√ Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan, Prinsip, Asas Dan Dasar Hukumnya

Posted on

Pendidikan.Co.Id – Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai Otonomi daerah, Istilah Otonomi ini berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata “Autos” yang memiliki arti sendiri juga namos yang artinya adalah aturan atau undang-undang. penjelasan selengkapnya dibawah ini :

Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan, Prinsip, Asas Dan Dasar Hukumnya

Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah ialah suatu hak, wewenang, dan juga kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta juga mengurus sendiri urusan pemerintahan dan juga kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

Supaya lebih lagi mengerti mengenia otonomi daerah ini, dibawah ini akan dipaparkan beberapa pengertian otonomi daerah yang dikemukakan oleh beberapa para ahli, diantaranya sebagai berikut :

Otonomi Daerah Menurut Ateng Syarifudin

Menurut Beliau Pengertian Otonomi daerah merupakan suatu kebebasan yang sifatnya itu terbatas dan juga berbeda dari kemerdekaan yang terwujud dalam pemberian suatu otoritas yang harus dipertanggungjawabkan.

Otonomi Daerah Menurut Benyamin Hosein

Beliau mengatakan bahwa otonomi daerah ialah pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat serta untuk rakyat yang ada di luar kewenangan pemerintah pusat.

Otonomi Daerah Menurut F. Sugeng Istianto

Menurutnya otonomi daerah adalah sebuah Hak serta wewenang untuk mengatur dan juga mengurus rumah tangga daerah.

Otonomi Daerah Menurut Kansil

Menurutnya Otonomi daerah adalah suatu hak, wewenang, dan juga kewajiban daerah guna untuk dapat mengatur serta juga mengurus rumah tangganya atau daerahnya ity sendiri dengan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Otonomi Daerah Menurut Matius Suparmoko

Seorang pakar ekonomi, beliau mengemukakan bahwa otonomi daerah ini ialah kewenangan daerah otonom untuk mengatur kepentingan masyarakatnya sendiri dengan berdasarkan aspirasi masyarakat.

Otonomi Daerah Menurut Syarif Saleh

Menyatakan bahwa otonomi daerah ialah suatu hak yang diperoleh dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan sendiri.

Otonomi Daerah Menurut Widjaja

Beliau menyatakan bahwa otonomi daerah ialah salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang pada dasarnya ditujukan guna untuk dapat memenuhi kepentingan bangsa dengan secara menyeluruh, dan juga merupakan suatu upaya yang lebih mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga tercapai cita-cita masyarakat yang adil serta juga makmur.

Otonomi Daerah Menurut Vincent Lemius

Otonomi daerah ialah suatu kewenangan dalam membuat keputusan politik yang dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada (berlaku) di suatu daerah.

Otonomi Daerah Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Menurutnya pengertian otonomi daerah ialah suatu hak, wewenang dan juga kewajiban daerah untuk mengatur serta juga mengurus rumah tangganya itu sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah

Pelaksanaan Otonomi Daerah ini didasarkan pada Undang-Undang Dasar dan juga Ketetapan MPR diantaranya sebagai berikut:

Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan, Prinsip, Asas Dan Dasar Hukumnya

Tujuan Otonomi Daerah

Dibawah ini merupakan tujauan dari dilakukannya Otonomi Daerah diantaranya sebagai berikut :

  • Keadilan Nasional
  • Mendorong pemberdayaan masyarakat.
  • Menjaga hubungan baik diantara pusat dengan daerah, antar pusat, dan juga antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  • Pemerataan wilayah daerah.
  • Guna mengembangkan kehidupan yang demokrasi.
  • Guna mengembangkan peran serta juga fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  • Guna meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
  • Guna meningkatkan peran masyarakat didalam menumbuhkan prakarsa serta juga kreativitas.

Tujuan Otonomi Daerah Secara Konsteptual

Sedangkan Apabila ditinjau dengan secara konsteptual, tujuan dari Otonomi Daerah ini diantaranya untuk :

  1. Tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah ialah upaya untuk dalam mewujudkan demokratisasi politik dengan melalui partai politik dan juga DPRD.
  2. Tujuan administratif dalam pelaksanaan otonomi daerah ini ialah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dengan daerah, termasuk pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah, dan juga sumber keuangan.
  3. Tujuan ekonomi dalam pelaksanaan otonomi daerah ialah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia ialah sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Prinsip Otonomi Daerah

Prinsip-prinsip Otonomi Daerah ini diantaranya ialah sebagai berikut :

Prinsip Otonomi Seluas-luasnya

Dalam Otonomi daerah, daerah diberikan kebebasan didalam mengurus dan juga dalam mengatur berbagai urusan pemerintahan yang melingkup kewenangan pada seluruh bidang pemerintahan, kecuali pada kebebasan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, peradilan, agama, keamanan, dan juga fiskal nasional.

Prinsip Otonomi Nyata

Prinsip Otonomi Nyata ini maksudnya ialah daerah diberikan kebebasan didalam menangani berbagai urusan pemerintahan itu dengan berdasarkan tugas, wewenang, dan juga kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi dapat tumbuh, hidup, berkembang serta sesuai dengan potensi yang ada dan juga ciri khas daerah.

Prinsip Otonomi yang Bertanggung Jawab

Prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya itu harus sejalan dengan tujuan yang ada serta maksud dari pemberian otonomi, yang pada dasarnya ini guna untuk memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pedoman pemerintahan itu diatur Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Suatu penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman pada asas-asas umum di dalam suatu penyelenggaraan negara itu terdiri diantaranya sebagai berikut :

Asas-asas Otonomi Daerah

Dibawah ini merupakan asas-asas yang digunakan didalam Otonomi Daerah yang terkadung dan diatur pada Pasal 20 UU No.32 Tahun 2004:

  • Asas kepastian hukum

    Asas kepastian hukum omo merupakan asas yang lebih mengutamakan pada landasan peraturan perundang-undangan serta juga keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara.

  • Asas tertib penyelenggara

    Asas tertib penyelenggara ini merupakan asas yang menjadi landasan keteraturan, keseimbangan, dan juga keserasian dalam pengendalian penyelenggara negara.

  • Asas kepentingan umum

    Asas kepentingan umum ini ialah asas yang lebih mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, serta juga  selektif.

  • Asas keterbukaan

    Yang dimaksud dengan asas keterbukaan ini ialah yang membuka diri terhadap hak-hak masyarakat supaya memperoleh berbagai informasi yang benar, nyata, jujur, dan juga tidak diskriminatif mengenai atau tentang penyelenggara negara dan juga masih tetap memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan, dan juga rahasia negara.

  • Asas proporsinalitas

    Asas proporsinalitas ini merupakan asas yang lebih mementingkan keseimbangan hak serta juga kewajiban

  • Asas profesionalitas

    Pada Asas profesionalitas ini lebih mengutamakan pada keadilan dengan berlandaskan kode etik dan juga berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.

  • Asas akuntabilitas

    Asas akuntabilitas ini merupakan asas yang menentukan tiap-tiap kegiatan atau aktivitas dan juga hasil akhir dari suatu aktivitas penyelenggara negara itu harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat ialah sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Asas efisiensi dan efektifitas

    Fungsi dari asas efisiensi serta efektifitas ini ialah untuk dapat menjamin terselenggaranya kepada masyarakat menggunakan sumber daya yang tersedia dengan secara optimal dan juga bertanggung jawab.

Sekian dan terima kasih sudah membaca mengenai Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan, Prinsip, Asas Dan Dasar Hukumnya, semoga apa yang dipaparkan diatas dapat bermanfaat untuk anda.

Lihat Juga  Pengertian Spermatopyta
Lihat Juga  √ Pengertian Revolusi Bumi, Proses, Akibat Beserta Manfaatnya
Lihat Juga  √ Pengertian Preventif dan Represif, Contoh, Beserta Tujuannya