√ Pajak : Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Jenisnya Menurut Para Ahli

Posted on

Pendidikan.Co.Id – Pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai Pajak, adapun penjelasan pajak ini selengkapnya dibawah ini :

Pajak : Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Jenisnya Menurut Para Ahli

Pengertian Pajak

Pengertian Pajak merupakan iuran atau pungutan wajib untuk dibayar oleh rakyat (wajib pajak) kepada negara dengan berdasarkan undang-undang, yang mana uang pajak tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemerintah serta juga  kesejahteraan masyarakat umum.

Di Indonesia, pajak ini merupakan sumber keuangan negara yang paling utama yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat umum. Pajak ini sifatnya paksaan, seperti tertuang dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang menyatakan bahwa pajak atau iuran wajib disetujui oleh rakyat bersama dengan pemerintah.

Meskipun pajak tersebut sifatnya itu wajib, para wajib pajak juga tidak mendapatkan imbalan itu dengan secara langsung atas pembayaran pajak mereka lakukan. Namun, pemerintah wajib juga memberikan imbalan tidak langsung kepada rakyat dengan melaksanakan pembangunan sarana serta juga prasarana dengan secara merata demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Setelah mengerti pengertian pajak secara umum, dibawah ini merupakan pengertian pajak menurut para ahli supaya lebih lagi mengerti mengenai arti pajak ini. Diantaranya sebagai berikut :

1. Prof. Dr. MJH. Smeeths

Menurut Prof. Dr. M.J.H. Smeeths, pengertian pajak ini ialah sebuah prestasi yang dicapai oleh pemerintah yang terhutang itu dengan melalui berbagai norma dan dapat untuk dipaksakan tanpa adanya suatu kontra prestasi dari tiap-tiap individual. Maksudnya ialah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

2. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, pengertian pajak ini ialah iuran atau pungutan rakyat kepada pemerintah itu dengan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku atau juga peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang bisa untuk dipaksakan dan juga yang langsung ditunjuk dan dipakai gunakan untuk dapat membiayai kebutuhan negara.

3. Prof. Dr. PJA Andriani

Menurutnya pengertian Pajak ialah iuran atau pungutan masyarakat kepada negara yang dapat untuk dipaksakan dan juga akan terhutang bagi yang wajib membayarnya yang sesuai dengan peraturan Undang-Undang dengan tidak dapat memperole imbalan yang langsung dapat ditunjuk serta juga dipakai dalam pembiayaan yang diperlukan negara.

4. Dr. Soeparman Soemahamidjaya

Menurutnya Pengertian pajak ialah suatu  iuran wajib bagi warga atau juga masyarakat, baik itu dapat berupa uang maupun barang yang dipungut oleh penguasa dengan menurut segala macam norma hukum yang berlaku untuk menutup biaya produksi barang serta  juga jasa guna meraih kesejahteraan masyarakat.

5. Undang-Undang Negara Republik Indonesia

Pengertian pajak menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1, pengertian pajak ini adalah  kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau juga badan yang memiliki sifat memaksa dengan berdasarkan Undang–Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan itu dengan secara langsung serta juga digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar–besarnya kemakmuran rakyat.

Fungsi Pajak Bagi Negara

Seperti yang sudah disebutkan di atas, pajak ini ialah salah satu sumber pemasukan negara yang paling besar serta juga vital. Pendapatan negara dari pajak akan dipakai dalam membiayai seluruh pengeluaran pemerintah, termasuk itu untuk membiayai pembangunan sarana serta juga prasarana.

Dibawah ini merupakan beberapa fungsi pajak bagi negara, diantaranya:

1. Fungsi Anggaran (Budgeter)

Pajak ini merupakan sumber penerimaan negara paling besar yang dikumpulkan dari para wajib pajak. Pendapatan dari pajak ini yang kemudian nantinya akan digunakan dalam membiayai seluruh pengeluaran pemerintah serta juga membiayai pembangunan nasional.

Dengan begitu maka Fungsi pajak ini ialah sebagai sumber pendapatan negara dengan tujuan untuk dapat menyeimbangkan antara pemasukan negara serta juga pengeluaran negara.

2. Fungsi Mengatur (Regulasi)

Pajak tersebut dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengatur serta juga melaksanakan kebijakan negara dalam bidang ekonomi dan juga sosial. contohnya ialah, menaikkan harga bea masuk dari luar negeri guna melindungi produksi dalam negeri.

Beberapa dari fungsi regulasi ini diantaranya:

  1. Pajak tersebut dapat dipakai sebagai instrumen penghambat laju inflasi.
  2. Pajak tersebut digunakan sebagai instrumen untuk dapat meningkatkan kegiatan / aktivitas ekspor, contohnya seperti pajak ekspor barang.
  3. Perlindungan terhadap suatu produksi dalam negeri dengan menaikan bea masuk bagi produk dari luar.
  4. Pengaturan pajak untuk dapat menarik investasi modal supaya meningkatkan produktifitas perekonomian.

3. Fungsi Pemerataan (Redistribusi)

Pajak tersebut dapat berfungsi sebagai instrumen untuk dapat menyeimbangkan pembagian antara pendapatan dengan kesejahteraan serta juga kebahagiaan masyarakat. Dalam hal tersebut, pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur dengan secara merata sehingga tercipta berbagai lapangan kerja baru dengan secara nasional.

Pembangunan yang merata akan membantu perputaran ekonomi yang semakin baik serta juga meningkatkan pendapatan masyarakat dengan secara merata di berbagai daerah.

4. Fungsi Stabilitas

Pajak ini juga memiliki fungsi untuk menjaga stabilitas perekonomian pada suatu negara. Seperti yang disebutkan sebelumnya, pajak tersebut dapat digunakan untuk dapat mengendalikan laju inflasi yakni dengan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan cara memungut serta juga menggunakan pajak dengan secara efektif serta efisien.

Manfaat Pajak

Dibawah ini merupakan manfaat yang didapatkan oleh masyarakat dari empat (4) fungsi pajak diatas diantaranya ialah:

  1. Pengadaan subsidi pangan
  2. Pengadaan subsidi transportasi umum
  3. Pengadaan serta juga perbaikan fasilitas umum (jalan, jembatan, trotoar, sekolah, dan lainnya)
  4. Pengadaan subsidi kesehatan
  5. Pengadaan subsidi pendidikan, Dll

Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

Menurut Lembaga Pemungut Pajak, terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah Indonesia dari para wajib pajak. Mengacu pada pengertian pajak di atas, dibawah ini merupakan beberapa jenis pajak tersebut:

1. Jenis Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan

Pajak dengan berdasarkan sifatnya ini dapat dibedakan menjadi dua (2) jenis, diantaranya sebagai berikut:

  1. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax), merupakan  pajak yang diberlakukan kepada wajib pajak pada saat melakukan tindakan tertentu atau juga peristiwa khusus. Maksudnya, jenis pajak ini tidak dipungut dengan secara berkala tapi hanya disaat hal tertentu saja. Contohnya seperti pajak barang mewah, diberlakukan pada saat wajib pajak menjual barang mewah.
  2. Pajak Langsung (Direct Tax), merupakan suatu pajak yang diberlakukan itu dengan secara berkala kepada wajib pajak sesuai dengan surat ketetapan pajak dari kantor pajak. Pada surat ketetapan itu dijelaskan juga mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Contohnya seperti pajak penghasilan, pajak bumi serta juga bangunan (PBB).

2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut

Pajak dengan berdasarkan instansi pemungutnya ini dapat dibedakan menjadi dua (2) jenis, diantaranya sebagai berikut:

  1. Pajak Daerah (Lokal), merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yang mana wajib pajak terbatas pada masyarakat di daerah tersebut, baik itu yang dipungut oleh Pemda Tingkat I atau juga Pemda Tingkat II. Contohnya seperti, pajak hiburan, pajak restauran, pajak hotel, dan lain-lain.
  2. Pajak Negara (Pusat), merupakan suatu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dengan melalui instansi tertentu, seperti misal Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, dan lain-lain. Contohnya seperti, pajak penghasilan, bea materai, cukai, bea masuk, pajak bumi serta  bangunan, dan lain-lain.

3. Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya

Pajak dengan berdasarkan sifatnya ini dapat dibedakan menjadi dua (2) jenis, diantaranya sebagai berikut:

  1. Pajak Subjektif, merupakan suatu pajak yang pemungutannya dengan berdasarkan kondisi wajib pajaknya. Dengan kata lain, besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan itu tergantung kemampuan wajib pajak. contohnya seperti pajak kekayaan, pajak penghasilan.
  2. Pajak Objektif, merupakan suatu pajak yang pemungutannya dengan berdasarkan kondisi objek tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak. contohnya seperti pajak impor, pajak pertambahan nilai, pajak kendaraan bermotor, bea materai, dan lain-lain.

Nah itulah penjelasan mengenai Pajak: Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Jenisnya Menurut Para Ahli, semoga apa yang dipaparkan diatas dapat bermanfaat untuk anda.

Lihat Juga  Zaman Neolitikum
Lihat Juga  √ Pengertian Filtrasi, Contoh, Tujuan, Manfaat, Metode dan Prinsipnya
Lihat Juga  √ Pengertian Manajemen Risiko, Tujuan, Jenis dan Komponennya