Pendidikan.Co.Id – Pengertian Regulasi merupakan suatu peraturan yang dibuat untuk dapat membantu mengendalikan sebuah kelompok, lembaga/ organisasi, serta juga masyarakat demi mencapai tujuan tertentu di dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, serta juga bersosialisasi.
Tujuan dari dibuatnya regulasi atau aturan ini ialah untuk mengendalikan manusia atau juga masyarakat dengan batasan-batasan tertentu. Regulasi tersebut diberlakukan pada segala bentuk lembaga masyarakat, baik itu untuk keperluan masyarakat umum atau juga untuk bisnis.
Istilah dari regulasi ini banyak digunakan dalam berbagai bidang, sehingga definisinya itu memang cukup luas. Namun secara umum kata regulasi sendiri digunakan untuk menggambarkan sebuah peraturan yang berlaku didalam kehidupan bermasyarakat.
Untuk dapat menjelaskan mengenai apa itu arti regulasi, maka kita harus melihat pada bidang apa regulasi itu digunakan. Regulasi tersebut diterapkan pada peraturan hukum negara, peraturan perusahaan, serta juga lain-lain.
Pengertian Regulasi Bisnis
Didalam bidang dunia usaha, pengertian regulasi bisnis serta juga bidang ekonomi ini merupakan sebuah aturan yang mengendalikan perilaku dalam berbisnis, baik itu dalam bentuk batasan hukum oleh pemerintah, regulasi industri, peraturan asosiasi perdagangan, serta juga lainnya.
Dengan kata lain, regulasi bisnis ini merupakan aturan atau juga etika yang harus dipenuhi oleh para pelaku bisnis didalam menjalankan bisnisnya. Regulasi ini dibuat dengan melalui proses tertentu yang mana suatu kelompok masyarakat atau juga lembaga sepakat untuk mengikuti atau juga terikat pada aturan tertentu yang sudah dibuat untuk mencapai tujuan bersama.
Fungsi dari regulasi bisnis ini merupakan untuk menertibkan perilaku para pengusaha serta juga konsumen didalam batasan-batasan tertentu. Regulasi bisnis ini memiliki sifat mengikat serta juga mengendalikan perilaku masyarakat didalam ruang lingkup bisnis.
Macam-Macam Regulasi Bisnis
Regulasi bisnis ini dibagi didalam beberapa kajian, diantaranya merupakan regulasi bisnis dalam hal merek, regulasi bisnis ini dalam perlindungan konsumen, serta juga regulasi bisnis larangan praktik monopoli.
1. Regulasi Bisnis di Bidang Merek
Merek pada sebuah bisnis ini merupakan suatu penanda supaya memudahkan didalam mengingatnya. Didalam merek tersebut terdapat unsur huruf, angka, gambar, serta juga warna. Merek juga menjadi pembeda antara bisnis dengan bisnis lainnya.
Landasan Hukum Bidang Merk
- UUD NO. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
- UUD NO.23 TH 1993 Tentang Cara Permintaan Pendaftaran Merek
- PP NO.7 TAHUN 2005 Tentang Komisi Banding Merek
- PP NO.24 TH 1993 Tentang Kelas Jasa dan Barang
- PP NO.51 TH 2007 Tentang Indikasi Geografis
Ruang Lingkup Merek
- Merek Dagang
Merek yang memiliki fungsi yakni sebagai penanda suatu bisnis yang menjual barang, baik itu secara perorangan atau juga berkelompok atau dengan badan hukum supaya membedakan suatu bisnis dengan yang lainnya. - Merek Jasa
Merek yang digunakan oleh perusahaan jasa, baik itu yang ditawarkan oleh perorangan atau juga kelompok sebagai pembeda antara suatu jasa dengan jasa sejenis lainnya.
Sistem Perlindungan Merek
Perlindungan merek ini dilindungi secara konstitusi, yakni hak atas merek diberikan kepada pendaftar pertama (first to file). Dibawah ini merupakan fungsi dari pendaftaran merek tersebut diantaranya sebagai berikut :
- Sebagai bukti kepemilikan merek
- Sebagai dasar untuk menolak permohonan merek orang lain
- Sebagai dasar untuk dapat mencegah terjadinya penggunaan merek yang sama.
2. Regulasi Bisnis Perlindungan Konsumen
Regulasi mengenai hukum perlindungan konsumen itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1993 mengenai perlindungan konsumen. Dibawah ini merupakan perlindungan kepada konsumen yakni perlindungan preventif serta juga perlindungan kuratif.
- Perlindungan preventif ini merupakan perlindungan kepada konsumen saat akan membeli atau juga menggunakan barang atau jasa.
- Perlindungan kuratif ini merupakan perlindungan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan barang atau juga jasa tertentu.
Asas Perlindungan Konsumen:
- Asas Keadilan
- Asak Manfaat
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
- Asas Keseimbangan
- Asas Kepastian Hukum
3. Regulasi Larangan Praktik Monopoli Bisnis
Praktik monopoli bisnis merupakan sebuah kegiatan pemusatan kekuatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis sehingga menguasai produksi serta juga pemasaran barang atau juga jasa tertentu. Hal tersebut akan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat serta juga akan merugikan kepentingan masyarakat secara umum.
Dalam pelaksanaan perdagangan di Indonesia, para pengusaha wajib memakai asas demokrasi ekonomi. Dengan begitu maka akan tercipta keseimbangan serta juga kestabilan antara kepentingan pengusaha dan juga kepentingan masyarakat umum.
Beberapa hal yang dilarang didalam regulasi:
- Pengusaha itu tidak boleh memonopoli produksi serta juga pemasaran suatu barang atau jasa.
- Pengusaha ini dapat dinyatakan dengan melakukan praktik monopoli apabila barang atau jasa yang dijual tidak memiliki subtitusi atau juga memberikan dampak buruk bagi pengusaha lainnya disebabkan tidak dapat bersaing.
- Pelaku usaha, baik itu perorangan atau juga organisasi hanya boleh maksimal menguasai 50% pangsa pasar untuk satu (1) jenis barang atau juga jasa yang dijual-beli.
Tujuan dari dibuatnya larangan praktik monopoli bisnis ini diantaranya :
- Untuk menjaga kepentingan masyarakat umum serta juga meningkatkan efisiensi ekonomi nasional.
- Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan membuat aturan persaingan bisnis yang sehat.
- Untuk mencegah terjadinya praktik monopoli serta juga persaingan bisnis yang tidak sehat
- Untuk menciptakan efektivitas serta juga efisiensi dalam menjalankan usaha.
Nah itulah penjelasan mengenai Pengertian Regulasi Bisnis Macam, Tujuan, dan Contohnya, semoga apa yang dipaparkan dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih