepada kontrak yang akan sudah/telah disepakati. Asas kebebasan berkontrak, yangmana para pihak itu bebas untuk membuat atau juga menentukan isi dari kontrak yang akan mereka sepakati. Secara umum sumber hukum bisnis diantaranya ialah sebagai berikut :

  • Hukum Perdata (KUHPerdata)
    Hukum Perdata ,contohnya ialah seperti hukum perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, yakni sebagai sumber dimana terjadinya bisnis
  • Hukum Dagang (KUHDagang)
    Hukum Dagang , misalnya ialah seperti kewajiban pembukuan, p asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara,erusahaan persekutuan (Firma, CV), keagenan atau juga distributor, dll).
  • Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUHPidana)
    Hukum Publik ,contohnya ialah seperti kejahatan-kejahatan pada bidang ekonomi atau juga bisnis : Penyeludupan, illegal logging, korupsi, dll

Sekian dan terima kasih sudah membaca mengenai Pengertian Hukum Bisnis, Tujuan, Sumber Beserta Fungsinya, semoga apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda.


Prinsip-Prinsip Umum Dalam Hukum Bisnis


  • Prinsip Otonomi

Orang bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma dan nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara masak-masak.


  • Prinsip Kejujuran

Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril.


  • Prinsip Keadilan

Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.


  • Prinsip Saling Menguntungkan

Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun­tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.


  • Prinsip Integritas Moral

Prinsip ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama baiknya dan nama baik perusahaan.


Pentingnya Hukum Bisnis Bagi Pelaku Bisnis

Dewasa ini aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa.Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan.

Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum bisnis adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Dalam undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.

Lihat Juga  Pengertian Revaluasi

Lihat Juga  Pengertian Seminar

Lihat Juga  Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2023 Tanpa Undang Teman