√ Pengertian MPR, Susunan, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajibannya

Posted on

Pendidikan.Co.Id – Kesempatan ini kita akan membahas mengenai MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat, penjelasan selengkapnya akan diuraikan dibawah ini :

Pengertian MPR, Susunan, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajibannya

Pengertian MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini merupakan sebuah lembaga tertinggi di Negara Indonesia yang penetapan serta juga pemilihan anggotanya itu dengan melalui pemilihan umum (pemilu) legislative bersamaan dengan pemilihan langsung anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sesuai dengan kedudukannya yang memiliki sifat legislative, maka secara umum, tugas MPR ini ialah untuk menjaga serta juga  mengawasi lembaga tinggi Negara yang memiliki sifat eksekutif. MPR sendiri mempunyai tugas serta juga  wewenang tersendiri yang telah disusun di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia pasal 3 ayat 2 serta juga pada pasal 8 ayat 3 tahun 1945.

Susunan Keanggota MPR

MPR ini mempunyai susunan keanggotaan yang dianut dengan berdasarkan Undang-Undang Pasal 2 ayat 1. Keanggotaan MPR ini terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) danjuga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang keduanya itu juga dipilih dengan secara langsung oleh rakyat pada pemilihan umum. Masa tugas anggota MPR yakni 5 tahun terhitung semenjak sumpah/janji yang diucapkan pada sidang paripurna MPR, serta juga diresmikan keanggotaannya oleh keputusan presiden. Tugas anggota MPR tersebut akan berakhir jika sudah terpilih anggota baru yang juga telah diambil sumpah/janjinya yang dipandu ketua Mahkamah Agung (MA).

Tugas Dan Wewenang MPR

Tugas serta juga wewenang Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR) secara keseluruhan sudah diatur di dalam Undang-Undang. Tugas serta juga wewenang tersebut diantaranya sebagai berikut :

  • Mengubah dan Menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden
  • Memutuskan Usul DPR untuk Memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden
  • Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
  • Memilih Wakil Presiden
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Hak dan Kewajiban MPR

Dalam melaksanakan tugas serta juga kewajiabnnya, anggota MPR tersebut dibekali oleh hak dan kewajibannya yang terdapat pada individu mereka masing-masing. Dibawah ini merupakan hak serta kewajiban bagi para anggota MPR, diantaranya sebagai berikut :

1. Hak Anggota

  1. Memilih serta Dipilih, anggota MPR ini diberikan hak oleh Negara untuk memilih siapapun yang sudah memenuhi syarat untuk dapat menjadi pimpinan MPR. Hak untuk dipilih menjadi pimpinan ini juga terdapat pada anggota MPR.
  2. Menentukan sikap serta pilihan, hak ini merupakan hak dasar yang terdapat pada anggota MPR. Mereka itu memiliki hak untuk menentukan sendiri mengenai sikap sertajuga pilihan mereka, dengan tetap tidak melanggar aturan yang berlaku.
  3. Mengajukan sebuah usul untuk pengubahan UUD 1945, seperti yang sudah dipaparkan di atas, bahwa usulan pengubahan pada UUD 1945 ini hanya bisa/dapat diusulkan oleh anggota MPR dengan alasan yang kuat.
  4. Membela diri, hak membela diri yakni hak yang diberikan agar para anggota MPR di dalam menjalankan tugas yang penuh dengan aturan Hukum.
  5. Imunitas serta protokoler, merupakan hak yang diberikan dengan tujuan bisa  langsung berpengaruh pada rakyat.
  6. Keuangan serta  administrative, merupakan hak mendasar yang diberikan berupa tunjangan-tunjangan bagi tiap-tiap anggota MPR.

2. Kewajiban Anggota

  1. Memegang teguh serta juga mengamalkan pancasila, kewajiban ini bukanlah kewajiban anggota MPR semata, namun juga merupakan kewajiabn tiap-tiap warga Negara yang hidup serta tinggal di Indonesia
  2. Melaksanakan UUD 1945 serta juga menaati peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku.
  3. Mendahulukan kepentingan rakyat serta Negara diatas kepentingan kelompok, partai, pribadi, atau juga keluarga.
  4. Melaksanakan dengan penuh kebijaksanaan peranan yakni sebagai wakil rakyat yang sudah dipercaya oleh rakyat Indonesia.
  5. Mempertahankan serta juga menjaga kerukunan nasional dan juga menjaga jeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sekian dan Terima kasih sudah membaca mengenai Pengertian MPR, Susunan, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajibannya, semoga apa yang dipaparkan dapat bermanfaat untuk anda.

Lihat Juga  √ Pengertian Merger, Jenis, Tujuan, Contoh dan Menurut Ahli
Lihat Juga  √ Pengertian Mollusca, Ciri, Sistem, Klasifikasi dan Contohnya
Lihat Juga  √ Pengertian APBD, Jenis, Tujuan, Fungsi, dan Landasannya