√ Pengertian MoU, Ciri, Tujuan, Jenis dan Manfaat Menurut Para Ahli

Posted on

Pendidikan.Co.Id – Pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai MoU Kepanjangannya adalah Memorandum of Understanding. Apabila dalam bahasa indonesia disebut dengan Nota Kesepahaman atau juga Nota Kesepakatan. Untuk lebih lanjut penjelasan selengkapnya :

Pengertian MoU, Ciri, Tujuan, Jenis dan Manfaat Menurut Para Ahli

Pengertian MoU (Memorandum of Understanding)

Pengertian MoU merupakan suatu dokumen legal yang mana isinya menjelaskan tentang perjanjian pendahuluan antara dua belah pihak serta juga merupakan dasar dalam menyusun kontrak di masa mendatang. Pada dasarnya MoU dibuat ialah sebagai langkah awal didalam membuat kontrak kerjasama atau juga perjanjian yang lebih mengikat antara dua (2) belah pihak. Namun, isi MoU ini lebih kearah penawaran, pertimbangan, penerimaan, serta juga niat untuk terikat dengan secara hukum.

Istilah dari MoU (Memorandum of Understanding) ini sendiri terdiri dari dua kata, yakni;

  1. Memorandum, merupakan suatu ringkasan pernyataan dengan secara tertulis yang isinya menjelaskan tentang syarat sebuah perjanjian atau juga transaksi.
  2. Understanding, merupakan suatu pernyataan persetujuan tidak langsung atas perjanjian lainnya yang bersifat informal atau juga persyaratan yang longgar.

Pengertian MoU Menurut Para Ahli

Untuk lebih jelas mengenai pengertain MoU ini maka akan dipaparkan beberapa pengertian MoU yang dikemukakan oleh beberapa para ahli, diantaranya sebagai berikut

MoU Menurut Erman Rajagukguk

Pengertian MoU merupakan suatu dokumen yang isinya memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari Memorandum of Understanding ini harus dimasuk-kan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat.

MoU Menurut Munir Fuady

Pengertian MoU merupakan suatu perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti serta juga dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lengkap/detail, oleh sebab itu, memorandum of understanding ini berisikan hal-hal yang inti atau pokok saja. Adapun mengenai aspek lain-lain dari MoU ini relatif sama dengan perjanjian lainnya.

Dari penjelasan di atas bisa diambil kesimpulan bahwa MoU ini bukanlah sebuah kontrak dan juga masih merupakan pra kontrak. Oleh sebab itu, di dalam MoU ini biasanya dicantumkan “intention to create legal relation” oleh kedua pihak tersebut.

Terdapat juga MoU yang didalamnya terdapat konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggarnya. Mengapa konsekuensi hukum in ditambahkan ke dalam MoU? Terdapat 3 hal yang menjadi pertimbangan kenapa menambahkan konsekuensi hukum, diantaranya ;

  1. Agar kedua belah pihak itu terhindar dari ketidakseriusan salah satu pihak pembuat MoU, contohnya membatalkan kesepakatan dengan secara sepihak tanpa adanya alasan yang jelas.
  2. Agar kedua belah pihak itu terhindar dari segala macam kerugian, baik finansial ataupun juga non finansial yang sudah dikeluarkan pihak-pihak tersebut.
  3. Untuk menjaga kerahasian informasi/ data yang diberikan selama aktivitas / kegiatan pra kontrak.

Ciri-Ciri Nota Kesepahaman (MoU)

Kita dapat mengenali suatu nota kesepahaman/kesepakatan ini dengan melihat karakteristiknya. Mengacu pada pengertian MoU di atas, dibawah ini merupakan ciri-ciri dari MoU diantaranya sebagai berikut:

  1. Umumnya isi MoU ini dibuat dengan secara ringkas, bahkan seringkali hanya satu halaman saja.
  2. Isi di dalam MoU ini merupakan hal-hal yang bersifat pokok atau umum saja.
  3. MoU sifatnya pendahuluan, yang mana akan diikuti oleh kesepakatan lain yang isinya lebih detail.
  4. MoU jangka mempunyai jangka waktu yang cukup singkat, contohnya sebulan hingga satu (1) tahun. apabila tidak ada tindak lanjut dengan perjanjian yang lebih ringci dari kedua belah pihak, maka nota kesepakatan itu batal.
  5. Umumnya nota kesepahaman ini dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan.
  6. MoU ini digunakan sebagai dasar dalam membuat perjanjian untuk kepentingan banyak pihak, contohnya investor, pemegang saham, pemerintah, kreditor,  dan lainnya.

Tujuan MoU

Pada dasarnya MoU atau Memorandum of Understanding ini dibuat oleh pihak-pihak yang mempunyai tujuan tertentu. Menurut Munir Fuady, dibawah ini merupakan beberapa tujuan dari MoU diantaranya sebagai berikut;

Memudahkan Proses Pembatalan Suatu Kesepakatan

Dalam hal untuk prospek bisnis yang belum jelas betul sehingga masih terdapat kemungkinan terjadi pembatalan kesepakatan. Dalam hal tersebut, pembuatan MoU ini disebabkan karena belum ada kepastian tentang kesepakatan kerja sama, namun kedua belah pihak merasa perlu menindaklanjuti kemungkinan kerjasama tersebut.

Sebagai Ikatan yang Sifatnya Sementara

Proses kesepakatan serta juga penandatanganan kontrak itu biasanya membutuhkan waktu serta negosiasi yang cukup alot. Maka MoU ini dibuat serta juga berlaku untuk sementara supaya kedua belah pihak mempunyai ikatan sebelum penandatanganan kontrak kerjasama.

Sebagai Pertimbangan dalam Kesepakatan

Tidak jarang pihak-pihak yang ingin bekerjasama masih ragu serta juga masih membutuhkan waktu untuk berpikir tentang penandatanganan kerjasama yang akan dilakukan. Oleh karena itu untuk sementara dibuatlah Nota Kesepahaman.

Sebagai Gambaran Besar Kesepakatan

Nota kesepahaman tersebut dibuat serta juga ditandatangani oleh pejabat eksekutif sebuah perusahaan yang mana isinya lebih umum. Sedangkan isi perjanjian yang lebih rinci akan dibuat serta juga dinegosiasikan oleh staf-staf yang menguasai hal-hal teknis.

Manfaat MoU

Nota Kesepahaman ini mempunyai manfaat bagi pihak-pihak yang ingin membuat suatu perjanjian. Sesuai dengan arti MoU yang dipaparkan diatas, terdapat dua manfaat dari MoU, yakni ;

  1. Manfaat Yuridis
    Manfaat yuridis merupakan adanya kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang membuat kesepakatan. Selain itu, MoU tersebut dapat berlaku sebagai Undang-Undang bagi tiap-tiap pihak yang membuatnya.
  2. Manfaaat Ekonomis
    Manfaat ekonomisnya ialah adanya penggerakan hak milik sumber daya yang awalnya nilai penggunaannya rendah menjadi lebih tinggi setelah dibuatnya MoU.

Jenis-Jenis MoU

Memorandum of Understanding (MoU) ini dapat dibagi menjadi beberapa macam, yakni berdasarkan negara serta juga kehendak para pihak terkait. dibawah ini penjelasannya;

MoU Berdasarkan Negara

MOu berdasarkan negara, ini terbagi menjadi MoU yang bersifat nasional dan internasional, diantaranya :

  1. MoU yang bersifat nasional, merupakan Nota Kesepahaman yang dibuat yang mana masing-masing pihak terkait ialah warga negara atau juga badan hukum di Indonesia. contohnya MoU diantara suatu Perusahaan Terbuka dengan PEMDA (pemerintah daerah).
  2. MoU yang bersifat internasional, yakni sebuah Nota Kesepahaman yang dibuat antara suatu negara dengan negara lain. contohnya antara Indonesia dengan Malaysia atau antara badan hukum Indonesia dengan badan hukum negara Malaysia.

MoU Berdasarkan Kehendak Para Pihak

  1. MoU yang bersifat ikatan moral, umumnya dibuat oleh para pihak terkait dengan tujuan ialah untuk membina “ikatan moral” saja, serta tidak ada pengikatan dengan secara yuridis di antara mereka. Nota Kesepahaman seperti ini umumnya menegaskan bahwa MoU ini hanya merupakan bukti dari adanya niat para pihak untuk berunding di kemudian hari untuk membuat kontrak.
  2. MoU yang bersifat ingin mengikatkan diri dalam suatu kontrak, biasanya MoU jenis ini dilakukan oleh para pihak terkait namun masih didalam tahap mengatur berbagai kesepakatan yang sifatnya umum. Hal-hal yang rinci akan dibuat didalam kontrak lengkap di kemudian hari.
  3. MoU yang mana para pihak berniat untuk mengikatkan diri didalam suatu kontrak, namun belum dapat dipastikan disebabkan karena situasi serta juga kondisi tertentu yang belum pasti.

Nah itulah penjelasan singkat mengenai Pengertian MoU, Ciri, Tujuan, Jenis dan Manfaat Menurut Para Ahli, semoga apa yang diapaparkan diatas dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih

Lihat Juga  √ Pengertian Arteri
Lihat Juga  √ Pengertian Germinasi
Lihat Juga  √ Pengertian Regulasi Bisnis, Macam, Tujuan, dan Contohnya