√ Pengertian Merger, Jenis, Tujuan, Contoh dan Menurut Ahli

Posted on

Pendidikan.Co.Id – Kesempatan ini kita akan membahas mengenai pengertian merger, penjelasan mengenai merger ini akan diuraikan sebagai berikut :

Pengertian Merger, Jenis, Tujuan, Contoh dan Menurut Ahli

Pengertian Merger

secara umum Pengertian merger ialah suatu proses penggabungan antara 2 (dua) perseroan yang mana salah satunya itu tetap berdiri serta juga menggunakan nama perseroannya sementara perseroan yang lain itu akan hilang dan juga seluruh kekayaannya itu dimasukkan ke dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.

Definisi dari merger ini adalah suatu proses penggabungan dua perusahaan atau juga lebih menjadi satu perusahaan saja, yang mana perusahaan tersebut mengambil dengan cara menyatukan saham yang berupa aset serta non aset perusahaan yang di merger.

Merger ini adalahsalah satu bentuk dari ekspansi eksternal suatu perusahaan dengan cara menggabungkan dua perusahaan bahkan lebih, yang mana hanya satu nama perusahaan yang akan tetap berdiri sedangkan perusahaan yang lainnya itu bubar atas dasar hukum tanpa ada likuidasi terlebih dahulu.

Merger ini juga bisa diartikan ialah sebagai penggabungan dua perusahaan itu menjadi satu, yang mana perusahaan yang melakukan merger itu mengambil alih seluruh aset serta kewajiban perusahaan yang menerima merger.

Pengertian Merger Menurut Para Ahli

untuk dapat mengerti mengenai Merger ini lebih lanjut maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa para ahli, diantaranya ialah :

Menurut Zaki Baridwan (Hamid 1998)

Pengertian merger ini merupakan suatu proses pengambilalihan saham yang dilakukan sebuah perusahaan terhadap perusahaan lain yang mana perusahaan yang diambil alih itu tidak lagi menjadi perusahaan yang berdiri sendiri, namun sudah menjadi bagian dari perusahaan yang sudah mengambil alih.

Menurut Floyd A. Beams dan Amir Abadi Yusuf(2000)

Pengertian merger ini merupakan suatu proses di dalam pengambilalihan yang dilakukan suatu perusahaan terhadap seluruh operasi dari entitas usaha lain yang mana entitas yang sudah diambilalih itu akan dibubarkan.

Menurut Abdul Moin (2003)

Pengertian merger ini adalah sebuah penggabungan antara dua perusahaan atau lebih yang setelah itu hanya ada satu perusahaan yang tetap hidup sebagai badan hukum, sementara yang lainnya itu menghentikan aktivitasnya atau bubar. Perusahaan yang dibubarkan tersebut mengalihkan aktiva serta kewajibannya ke perusahaan yang mengambil alih sehingga perusahaan yang mengambil alih tersebut akan mengalami peningkatan aktiva.

Menurut M.E. Hitt

Pengertian merger ini adalah suatu proses pengambilalihan yang dilakukan suatu perusahaan terhadap seluruh operasi dari entitas usaha lain yang mana entitas yang sudah diambil alih itu dibubarkan.

Jenis Jenis Merger

Secara umum, terdapat 4 (empat) macam merger, diantaranya sebagai berikut :

Merger Horizontal

Pengertian Merger Horizontal ini merupakan suatu proses merger yang menggabungkan dua perusahaan atau lebih yang mana jenis usahanya masih sama. Misalnya, merger perusahaan antara perusahaan roti, merger antara perusahaan jasa keuangan serta lain sebagainya.

Merger Vertikal

Pengertian Merger Vertikal ini proses merger yang meleburkan beberapa perusahaan yang saling berhubungan, misalnya di dalam alur produksi yang berurutan. Contoh seperti, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.

Konglomerat

Pengertian Konglomerat ini merupakan suautr proses merger yang menggabungkan beberapa perusahaan yang menghasilkan produk yang tidak berhubungan satu sama lainnya. Misalnya perusahaan perusahaan makanan merger dengan perusahaan mobil. Tujuan dari konglomerat ini ialah untuk meningkatkan pertumbuhan badan usaha dengan cara saling bertukar saham antara perusahaan yang dileburkan.

Merger Non Generik

Pengertian Merger Non Generik ini merupakan suatu proses merger yang menggabungkan dua perusahaan atau lebih yang mana bentuk usahanya itu masih berhubungan namun berbeda produk. Misalnya seperti, merger antara Bank dengan perusahaan pembiayaan.

Tujuan Merger

Adapun tujuan dari merger ini sebagai berikut :

Pertumbuhan atau Diversifikasi.

Suatu perusahaan itu bisa melakukan merger atau juga akuisisi apabila suatu perusahaan tersebut ingin tumbuh lebih cepat, baik ukuran, pasar saham, atau juga diversifikasi usaha.

Meningkatkan Dana.

Perusahaan yang ingin melakukan ekspansi internal pasti akan memerlukan dana. Kebutuhan dana itu bisa/dapat diperoleh dengan melakukan ekspansi eksternal, yakni menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi.

Menciptakan Sinergi.

Salah satu tujuan melakukan merger ini ialah untuk mencapai suatu sinergi, yakni menghasilkan tingkat skala ekonomi. Sinergi tersebut akan terlihat jelas saat perusahaan melakukan peleburan dengan bisnis yang bentuk usahanya sama disebabkan karna bisa melakukan efisiensi terhadap tenaga kerja serta fungsinya.

Pertimbangan Pajak.

Pengeluaran untuk pajak ini bisa mengakibatkan kerugian bagi sebuah perusahaan. Perusahaan yang mengalami kerugian pajak tersebut bisa meleburkan diri dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk dapat memanfaatkan kerugian pajak. Di dalam hal tersebut, perusahaan yang melakukan akuisisi tersebut akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan cara mengurangi pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang sudah diakuisisi.

Meningkatkan Keterampilan Perusahaan.

Sebuah perusahaan itu bisa sulit berkembang disebabkan karna kurangnya keterampilan manajemen serta teknologi. Untuk dapat mengatasi masalah tersebut, perusahaan tersebut bisa bergabung dengan perusahaan lain yang mempunyai manajemen serta teknologi yang mumpuni.

Melindungi Diri Dari Pengambilalihan.

Setiap perusahaan itu berpotensi menjadi target pengambilalihan yang tidak bersahabat. Pelaku merger tersebut mengakuisisi perusahaan lain, serta membiayai pengambilalihannya dengan hutang, disebabkan karna beban hutang tersebut maka kewajiban perusahaan tersebut menjadi terlalu besar untuk dapat ditanggung oleh bidding firm yang berminat.

Meningkatkan Likuiditas Pemilik.

Tiap-tiap perusahaan yang melakukan merger itu mempunyai peluang untuk memiliki likuiditas yang lebih besar. Saat perusahaan tersebut lebih besar, maka pasar saham itu juga akan lebih luas serta lebih mudah didapatkan sehingga lebih likuid dibanding perusahaan kecil.

Contoh Perusahaan Merger

Dibawah ini merupakan beberapa contoh perusahaan marger diantaranya sebagai berikut :

  1. Bank Mandiri Tbk, PT dengan perusahaan yang merger diantaranya ialah
    1. Bank Bumi Daya (BBD),
    2. PT; Bank Ekspor Impor Indonesia (EXIM),
    3. PT; Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo),
    4. PT ; Bank Dagang Negara (BDN), PT.
  2. Bank CIMB Niaga Tbk, PT dengan perusahaan yang merger diantaranya yaitu
    1. Bank Lippo Tbk,
    2. PT dan Bank CIMB Niaga Tbk,
  3. Bank Permata Tbk, PT dengan perusahaan yang merger diantaranya
    1. Bank Bali Tbk,
    2. PT; Bank Universal Tbk,
    3. PT; Bank Prima Express,
    4. PT; Bank Artha Media,
    5. PT; Bank Patriot, PT

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Merger, Jenis, Tujuan, Contoh dan Menurut Ahli, semoga apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda.

Lihat Juga  √ Pengertian Abstrak, Fungsi, Jenis, Menurut Para Ahli
Lihat Juga  √ Pengertian Geosfer
Lihat Juga  √ Pengertian Sitoplasma