√ Pengertian Retribusi Daerah

Posted on

pengertian-retribusi-daerah

Pengertian Retribusi Daerah

Berdasarkan Pasal 1 UU nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah serta juga Retribusi Daerah, Definisi Retribusi Daerah ini ialah pungutan di daerah yakni sebagai pembayaran atas jasa atau juga perizinan tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang secara pribadi atau juga badan tertentu. Subjek atau Wajib Retribusi ini yakni orang atau pun juga badan yang terlibat atas suatu pembayaran terhadap penggunaan baik jasa atau juga perizinan oleh pemerintah daerah, termasuk juga pemungut atau juga pemotong retribusi daerah. Retribusi daerah ini nantinya akan menjadi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang termasuk ke dalam Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah (APBD). Retribusi Daerah ini ialah suatu pungutan daerah yakni sebagai suatu pembayaran atas jasa atau pun juga pemberian sebuah izin tertentu yang khusus serta disediakan danjuga diberikan oleh pemerintah daerah yakni untuk kepentingan dari orang atau pun juga badan

Pengertian Retribusi Daerah Menurut Para Ahli

  • Menurut Ahmad Yani (2002:55)

Menurut beliau Daerah provinsi serta kabupaten dan juga kota itu diberikan sebuah peluang didalam menggali potensi dari sumber-sumber keuangannya itu dengan melalui menetapkan jenis retribusi selain yang telah atau sudah ditetapkan, sepanjang itu untuk memenuhi kriteria yang telah atau sudah ditetapkan serta juga sesuai dengan aspirasi masyarakat.

  • Menurut Marihot P. Siahaan (2005:6)

Retribusi Daerah ini ialah suatu pungutan daerah yakni sebagai suatu pembayaran atas jasa atau pun juga pemberian sebuah izin tertentu yang khusus serta disediakan danjuga diberikan oleh pemerintah daerah yakni untuk kepentingan dari orang atau pun juga badan

Ciri-Ciri Retribusi Daerah

Dibawah ini merupakan ciri-ciri retribusi daerah, diantaranya sebagai berikut  :

  1. Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah
  2. Dalam pemungutan terdapat paksaan secara ekonomis
  3. Adanya kontraprestasi yang secara langsung dapat ditunjuk
  4. Retribusi dikenakan pada tiap-tiap orang atau juga badan yang menggunakan jasa yang disiapkan oleh negara.

Tujuan Retribusi Daerah

Tujuan-Retribusi-Daerah

Tujuan dari Retribusi daerah pada dasarnya ini mempunyai atau memiliki persamaan pokok dengan tujuan pemungutan pajak yang dilaksanakan oleh negara atau pun juga pemerintah daerah.

Dibawah ini merupakan tujuan pemungutan ini diantaranya sebagai berikut :

  1. Tujuan utama ialah untuk dapat mengisi kas negara atau juga kas daerah guna memenuhi kebutuhan rutinnya.
  2. Tujuan tambahan ini ialah untuk mengatur kemakmuran masyarakat daerah melalui jasa yang diberikan dengan secara langsung kepada masayarakat.

Prinsip Penetapan Tarif Retribusi Daerah

Prinsip serta juga sasaran penetapan tarif retribusi ini dibedakan berdasarkan golongan retribusi, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha serta juga Retribusi Perizinan Tertentu. Penggolongan ini didasarkan pada jenis pelayanan serta perizinan. Pelayanan daerah itu bisa atau dapat berupa pelayanan umum, yakni pelayanan yang konsumsinya itu memberikan suatu manfaat secara individu serta juga bermanfaat bagi masyarakat umum serta juga  pelayanan yang sifatnya itu privat berupa pelayanan yang ketersediaannya itu sangat terbatas oleh pihak swasta (jasa umum). Selengkapnya prinsip dan sasaran tarif adalah:

1) Tarif Retribusi Jasa Umum,

ini ditetapkan dengan cara memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, serta hyga efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Biaya tersebut  dimaksud meliputi biaya operasi serta juga pemeliharaan, biaya bunga, serta biaya modal;

2) Tarif Retribusi Jasa Usaha,

ini didasarkan dari tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Keuntungan yang layak ini merupakan keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha itu dilakukan dengan secara efisien serta juga berorientasi pada harga pasar;

3) Tarif Retribusi Perizinan Tertentu,

ini didasarkan dari tujuan untuk menutup sebagian atau juga seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Biaya dari penyelenggaraan pemberian izin tersebut melingkupi dari pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, serta penerbitan dokumen izin dan juga biaya dampak buruk dari pemberian izin tersebut.

Fungsi Retribusi Daerah

Fungsi-Retribusi-Daerah

Adapun beberapa fungsi retribusi daerah, diantaranya sebagai berikut :

1. Sumber Pendapatan Daerah

Retribusi daerah ini ialah salah satu sumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang termasuk ke dalam Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah (APBD). Oleh sebab itu Retribusi Daerah ini ialah salah satu sumber pendapatan daerah.

2. Pengatur Kegiatan Ekonomi Daerah

Retribusi daerah ini nantinya akan digunakan yakni sebagai pengatur kegiatan atau aktivitas ekonomi di daerah. Pemerintah daerah di dalam mengatur kegiatan atau aktivitas ekonomi membutuhkan dana atau juga modal, nah retribusi daerah tersebutlah yang dijadikan salah satu dana atau juga modal tersebut.

3. Stabilitas Ekonomi Daerah

Suatu daerah ini akan menghadapi segala macam masalah di dalam bidang ekonomi, misalnya seperti inflasi, pengangguran, kesenjangan ekonomi dll. Di dalam mengatasi sebuah masalah ini, retribusi daerah tersebut merupakan suatu modal penting untuk dapat membuat solusi seperti misalnya menciptakan lapangan pekerjaan, dan mengontrol harga pasar serta lain sebagainya.

4. Pemerataan dan Pembangunan Pendapatan Masyarakat

Apabila dari beberapa fungsi diatas itu teratasi dengan baik, maka kemudian pemerataan serta juga pembangunan terhadap pendapatan masyarakat tersebut juga bisa atau dapat tercapai sehingga masalah seperti misalnya kesenjangan sosial serta juga pengangguran itu bisa atau dapat lebih terkontrol.

Jenis Dan Objek Retribusi Daerah

Jenis-Dan-Objek-Retribusi-Daerah

Secara umum ini terdapat 3 jenis Retribusi Daerah, diantaranya :

1. Retribusi Jasa Umum

Retribusi jasa umum ini ialah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah guna kepentingan serta kemanfaatan masyarakat umum. Kebanyakan dari jasa ini berupa jasa pelayanan.

1. Kriteria atau ciri – ciri Retribusi Jasa Umum

  1. Jasa yang termasuk urusan pemerintah pusat yang di dalam pelaksanaannya diserahkan kepada daerah.
  2. Memberikan manfaat bagi orang pribadi atau juga badan yang menggunakannya.
  3. Dianggap layak apabila hanya disediakan kepada penggunanya (tidak untuk seluruh orang).
  4. Tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.
  5. Dipungut dengan secara efektif serta efisien dan juga menjadi Pendapatan Daerah.
  6. Kualitas serta pelayanan yang baik.

2. Jenis – Jenis Retribusi Jasa Umum

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk serta juga Akta Catatan Sipil
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
  5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
  6. Retribusi Pelayanan Pasar
  7. Retribusi Pengujiah Kendaraan Bermotor
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
  10. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
  11. Retribusi Pengolahan Limbah Cair
  12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
  13. Retribusi Pelayanan Pendidikan
  14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

2. Retribusi Jasa Usaha

1. Pengertian Retribusi Jasa Usaha

Retribusi Jasa Usaha ini merupakan suatu retribusi terhadap jasa yang disediakan oleh suah pemerintah daerah yakni dengan menganut suatu prinsip komersial disebabkan oleh karna pada dasarnya bisa tau dapat juga disediakan oleh pihak lain (swasta).

2. Kriteria dan Ciri – Ciri Retribusi Jasa Usaha

Bukan Pajak, bukan retribusi umum, serta hyga bukan pemungutan atas retribusi perizinan tertentu.
Jasa yang disediakan ini memiliki sifat komersil.

3. Jenis – Jenis Retribusi Jasa Usaha

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
  3. Retribusi Tempat Pelelangan
  4. Retribusi Terminal
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir
  6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
  7. Retribusi Rumah Potong Hewan
  8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
  9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
  10. Retribusi Penyeberangan Air
  11. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

3. Retribusi Perizinan

1. Pengertian Retribusi Perizinan

Retribusi Perizinan ini ialah retribusi yang dipungut pemerintah atas izin kepada orang pribadi atau juga badan di dalam kegiatan atau aktivitas pemanfaatan ruang, daya alam, barang, sarana, prasarana atau juga fasilitas tertentu yang dimiliki oleh pemerintah.

2. Kriteria dan Ciri – Ciri Retribusi Jasa

  1. Merupakan kewenangan pemerintah yang di dalam pelaksanaannya itu diserakan kepada daerah.
  2. Perizinan benar-benar diperlukan supaya melindungi kepentingan umum.
  3. Biaya yang dibayarkan cukup untuk dapat menanggulangi dampak negatif dari aktivitas atau kegiatan yang dilaksanakan.

3. Jenis – Jenis Retribusi Daerah

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
  3. Retribusi Izin Gangguan
  4. Retribusi Izin Trayek
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan

Perhitungan Retribusi Daerah

Tarif keseluruhan penggunaan retribusi daerah tersebut kemudian didapatkan dengan melalui mengalikan tarif retribusi daerah tersebut dengan tingkat penggunaan jasa. Tingkat Penggunaan Jasa tersebut sendiri ialah kuantitas penggunaan jasa yang sesuai yakni dengan beban biaya untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan, contohnya seperti berapa jam kita parkir kendaran. Sedangkan untuk Tarif Retribusi ini ialah nilai rupiah atau persentase yang ditetapkan untuk penggunaan satu jasa atau perizinan tertentu. Jadi misalnya kita parkir itu selam 4 jam, serta satu jam parkir itu harus membayar Rp. 1000, maka Retribusi Daerah yang harus dibayarkan ini ialah 5 x Rp. 1.000 = Rp. 5.000.

Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah

  • Retribusi ini dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau juga dokumen lainnya yang bisa atau dapat berupa karcis, kupon atau juga kartu langganan
  • Apabila wajib retribusi tersebut tidak membayar (kurang membayar) di tempat serta juga tidak dilunasi itu pada waktunya maka kemudian akan dikenakan sanksi ialah sebesar 2 % ditiap bulannya.
  • Retribusi terutang yang tidak kunjung dibayar itu kemudian akan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD)
  • Teknis pemungutan lebih lanjutnya itu ditentukan oleh kepala daerah

Contoh Retribusi Daerah

Contoh-Retribusi-Daerah

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Retribusi Daerah, Prinsip, Ciri, Tujuan, Fungsi, Jenis, semoga apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih

Lihat Juga  √ Guru Profesional: Pengertian dan Kriteria Guru Profesional
Lihat Juga  √ Pengertian Aksiologi, Aspek dan Bagian Menurut Para Ahli
Lihat Juga  √ Pengertian Gerakan