√ Pengertian Hak Cipta

Posted on

Pengertian Hak Cipta

Pengertian Hak Cipta

Hak cipta ini merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau juga pemegang Hak Cipta untuk dapat mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya yang timbul dengan secara otomatis setelah suatu ciptan dilahirkan itu tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta ataupun juga  karya sinematografi serta juga program Komputer tersebut memiliki hak untuk memberikan izin atau pun juga melarang orang lain yang tanpa persetujuannya kemudian menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang sifatnya itu komersial.


Tujuan Hak Cipta

Tujuan-Hak-Cipta

Tujaun dari Hak cipta ini adalah hak untuk dapat mengaku/mengklaim hasil dari suatu karya dengan ketentuan serta bukti, suapay benda tersebut kemudian tidak diclaim, disalahnamakan, diakui oleh pihak lain. Atau lebih sederhananya tujuan dari hak cipta adalah suapay tidak ada karya atau pun juga hasil eksperimen seseorang itu dinyatakan bahwa seseorang yang lain lah pencipta nya


Ciri Hak Cipta

Ciri-Hak-Cipta

Terdapat beberapa ciri-ciri atau karakteristik dari hak cipta, antara lain sebagai berikut:

  • Batas waktu perlindungan ini merupakan seumur hidup serta tambahan waktu 50 tahun apabila pemegang hak tersebut sudah meninggal dunia.
  • Hak cipta tersebut diperoleh dengan secara otomatis, tidak ada kewajiban untuk kemudian mendaftarkan. Tetapi demi kepentingan pencipta atau juga pemegang hak cipta surat pendaftaran ciptaan tersebut tetap penting, yang paling utama apabila terdapat permasalahan hukum mengenai hal tersebut dikemudian hari. Surat pendaftaran tersebut dapat atau bisa dijadikan sebagai alat bukti awal untuk kemudian dijadikan penentu siapa pencipta atau pun juga pemegang hak cipta yang lebih berhak atas suatu ciptaan.
  • Bentuk-bentuk dari pelanggaran, seperti misalnya adanya bagian-bagiannya yang sudah disalin dengan secara instantif, memiliki kesamaan, diperbanyak atau juga diumumkan tanpa izin.
  • Sanksi pidana yang diberikan apabila kemudian terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, hukuman yang dikenakan tersebut maksimal tujuh tahun atau pun juga denda lima milyar rupiah.
  • Dilindungi, seperti ciptaal pada bidang musik, buku ceramah, ilmu pengetahuan,seni tari, program komputer, seni serta sastra, dan lain sebagainya.
  • Kriteria benda atau pun juga hal-hal yang memperoleh perlindungan hak cipta tersebut hanya ciptaan yang asli.

Sifat Hak Cipta

Sifat-Hak-Cipta

Terdapat sifat hak cipta yang ada enam bagian, sifat-sifat tersebut diantaranya diantaranya :
Pencipta atau pemegang Hak Cipta itu terhadap karya sinematografi serta juga program komputer tersebut mempunyai hak untuk dapat memberikan izin atau pun juga melarang orang lain yang tanpa adanya persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut sebagai kebutuhan yang sifatnya itu komersial. Hak cipta tersebut kemudian dianggap suatu benda bergerak. Hak cipta tersebut dapat atau bisa beralih atau juga dialihkan, baik itu untuk seluruhnya ataupun hanya sebagian karena:

  1. Pewarisan
  2. Wasiat
  3. Hibah

Perjanjian tertulis atau juga sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

Apabila suatu ciptaan tersebut terdiri dari beberapa bagian sendiri yang diciptakan kemudian oleh 2 orang atau bahkan lebih, yang kemudian dianggap yakni sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta juga yang mengawasai penyelesaian dari seluruh ciptaan tersebut atau pun juga di dalam hal ini tidak ada orang tersebut, yang kemudian dianggap yakni sebagai Pencipta ialah orang yang mengumpulkan itu dengan tidak mengurangi Hak Cipta dari tiap-tiap terhadap bagian penciptanya itu.

Apabila suatu ciptaan yang dirancang oleh seseorang kemudian ditampilkan atau pun juga dikerjakan oleh orang lain yang ada dibawah pimpinan serta juga pengawasan orang yang merancang, Penciptanya ialah orang yang merancang ciptaan tersebut.

Jiksuatu ciptaan tersebut kemudian dibuat dalam suatu hubungan dinas yakni dengan pihak lain pada lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta yakni pihak yang untuk serta juga yang didalam dinasnya Cipta itudikerjakan, kecuali ada sebuah perjanjian lain antara kedua pihak ialah yakni dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila pemakaian Ciptaan tersebut kemudian diperluas sampai keluar hubunngan dinas.

Apabila sebuah ciptaan tersebut dibuat dalam hubungan kerja atau juga menurut pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu kemudian dianggap sebagai Pencipta atau juga Pemegang Hak Cipta, pengecualian apabila dibuat perjanjian lain antara kedua pihak.


pasal 3 ayat (1) dan (2) No. 19 Tahun 2002

Sifat dari hak cipta kemudian diatur dalam UU pasal 3 ayat (1) serta juga (2) No. 19 Thn 2002, yaitu:

  1. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak.
  2. Hak cipta tersebut bisa atau dapat beralih atau dialihkan, baik s itueluruhnya maupun sebagian disebabkan karna beberapa hal, seperti hibah, wasiat, pewarisan, perjanjian tulis, serta sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh juga peraturan perundang-undangan.

pasal 4 ayat (1) dan (2) UU

Hak cipta yang dimiliki oleh juga Pencipta, yang setelah Penciptanya itu meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau juga milik penerima wasiat, serta Hak Cipta tersebut tidak bisa atau dapat disita, kecuali apabila hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Hak cipta yang tidak atau juga belum diumumkan yang setelah Penciptanya itu meninggal dunia, kemudian menjadi milik ahli warisnya atau pun juga milik penerima wasiat, serta juga Hak Cipta tersebut tidak bisa atau dapat disita, kecuali apabila hak tersebut diperoleh dengan secara melawan hukum.


Istilah Dalam Hak Cipta

Istilah-Dalam-Hak-Cipta

Terdapat beberapa istilah yang kemudian sering digunakan di dalam Hak Cipta antara lain ialah sebagai berikut :

Pencipta

Pencipta ini ialah seorang atau pun juga beberapa orang yang dengan secara bersama-sama yang atas suatu inspirasinya kemudian melahirkan suatu Ciptaan itu dengan berdasarkan kemampuan keahlian, imajinasi, kecekatan, pikiran, atau pun juga keterampilan yang kemudian dituangkan ke dalam bentuk yang khas serta juga memiliki sifat pribadi.


Ciptaan

Ciptaan ini merupakan hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya di dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau juga sastra.


Hak Cipta

Hak khusus bagi sang pencipta atau pun juga penerima hak untuk kemudian mengumumkan atau pun juga memperbanyak ciptaannya atau pun juga kemudian memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan tersebut dengna menurut peraturan UU yang berlaku.


Pemegang Hak Cipta

Ini merupakan Pencipta yakni sebagai Pemilik Hak Cipta, atau juga pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau juga pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.


Pengumuman

Ini merupakan penjualan, pengedaran, pembacaan, penyiaran, pameran, atau pun juga penyebaran suatu Ciptaan itu dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau juga melakukan itu dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan tersebut bisa atau dapat dibaca, didengar, atau juga dilihat orang lain.


Perbanyakan

Ini ialah suatu penambahan pada jumlah Ciptaan, baik itu dengan secara keseluruhan atau pun juga bagian yang kemudaina sangat substansial itu dengan cara menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun juga berbeda, termasuk juga dengan mengalihwujudkan itu dengan secara permanen atau pun juga temporer.


Lisensi

izin yang kemudian diberikan oleh juga Pemegang Hak Cipta atau pun juga Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk kemudian dapat mengumumkan dan/atau juga memperbanyak Ciptaannya atau pun juga produk Hak Terkaitnya itu dengan persyaratan tertentu.


Dasar Hukum Hak Cipta

Dasar-Hukum-Hak-Cipta

Indonesia saat ini telah atau sudah meratifikasi konvensi internasional dibidang hak cipta ykni namanya Berne Convension tanggal 7 Mei 1997 dengan Kepres No. 18/ 1997 serta kemudiana dinotifikasikan ke WIPO tanggal 5 Juni tahunb 1997, dengan konsekuensi Indonesia tersebut harus melindungi dari seluruh negara atau juga anggota Berne Convention.

Perlindungan hak cipta diatur di dalam Uu  No. 6 tahun 1982 mengenai Hak Cipta , kemudian diubah itu menjadi UU No. 7 tahun 1987, serta diubah lagi menjadi UU No. 12 Tahun 1987 beserta peraturan pelaksanaannya.

Selain UU tersebut di atas, juga terdapat dasar hukum lain atas hak cipta, antara lain sebagai berikut :

  1. UU Nomor 7/1994 mengenai Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  2. UU No. 10/1995 mengenai Kepabeanan
  3. UU No. 14/1997 tentang Merek
  4. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 mengenai Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property serta juga Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  5. Keputusan Presiden RI Nomor 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  6. Keputusan Presiden RI Nomor 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
  7. Keputusan Presiden RI Nomor 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
  8. UU No. 19 Thn 2002 mengenai Hak Cipta
  9. PP No. 1 Tjhn 1989 tentnang penerjemahan dan/atau perbanyak Ciptaan guna ilmu pengetahuan, kepentingan pendidikan, penelitian serta juga pengembangan
  10. Peraturan Meteri Kehakinan No. M.01-HC.03.01 Thn 1987 tentang Pendaftaran Penciptaan
  11. SE MenteriKehakiman NO.M.02.HC.03.01 Thn 1991 tentang KewajibanMelampirkan NPWP didalam suatu Permohonan Ciptaan serta juga Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar

Jenis dan Ruang Lingkup Hak Cipta

Jenis-dan-Ruang-Lingkup-Hak-Cipta

Berikut ini terdapat beberapa lingkup hak cipta, terdiri dari :

1. Ciptaan dengan Hak Cipta Seumur Hidup ditambah 70 Tahun

Perlindungan atas ciptaan yang kemudian tercantum di dalam Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta tersebut berlangsung selama pencipta hidup serta juga akan berlangsung selama 70 tahun setelah sang pencipta itu meninggal. Ciptaan tersebut diantaranya sebagai berikut:

  1. Pamflet, Buku serta juga seluruh hasil karya tulis lainnya;
  2. Kuliah, Ceramah, pidato, serta juga Ciptaan sejenis lainnya;
  3. Alat peraga yang kemudian dibuat untuk kepentingan pendidikan serta juga ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau pun juga musik yang dengan atau tanpa teks;
  5. Drama,  tari, koreografi, drama musikal, pewayangan, serta juga pantomim;
  6. Karya seni rupa di dalam segala bentuk seperti misalnya lukisan, kaligrafi, gambar, ukiran, seni pahat, patung, atau juga kolase;
  7. Karya arsitektur;
  8. Peta; serta
  9. Karya seni batik atau pun juga seni motif lain

2. Ciptaan dengan Hak Cipta selama 50 Tahun

Selanjutnya pada Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta kemudian menyebutkan jenis ciptaan yang untuk perlindungannya itu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilaksanakan pengumuman, antara lain sebagai berikut :

  1. Karya fotografi;
  2. Potret;
  3. Karya sinematografi;
  4. Permainan video;
  5. Program Komputer;
  6. Perwajahan karya tulis;
  7. Terjemahan, saduran, bunga rampai,  tafsir, basis data, aransemen, modifikasi adaptasi, serta karya lain dari hasil transformasi;
  8. Terjemahan, transformasi atau pun juga modifikasi ekspresi budaya tradisional, adaptasi, aransemen,;
  9. Kompilasi Ciptaan atau pun juga data, baik itu di dalam format yang dapat atau bisa dibaca dengan Program Komputer atau pun juga media lainnya; dan
  10. Kompilasi ekspresi budaya tradisional

3. Ciptaan dengan Hak Cipta selama 25 Tahun

Pasal 59 Ayat 2 UU mengenai Hak Cipta menjelaskan ciptaan itu seperti karya seni terapan kemudian berlaku selama 25 tahun. Di mana, perlindungan hak cipta tersebut berlaku sejak pertama kali dilakukan pengumuman atas hak tersebut.


4. Ciptaan dengan Hak Cipta Tanpa Batas Waktu

Terlebih khusus untuk ekspresi budaya tradisional yang kemudian dipegang oleh negara, maka perlindungan atas hak cipta tersebut kemduain akan berlaku tanpa batas waktu.


Contoh Hak Cipta

  1. membuat salinan atau pun juga reproduksi ciptaan serta kemudian menjual hasil salinan tersebut
  2. mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  3. menciptakan sebuah karya turunan atau pun derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),

Ciptaan tersebut bisa atau dapat mencakup drama, puisi, serta juga karya tulis lainnya, film, kemudian karya koreografis (seperti tari, balet, serta lain sebagainya), rekaman suara, komposisi musik, gambar, lukisan,  patung, foto, software komputer, siaran radio serta juga  televisi.

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Hak Cipta, Hukum, Fungsi, Tujuan, Sifat, Lingkup dan Contoh, semoga apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih

Lihat Juga  √ Pengertian Linguistik
Lihat Juga  Pengertian Bea Cukai
Lihat Juga  √ Pengertian Naturalisasi, Proses, Syarat, beseta Jenisnya