√ Pengertian Surat Menurut Ahli, Jenis, Ciri dan Fungsinya

Posted on

Pendidikan.Co.Id – Pada kesempatan ini kita akan menjelaskan mengenai Surat, yang dilengkapi dengan jenis, ciri dan juga fungsi dari surat, penjelasnnya sebagai berikut :

Pengertian-Surat

Pengertian Surat Secara Umum

Surat adalah salah satu sarana komunikasi untuk dapat menyampaikan informasi tertulis oleh kepada suatu pihak kepada pihak lain. Surat merupakan salah satu sarana komunikasi tertulis untuk dapat menyampaikan sebuah informasi dari satu pihak (orang, instansi, atau juga oraganisasi) kepada pihak lain (orang, instansi, atau juga organisasi). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), surat itu artinya kertas yang bertulis atau juga secarik kertas sebagai tanda atau juga sebuah keterangan, sesuatu yang ditulis. Jadi, surat itu merupakan salah saatu alat komunikasi tertulis yang disampaikan dari satu pihak kepada pihak lain, baik itu atas nama pribadi ataupun atas nama sebuaah organisasi atau perusahaan. Sebuah surat tersebut dibuat dan dikirimkan dengan tujuan supayasi penerima surat mengerti maksud si pembuat surat.

Surat tersebut berisi sebuah informasi, yang Informasi dari sebuah surat itu dapat berupa sebagai berikut:

  1. Laporan
  2. Pemberitahuan
  3. Pernyataan
  4. Permintaan/ permohonan
  5. Perintah

Pengertian surat menurut para ahli

Terdapat juga beberapa pendapat para ahli yang menyatakan mengenai pengertian surat. Dibawah ini merupakan pengertian surat yang dikemukakan oleh beberapa para ahli, diantaranya :

  • Surat menurut Pratama (1997:1)

Surat merupakansebuah alat atau sarana yang difungsikan untuk mengambil informasi juga pernyataan dengan secara tertulis dari pihak yang satu ke pihak yang lainnya, baik itu dilakukan atasa nama sendiri, jabatan yang disandang dari suatu instansi perusahaan ataupun juga sebuah organisasi.

  • Surat menurut YS. Mario (2000:15).

Surat merupakan suatu alat komunikasi tertulis atau sarana yang digunakan untuk dapat menyampaikan suatu informasi ataupun juga pernyataan dengan secara tertulis dari pihak satu ke pihak lain.

  • Surat menurut Yose Rizal (2003:2)

Surat merupakan alat yang digunakan untuk dappat menyampaikan maksud dengan secara tertulis atau sebagai salah satu jenis komunikasi tulisan.

  • Surat menurut Agus Sugiarto (2005:2)

Surat merupakan sebuah dengan sarana komunikasi yang dipakai untuk dapat menyampaikan informasi tertulis oleh suatu pihak kepada pihak lain. Dengan kata lain, surat tersebut merupakan alat komunikasi tertulis untuk dapata menyampaikan sebuah pesan kepada pihak lain yang memiliki persyaratan khusus yaitu penggunaan kertas, penggunaan bentuk/ model, pemakaian notasi serta juga kode, penggunaan bahasa yang kas dan juga pencantuman tanda tangan.

Fungsi Surat

Terdapat beberapa fungsi diantaranya ialah untuk :

  1. Sarana Pemberitahuan
  2. Sarana Permintaan
  3. Buah Pikiran
  4. Ide atau Gagasan
  5. Sebagai Sebuah Alat Pengingat
  6. Bukti Historis
  7. Pedoman Kerja

Jenis-jenis Surat

Surat ini memiliki dua jenis yakni Surat Pribadi serta juga Surat Resmi, Untuk dapat memahami perbedaanya dibawah ini merupakan ciri dan karakteristiknya.

Secara umum jika dilihat dari segi bentuk, isi dan bahasanya surat digolongkan menjadi 3 jenis yaitu:

  1. Surat pribadi
  2. Surat dinas
  3. Surat niaga

Namun apabila dilihatnya itu dengan berdasarkan pemakaiannya, surat tersebut dibagi menjadi 3 jenis yaitu:

  1. Surat pribadi
  2. Surat resmi
  3. Surat dinas

Surat Pribadi

Surat pribadi merupakan sebuah surat yang digunakan untuk kepentingan pribadi contohnya untuk dapat berhubungan dengan teman serta jugakeluarga. Jenis surat tersebut sudah jarang digunakan di era modern seperti sekarang ini karena sudah beralih kepada SMS,Social media, Email dan lain sebagainya.

Ciri-ciri Surat Pribadi

  1. Tidak menggunakan kop surat
  2. Tidak menggunakan nomor surat
  3. Salam pembuka serta juga penutupnya lebih bervariasi
  4. Biasanya bahasa yang digunakan itu tidak formal terserah sesuai dengan keinginan si penulis.
  5. Format surat bebas juga bebas, tidak memiliki pakem-pakem tertentu.

Surat Resmi

Surat Resmi merupakan sebuah surat yang digunakan untuk keperluan atau kepentingan resmi, baik itu perseorangan, instansi, atuapun juga organisasi; contohnya seperti undangan, surat edaran, serta juga  surat pemberitahuan.

Ciri-ciri surat resmi

Surat Resmi ini memiliki ciri-ciri diantaranya sebagai berikut :

  1. Menggunakan kop surat
  2. Menggunakan nomor surat, lampiran, dan perihal
  3. Menggunakan salam pembuka dan penutup yang umum
  4. Menggunakan bahasa resmi
  5. Menyertakan cap atau stempel dari lembaga resmi
  6. Memiliki format baku

Surat niaga

Surat niaga merupakan surat yang digunakan oleh orang atau juga badan yang menyelenggarakan kegiatan atau aktivitas usaha niaga, seperti contohnya industri, usaha perdagangan serta juga  jasa. Surat tersebut berguna sekali dalam menjalin hubungan dengan pihak luar sehingga harus dirangkai atau harus disusun dengan secara baik. Surat niaga tersebut terdiri dari surat jual beli, surat perdagangan, serta juga kwitansi. Surat niaga ini juga terbagi menjadi surat niaga internal dan juga surat niaga eksternal. Dibawah ini macam-macam surat niaga ialah sebagai berikut :

  1. Surat penawaran
  2. Surat pesanan
  3. Surat pembayaran barang
  4. Surat pengiriman
  5. Surat pengaduan
  6. Surat penagihan dan lain-lain.

Surat dinas

Surat dinas merupakan surat yang digunakan untuk kepentingan tugas serta juga kegiatan/aktivitas dinas instansi. Surat ini adalah sarana komunikasi kedinasan yang penting didalam pengelolaan administrasi suatu instansi. Fungsi surat dinas ialah sebagai dokumen bukti tertulis, ialah sebagai arsip, alat pengigat, pedoman kerja didalam bentuk surat keputusan serta juga intruksi, sebagai bukti sejarah atas perkembangan instansi. Ciri-ciri dari surat dinas ialah sebagai berikut ini:

  1. Ada sebuah kop surat dari lembaga atau juga instansi yang bersangkutan.
  2. Terdapat nomor surat, lampiran serta juga perihal.
  3. Salam pembuka dan juga penutup yang digunakan baku.
  4. Menggunakan ragam resmi atau bahasa baku.
  5. Menggunakan stempel atau cap dari instansi atau juga kantor yang membuat surat.
  6. Menggunakan format surat tertentu.

Sekian dan terimakasih sudah membaca mengenai Pengertian Surat, Menurut Ahli, Jenis, Ciri, dan Fungsinya, semogaa dapat bermanfaat untuk anda.

Lihat Juga  √ Ikhtisar : Pengertian, Ciri, Fungsi, Cara Penyusun, Struktur Dan Contohnya

Lihat Juga  √ Pengertian Integrasi Sosial

Lihat Juga  √ Pengertian Karbonasi, Manfaat, Kerugian, dan Tujuan