√ Legislatif, Eksekutif, Yudikatif : Pengertian, Fungsi, Contoh dan Kekuasaannya

Posted on

Pendidikan.Co.Id – Pada kesempatan kita akan membahas mengenai 3 Lembaga yakni pengertian Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif, dibawah ini penjelasan selengkapnya :

Legislatif, Eksekutif, Yudikatif : Pengertian, Fungsi, Contoh dan Kekuasaannya

Pengertian Lembaga Legislatif

Lembaga Legislatif merupakan sebuah lembaga yang memiliki suatu kewenangan untuk dapat membuat kebijakan, peraturan, serta juga undang-undang.

Legislatif ini merupakan badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif ini juga dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, DPR (indonesia), kongres, serta asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif ini merupakan badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Didalam Sistem Presidensial, legislatif ini merupakan cabang pemerintahan yang sama serta bebas dari eksekutif.

Kekuasaan Legeslatif

Kekuasaan legelatif ini ialah kekuasaan dalam membuat undang-undang atau juga disebut dengan sebutan rule making function.

Contoh Lembaga Legislatif

  1. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Pengertian Lembaga Eksekutif

Lembaga eksekutif ini merupakan sebuah lembaga yang bertugas untuk dapat melaksanakan kebijakan, peraturan, serta juga undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif.

Eksekutif ini merupakan salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan serta juga bertanggungjawab untuk menerapkan hukum. Figur paling senior didalam sebuah cabang eksekutif ini disebut dengan kepala pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presidensiil (Seperti di Indonesia), atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer.

Jajaran kabinet didalam sebuah pemerintahan dalam hal ini ialah pemerintahan Republik Indonesia merupakan para menteri yang telah ditunjuk serta juga dilantik dengan secara resmi oleh presiden.

Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif ini merupakan kekuasaaan untuk dapat melaksanakan undang-undang atau juga disebut dengan sebutan rule application function.

Contoh Lembaga Eksekutif

  1. Presiden dan wakil presiden
  2. Menteri dan seluruh staff kabinetnya

Pengertian Lembaga Yudikatif

Apabila legislator ini ialah DPR, dan eksekutif ialah presiden, wakil presiden serta para menteri anggota kabinet, maka yudikatif ini merupakan lembaga yang memiliki tugas untuk mengawal dan juga memantau jalannya perundang-udangan atau juga penegakan hukum di Indonesia.

Lembaga yudikatif ini merupakan lembaga yang memiliki atau mempunyai kewenangan dalam mengadili para pelanggar yang melanggar kebijakan yang telah/sudah dibuat oleh lembaga legislatif.

Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif ini merupakan kekuasaan untuk dapat mengadili atas pelanggaran undang-undang atau juga disebut denga sebutan rule adjudication function.

Contoh Lembaga Yudikatif

  1. Mahkamah Agung (MA)
  2. Mahkamah Konstitusi (MK)

Fungsi Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif

Dibawah ini merupakan Fungsi dari ketiga lembaga negara ini sangat krusial disebabkan krena memegang peranan penting dalam sistem tata negara.

  1. Fungsi Lembaga Legislatif
    Lembaga legislatif ini  memiliki fungsi untuk membuat sebuah kebijakan, peraturan serta juga Undang-Undang.
  2. Fungsi Lembaga Eksekutif
    Fungsi dari lembagaeksekutif ini ialah sebagai sebuah pelaksana dari peraturan dan juga kebijakan yang ditetapkan oleh Lembaga Legislatif.
  3. Fungsi Lembaga Yudikatif
    Lembaga Yudikatif ini memiliki fungsi ialah sebagai pengontrol dari pelaksanaan sistem pemerintahan. Lembaga yudikatif ini berhak untuk mengadili pelanggar kebijakan yang sudah/telah dibuat.

Nah itulah penjelasan mengenai Legislatif, Eksekutif, Yudikatif : Pengertian, Fungsi, Contoh dan Kekuasaannya, semoga apa yang dipaparkan diatas dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih.

Lihat Juga  √ Pengertian Mulut, Struktur, Bagian, Fungsi dan Gangguannya
Lihat Juga  √ Pengertian Gerhana Matahari
Lihat Juga  √ Pengertian Ius Soli & Ius Sanguinis, Perbedaan, Dampak dan Contoh