√ Pengertian Rakyat, Penduduk dan Ketentuan Menurut Para Ahli

Posted on

Pendidikan.Co.Id – Kesejahteraan dari rakyat- rakyat didalam sebuah negara terkadang menjadi sebuah tolak ukur dari keberhasilan Negara tersebut. Kenapa demikian sebab rakyat adalah unsur penting dalam suatu Negara, karena rakyatlah yang membentuk negara itu sendiri. Selain itu, rakyat juga mempunyai kewajiban serta hak yang sama. Yang mana hal tersebut apabila diperlukan dapat digunakan dalam membela Negara yang di tempatinya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa apabila tidak ada rakyat didalam suatu negara, maka suatu pemerintahan tersebut tidak akan dapat berjalan sebagaimana seharusnya.

Pengertian Rakyat, Penduduk dan Ketentuan Menurut Para Ahli

Pengertian Rakyat

Rakyat ialah semua orang yang berada pada suatu wilayah Negara dan taat pada kekuasaan pemerintahan tersebut.  Rakyat juga yang mulai merencanakan merintis, mengendalikan dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Rakyat juga merupakan salah satu unsur yang penting dalam sebuah negara karena tanpa ada rakyat maka negara juga tidak akan dapat terbentuk. Didalam suatu rakyat dapat dibedakan menjadi dua yakni, penduduk dan bukan penduduk dan warga negara dan bukan warga negara (Warga Negara Asing).

Elemen Rakyat

Dibawah ini merupakan elemen dari rakyat itu sendiri, elemen tersebut terdiri dari antara lain ialah sebagai berikut :

  • Pria.
  • Wanita.
  • Anak-anak.
  • Kakek dan nenek.

Pengertian penduduk

Penduduk merupakan orang yang tinggal (menetap) disuatu daerah dalam suatu wilayah, sehingga akan disebut sebagai seorang penduduk yang berhak tinggal didalam suatu daerah dalam suatu wilayah, jika seseorang tersebut sudah dapat memenuhi berbagai syarat-syarat serta memiliki surat resmi yang sudah ditetapkan.

Lihat Juga  √ Pengertian Gotong Royong, Manfaat, Jenis, Tujuan, Nilai dan Contohnya

Didalam ilmu sosiologi, makna penduduk ialah tiap-tiap manusia atau individu yang menetap (tinggal) pada wilayah geografi serta ruang tertentu, misalnya seperti contohnya negara, kota serta daerah dengan mempunyai surat resmi untuk dapat tinggal di wilayah.


Pengertian Rakyat Menurut Para Ahli

Didalam suatu pemerintahan, peran orang nomor 1 sebagai kepala negara sangatlah penting. Pasalnya, seorang kepala negara yang ditunjuk dituntut untuk dapat memimpin Negara beserta rakyatnya.

Herman J.Waluyo

Dikatakan oleh Herman J. Waluyo, bahwa rakyat diibaratkan ialah sebagai darah, yang mana darah itu akan mengalir dan beredar sepanjang waktu didalam sebuah tubuh (bangsa). Jadi, Apabila rakyat dan kepala negara tidak dalam satu suara, tidak satu pemikiran, tidak satu jalan, maka dapat dipastikan bahwa kesejahteraan rakyat yang akan terganggu.

Emha Ainun Nadjib

Sedangkan pengertian rakyat yang dikemukakan oleh Emha Ainun Nadjib yakni sekumpulan orang yang diatur partai yang berkuasa pada saat itu. Sehingga dapat dikatakan, bahwa rakyat harus (wajib) dan dipaksa untuk tunduk dengan kebijakan yang dibuat dan diaturnya.

Menurut Politis

Pengertian Rakyat Menurut Politis ialah semua orang yang berada serta berdiam didalam sebuah negara atau juga menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu sendiri. Rakyat adalah unsur terpenting didalam negara karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak atas negara.

Sebenarnya memang harus seperti itulah rakyat bertindak. Mereka harus patuh terhadap pemimpin Negara demi kebaikan bersama.

Namun, apabila kepala negara lalai tentu akan menjadi bencana bagi Negara serta juga rakyat. Alih-alih sejahtera, rakyat malahan bisa saja menjadi merasa sengsara.

Anwar Harjono

Hal tersebut secara tidak langsung dalam ungkapan yang dikatakan oleh Anwar Harjono. Ia mengemukakan bahwa rakyat ialah sebuah sumber kekuasaan. Tidak jelas kekuasaan yang seperti apa dan bagaimana yang dimaksud.

Lihat Juga  √ Pengertian Pantun, Ciri, Macam, Kaidah dan Syarat Pantun

Aloys Budi Purnomo

Namun, hal tersebut tentu berhubungan dengan kekuasaan seorang kepala negara atau pemimpin. Padahal sejatinya rakyat ialah orang-orang yang memegang secara penuh kedaulatan negara yang mereka tempati, hal tersebut dikemukakan oleh Aloys Budi Purnomo mengenai pengertian rakyat.


Kententuan Dalam Rakyat

Dibawah ini merupakan sebuah kriteria/juga ketentuan yang dipakai untuk dapat menentukan siapa yang menjadi warga negara dari suatu Negara:

1. Asas Keturunan atau yang disebut juga dengan ius sanguinis.
2. Asas tempat kelahiran disebut juga ius soli.

Dengan adanya asas ius sanguinis serta ius soli dalam menentukan kewarganegaraan maka melahirkan apartide (tanpa kewarganegaraan) serta bipartide (memiliki 2 kewarganegaraan).
Untuk dapat menghindari terjadinya apartide serta bipartide maka dikenal adanya dua stelsel yakni sebagai berikut :

  • 1. Stelsel pasif dengan hak repudiasi (hak untuk menolak suatu kewarganegaraan).
  • 2. Stelsel aktif dengan hak Opsie (hak untuk memilih suatu kewarganegaraan).

Tentu saja kepiawaian seseorang didalam memimpin rakyat akan menentukan nasib dari rakyatnya itu sendiri. Dalam pemilihan kepala negara, serta pengurus kenegaraan juga membutuhkan partisipasi dari rakyat-rakyat. hal itulah yang membuat peran rakyat sangat dibutuhkan. Mereka harus pintar-pintar dalam menilai serta juga memilih calon pemimpin yang dapat mengayomi dan menyejahterakan mereka, sebab jika mereka tidak bijaksana didalam memilih serta tergiur oleh iming-iming praktik politik, bisa saja negara dan rakyat itu hancur karena ulah sendiri.


Sekian uraian mengenai pengertian rakyat, penduduk dan ketentuan menurut para ahli semoga dapat bermanfaat untuk anda.

Baca juga artikel menarik lainnya :

  1. Pengertian, Ketentuan dan Tata Cara Shalat Jum’at
  2. Pengertian dan Unsur-Unsur Koperasi Indonesia Terlengkap