√ Pengertian Norma Sosial

Posted on

pengertian-norma-sosial

Pengertian Norma Sosial

Norma ini merupakan sekumpulan pendapat mengenai bagaimana seharusnya manusia itu bertingkah laku serta harus bertindak dengan pantas. Sehingga keharusan serta kepantasan itu menjadi kebiasaan sekaligus juga bisa diturunkan dengan secara turun menurun. Hingga mewujudkan segala macam peraturan yang nyata di dalam bergaulan hidup di masyarakat.

Pengertian Norma Sosial Menurut Para Ahli

untuk dapat mengerti lebih lagi mengenai norma sosial ini maka kita dapat merujuk pada Pengertian norma sosial menurut para ahli yaitu :

  • Menurut John J. Macionis
    norma merupakan suatu aturan serta harapan masyarakat yang memandu semua perilaku anggota masyarakat.
  • Menurut Broom Dan Selznic
    norma merupakan rancangan yang ideal dari perilaku manusia yang memberi suatu batasan untuk anggota masyarakat, di dalam mencapai tujuan hidup yang sejahtera.
  • Menurut Antony Giddens
    norma merupakan prinsip/aturan yang jelas, nyata serta konkret yang harus diperhatikan oleh tiap-tiap masyarakat.
  • Menurut Bellebaum
    norma ini merupakan suatu alat untuk mengatur tiap-tiap individu di dalam masyarakat, supaya bertindak serta juga berperilaku sesuai dengan sikap serta keyakinan tertentu dan yang berlaku di dalam masyarakat.
  • Menurut E. Utrecht
    norma merupakan segala himpunan petunjuk hidup yang mengatur mengenai segala macam bentuk tata tertib, di suatu masyarakat/bangsa yang yang mana peraturan itu harus ditaati oleh tiap-tiap masyarakat. Serta bila melanggar maka akan terdapat suatu tindakan dari pemerintah.
  • Menurut Soerjono Soekanto 
    norma ini merupakan suatu perangkat yang dimana hal tersebut dibuat supaya hubungan di suatu masyarakat bisa berjalan seperti yang diharapkan.
  • Menurut AA. Nurdiaman
    norma ini merupakan bentuk tatanan hidup yang berisi aturan di dalam bergaul bermasyarakat.
  • Menurut Marvin E. Shaw
    norma merupakan suatu peraturan mengenai segala perilaku manusia yang ditegakkan oleh anggota masyarakat, dan juga mengekalkan keselarasan tingkah laku yang seharusnya.
  • Menurut Robert M.Z. Lawang
    norma ini merupakan sebuah patokan perilaku di dalam suatu kelompok tertentu.
  • Menurut T. Schaefer & Robert P. Lamn
    norma ini merupakan sebuah standar dari perilaku yang lurus yang dipelihara oleh tiap-tiap masyarakat.
  • Menurut Craig Calhoun
    norma merupakan sebuah aturan/pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang yang seharusnya berperilaku dan bertindak di situasi tertentu.
  • Menurut Isworo Hadi Wiyono
    norma ini merupakan sebuah bentuk peraturan atau petunjuk hidup yang memberi sebuah acuan perbuatan, mengenai hal mana yang boleh dilakukan serta perbuatan mana yang harus tidak dihindari.
  • Menurut Bagja Waluyo
    norma ini merupakan wujud konkret dari suatu nilai yang menjadi pedoman yang berisikan suatu keharusan untuk individu/masyarakat di dalam berperilaku.
  • Menurut Han Kelsen
    norma ini merupakan suatu perintah yang tidak personal serta anonim.
  • Menurut A. Ridwan Halim
    norma ini merupakan seluruh peraturan baik tertulis atau juga tak tertulis, yang intinya ialah suatu peraturan yang berlaku yang menjadi acuan/pedoman yang harus ditaati oleh individu di dalam masyarakat.

Tingkatan Norma Sosial

Dengan berdasarkan kekuatan mengikatnya, Soerjono Soekanto (1989) kemudian menuliskan empat norma, yaitu:

  1. cara (usage)
  2. kebiasaan (folkways)
  3. tata kelakuan (mores), dan
  4. adat-istiadat (custom).

Ciri Ciri Norma Sosial

Ciri-Norma-Sosial

  1. Biasanya itu tidak tertulis.
  2. Merupakan Hasil dari kesepakatan masyarakat.
  3. Ditaati oleh seluruh warga masyarakat.
  4. Bila terdapat orang yang melanggar norma itu maka orang itu akan mendapatkan sanksi.
  5. Terkadang norma sosial ini bisa atau dapat menyesuaikan perubahan sosial, sehingga norma sosial ini juga bisa saja mengalami perubahan. Artinya norma sosial ini memiliki sifat yang fleksibel serta luwes pada adanya perubahan sosial.
  6. Tiap-tiap ada suatu keinginan dari masyarakat untuk berubah, norma tersebut juga akan menyesuaikan dengan perubahan tersebut. walaupun perubahan tersebut tak semuanya diubah, namun aturan yang ada juga tentu mengalami perubahan.

Jenis – Jenis Norma Sosial

Norma sosial itu bisa berupa lisan/tulisan. Yang seringkali digunakan untuk dapat mengatur hubungan antar anggota masyarakat. Demi tercipta suatu kehidupan yang baik, aman, tertib serta juga damai. Norma sosial ini juga dapat dijadikan sebagai tolak ukur atau pedoman di dalam masyarakat, untuk mendukung/menolak di dalam hal pola perilaku bagi tiap-tiap anggota masyarakat.

1. Berdasarkan Sifat Resminya

1. Norma Tidak Resmi atau Non-formal

Norma sosial yang berisifat tidak resmi (non formal) ini mempunyai arti bahwa norma ini dirancang ataupun dibentuk dengan tak jelas. Yang mana maksud pelaksanaannya pun tak diharuskan atau juga diwajibkan untuk masyarakat. Kendati begitu, biasanya norma ini tetap akan dipatuhi dan juga dilaksanakan oleh tiap-tiap anggota masyarakat yang bersangkutan.Karena norma itu tumbuh serta berkembang dengan kebiasaan hidup di dalam kelompok masyarakat tersebut. norma tak resmi ini secara umum mempunyai kekuatan dalam mengikat yang lebih besar dibanding norma yang sifatnya resmi. Untuk masyarakat/individu yang melanggar norma tersebut tentu pasti akan merasa malu/bersalah saat norma itu tak dilaksanakan. Berikut ini contoh norma tak resmi atau non formal :

Contoh Norma Tidak Resmi (Non Formal)

  1. Peraturan dalam adat istiadat.
  2. Peraturan yang dibentuk di dalam suatu keluarga.
  3. Larangan ataupun peraturan yang berlaku dalam lingkungan kehidupan masyarakat tertentu.

2. Norma Resmi atau Formal

Norma ini merupakan norma sosial yang dirancang/dibentuk itu dengan sadar. Serta adanya suatu kewajiban yang jelas dan juga tegas di dalam pelaksanaannya, serta mengikat bagi tiap-tiap anggota masyarakat. Secara umum norma resmi/formal ini menjadi suatu bagian dari satu kesatuan hukum yang berkembang serta dipunyai oleh masyarakat. Yang mana maksud dari norma ini disuguhkan lewat segala macam proses sosialisasi serta pengumuman sosial.

Contohnya Norma Resmi (Formal)

  1. UUD 1945
  2. Perpu serta juga Perda
  3. Surat Kepresidenan serta juga Surat Keputusan Pemerintah

2. Berdasarkan Daya Ikatnya

1. Cara atau Usage

Norma ini lebih mengarah kepada bentuk perbuatan yang dilakukan dengan secara pribadi/perorangan. Namun juga tak dilakukan dengan secara terus menerus di dalam lingkungan hidup masyarakat. Norma sosial ini juga mempunyai daya ikat yang lemah. Hingga tak adanya sangsi yang tegas bagi siapapun yang melanggar norma ini. Tapi biasanya mereka itu akan mendapat celaan/teguran dari orang lain.

Contohnya

itu ialah adanya suatu larangan makan dengan menggunakan tangan kiri, berbicara pada sedang makan, bersendawa pada saat selepas makan, memakan dengan mengeluarkan bunyi, serta yang lainnya.

2. Kebiasaan atau Folkways

Merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan terus menerus serta berulang di dalam bentuk atau aksi yang sama. Yang dimana hal tersebut memberi bukti/aksi yang sama. Yang man hal itu membuktikan bahwa perbuatannya itu merupakan suatu perbuatan yang bisa dianggap baik dan/atau benar oleh masyarakat.

Jenis norma ini menitik beratkan pada petunjuk perbuatan tapi dengan daya ikat yang lemah. Kebiasaan ini juga memiliki sifat positif/negatif, yang secara umum tak terdapat sangsi yang berat bagi individu yang mempunyai  kebiasaan negatif.

Contohnya :

Memberikan reawrd atau juga penghargaan seperti hadiah bagi mereka yang bisa berprestasi serta membanggakan.
Kebiasaan di dalam mengeluarkan bunyi di waktu makan guna mengekspresikan pendapatnya mengenai makanan yang dimakan.

3. Tata Kelakuan atau Mores

Ini merupakan sekumpulan perbuatan yang mencerminkan suatu sifat hidup di dalam kelompok masyarakat. Tujuannya antara lain untuk mengawasi perbuatan atau juga pola tingkah laku dari tiap-tiap anggotanya dengan sadar. Fungsi dari jenis norma sosial ini ialah untuk dapat membantu sekaligus membuat tiap-tiap anggota masyarakatnya tersebut mempunyai perbuatan yang sesuai, dengan tatanan kelakukan di dalam lingkungan masyarakat tersebut.

Contohnya :

Larangan untuk mencuri, merampok, dan juga membunuh.
Larangan mengenai menikahi kerabat dekat ataupun juga kerabat yang masih satu darah disebabkan hal tersebut merupakan hal tak lazim.

4. Adat Istiadat

Merupakan suatu serangkaian tata kelakukan yang kedudukannya itu lebih tinggi dari yang lainnya di dalam hidup bermasyarakat. Adat istiadat ini memiliki sifat kekal di dalam berinteraksi dengan kuat pada tiap-tiap masyarakat yang memilikinya.

Contohnya :

Pelanggaran atau juga adanya suatu tata cara dari pembagian harta warisan di dalam keluarga.
Pelanggaran atau adanya suatu peraturan di dalam melakukan upacara-upacara adat atau juga tradisional.

5. Hukum

Merupakan sekumpulan aturan yang ditunjukkan untuk semua anggota masyarakat yang di dalamnya itu berisi perintah,  berbagai ketentuan, kewajiban, dan juga terdapat suatu larangan yang memiliki sanksi yang sangat beragam.

Contohnya :

Peraturan di dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas
Peraturan mengenai larangan di dalam berbuat kriminal dengan segala macam sanksi yang tegas, serta yang lainnya.

3. Berdasarkan Aspek-Aspeknya

Jenis-Jenis-Norma-Sosial

1. Norma Agama

Merupakan suatu norma/aturan sosial yang memiliki sifat mutlak disebabkan karna bersumber langsung dari Tuhan. Norma agama ini diambil dari beberapa jenis agama yang berbeda. Serta diambil dari segala macam kepercayaan yang turut melengkapi normal agama tersebut.

contohnya :

  1. Menjalankan ibadah (sembahyang) untuk seluruh pemeluknya.
  2. Menjalankan segala perintah agama dan juga menjauhi segala bentuk larangan agama.

2. Norma Kesusilaan

Merupakan suatu norma/aturan sosial yang berasal dari hati nurani sampai bisa atau dapat melahirkan akhlak/perbuatan. Dengan adanya norma sosial tersebut juga, maka seseorang tersebut dapat membedakan mana hal baik serta buruk di dalam kehidupannya.

Secara umum pelanggar norma kesusilaan tersebut akan memperoleh sanksi seperti dikucilkan secara fisik dann juga batin.

Contohnya :

Terdapat sifat yang saling menghormati, khusunya di dalam menghormati orang yang lebih tua.
Terdapat sifat yang saling tolong menolong dan juga menghargai antar satu sama lain.
Mempunyai sifat yang jujur serta juga adil di dalam menjalin hubungan sosial di masyarakat.

3. Norma Kesopanan

Merupakan norma/aturan sosial yang merujuk pada tingkah laku yang dianggap baik serta juga wajar di dalam kehidupan masyarakat. Secara umum sanksi yang diberi pada pelanggar tersebut berupa celaan, kritikan, ataupun bisa atau dapat juga berupa pengucilan.

Contohnya :

Mengenakan tangan kanan pada saat sedang memberi ataupun juga menerima sesuatu.
Selalu bersikap baik dan rukun di dalam menjalin hubungan sosial atau juga interaksi sosial dengan siapa saja.
Tidak meludah dengan sembarangan.
Tidak berbicara di saat waktu sedang makan.

4. Norma Kebiasaan

Merupakan suatu norma/peraturan sosial yang tercipta baik dengan secara sadar atau juga tak sadar. Di dalamnya juga terkandung suatu petunjuk mengenai perilaku yang terus menerus. Serta menjadi kebiasaan bagi tiap-tiap anggota masyarakat tertentu. Sama dengan jenis norma yang lainnya, biasanya sanksi bagi pelanggar ialah berupa celaan, kritikan, sampai pada pengucilan.

Contohnya :

Membawakan buah tangan atau juga oleh-oleh pada saat pulang dari berpergiaan .
Mencuci tangan setelah berdoa sebelum makan.
Menggosok gigi sebelum tidur serta juga setelah makan.
Mandi minimal dua kali sehari dengan secara teratur.

Norma Hukum

Merupakan aturan/norma sosial yang dibuat serta juga dirancang oleh lembaga tertentu. Contohnya para lembaga pemerintah dengan melalui segala macam proses sosialisasi. Secara umum norma ini memiliki sifat tegas sekaligus memaksa bagi tiap-tiap anggota masyarakat, di dalam berperilaku yang sesuai dengan aturan/norma hukum yang berlaku.

Bagi siapapun yang melanggar norma ini juga akan mendapat sanksi yang tegas, ataupun hanya berupa denda atau juga hukuman secara fisik.

Ciri norma hukum diantaranya sebagai berikut :

  • Aturannya pasti
  • Mengikat seluruh orang
  • Memiliki alat penegak aturan
  • Dibuat dan dirancang oleh penguasa
  • Sifatnya iutu memaksa
  • Sanksinya berat

Contoh norma hukum yaitu :

  1. Adanya kewajiban di dalam membayar pajak.
  2. Adanya sautu larangan di dalam menerobos lampu merah.
  3. Adanya aturan di dalam menyeberang jalan dengan menggunakan jembatan penyeberangan atau juga di dalam zona zebra cross.
  4. Adanya suatu peraturan mengenai tidak boleh datang terlambat ke sekolah.

Fungsi dan Peranan Norma Sosial

  1. Sebagai pedoman hidup yang terus berlaku di dalam anggota masyarakat di wilayah tertentu.
    Memberi stabilitas sekaligus keteraturan di dalam hidup masyarakat.
  2. Sifatnya itu mengikat pada warga masyarakat, disebabkan karna norma ini juga disertai dengan sanksi serta aturan yang tegas bagi tiap-tiap orang yang melanggar.
  3. Melahirkan kondisi dan juga suasana yang tertib di dalam hidup masyarakat.
  4. Adanya sanksi tegas yang nantinya akan dapat memberi efek jera bagi tiap-tiap orang yang melanggar, hingga hal tersebut tak akan dilakukan lagi.
  5. Merupakan Wujud konkret dari segala nilai-nilai yang terdapat di dalam masyarakat.
    Sebuah standar/skala dari segala macam kategori tingkah laku di kehidupan bermasyarakat.

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Norma Sosial, Fungsi, Peranan, Jenis, Ciri & Contoh, semoga apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih

Lihat Juga  √ Pengertian Norma, Fungsi, Manfaat, Ciri, Jenis, dan Tujuannya
Lihat Juga  √ Pengertian Nilai Sosial, Ciri, Fungsi, Peran, Sumber, Pembagian
Lihat Juga  √ Pengertian Norma Kesopanan